Kades Kwala Musam Diadili, Saksi : Kami Dihadang dan Diserang dengan Parang

Rabu, 23 Oktober 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Kepala Desa Kuala Musam, Kecamatan Batang Serangan, Langkat Elvius Sembiring menjalani persidangan di PN Stabat.

Terdakwa Kepala Desa Kuala Musam, Kecamatan Batang Serangan, Langkat Elvius Sembiring menjalani persidangan di PN Stabat.

Stabat – Perkara pembacokan Hakimta Sembiring kembali disidangkan di PN Stabat, Rabu (23/10/2024) siang. Lima orang saksi yang dihadirkan, menerangkan peristiwa nahas yang dialami Hakimta Sembiring dan Pinta Sitepu pada 11 Agustus 2024 Silam. Mereka dihadang terdakwa Elvius Sembiring dan rekannya, sebelum diserang dengan parang.

Keterangan tersebut dibeberkan saksi, saat JPU Jimmy Carter mencecar mereka di Ruang Sidang Prof Dr Kusumah Admadja. Dalam perkara Nomor 527/Pid.B/2024/PN.Stb ini terungkap, terdakwa melakukan penyerangan bersama tiga orang rekannya.

“Malam itu (11/8/2024), kami mau ke Tangkahan. Mobil saya di depan. Mobil mereka (Pinta Sitepu, Edi Swanda dan Edi Harianto) di belakang saya. Saat lewat Aman Damai, mobil mereka dicegat dan saya bali arah untuk melihat situasi,” terang Hakimta kepada JPU.

Kaki Putus

Setelah itu, Hakimta melihat terdakwa menebas parangnya ke arah badan Pinta. Karena melihat perut Pinta terbacok, Hakimta pun berupaya untuk melerai. Nahas, Hakimta malah diserang adik terdakwa bernama Robinson Sembiring alias Bagok.

Parang yang dilempar Bagok mengenai kaki Hakimta. Seketika itu Hakimta roboh. Kakinya putus terkena hempasan parang tersebut. Usai melakukan penyerangan, Bagok pun melarikan diri meniggalkan Hakimta dan rekan-rekannya.

Pasa saksi dalam perkara pembacokan terhadap Hakimta Sembiring memberikan kesaksiannya di PN Stabat.

“Rame mereka saat itu. Terdakwa ini bersama adiknya dan Sabar Peranginangin serta beberapa temannya. Kepala desa dia (Elvius) ini. Sebelumnya saya pernah ditikam terdakwa di lengan bawah kanan. Damai kami waktu itu,” beber Hakimta.

Sementara, keterangan Pinta Sitepu juga tak jauh berbeda. Perutnya terkena bacokan senjata tajam yang ditebaskan terdakwa. Ia juga melihat Bagok melemparkan parang ke arah Hakimta dan langsung melarikan diri.

Langsung Ditebas

“Awalnya saya lihat ada cekcok mulut saat terdakwa turun dari mobilnya. Setelah membacok saya, terdakwa ini langsung pergi. Saya bingung, natak kemasukan setan atau apa orang ini,” ketus Pinta.

Keterangan saksi Edi Swanda Aritonang dan Edi Harianto juga tak jauh berbeda. Mereka mengatakan, terdakwa dan rekan-rekannya sudah menenteng parang saat turun dari mobil.

“Saya pertama kali turun dari mobil. Begitu turun, Sabar Peranginangin langsung menebas parang dan mengenai tangan saya. Tapi parangnya masih di dalam sarung,” ungkap Edi Harianto.

Kembalikan Status Tahanan

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim yang diketuai Andriansyah pun memutup persidangan. “Kita lanjutkan sidang berikutya pada Rabu 30 Oktober 2024 mendatang,” kata Andriansyah.

Di luar persidangan, Hakimta meminta agar majelis hakim mengembalikan status tahanan Elvisu Sembiring ke tahanan Rutan Tanjung Pura. Ia kecewa, karena terdakwa masih bisa bebas berkeliaran dengan statusnya sebagai tahanan kota.

Diinformasikan, akibat perbuatannya, terdakwa Elvius Sembiring dijerat dengan Pasal 170 aya 2 ke-2 KUHPidana dan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dangan ancaman paling lama 9 tahun penjara. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Joging di Alun-alun Stabat, Sepeda Motor Tika Raib Digondol Maling
Aktivis Lingkungan: Mafia di Kawasan SM KGLTL Harus Diberantas
Perkebunan Sawit di Kawasan Konservasi, BKSDA : Kita Evaluasi
Direktur RSU Tanjung Selamat Bungkam Soal Hak PKWT
Laka Tunggal Dekat Titi Penceng Stabat, Toyota Rush Terperosok Dekat Kuburan
Divonis Bebas, Moses Sitorus: Terima Kasih Majelis Hakim
Diduga Dikriminalisasi PT ALAM, Puluhan Warga Desak Hakim Bebaskan Terdakwa
Pengedar Sabu di Sunggal Diciduk Tim Deninteldam I/BB

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:40

Joging di Alun-alun Stabat, Sepeda Motor Tika Raib Digondol Maling

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:26

Aktivis Lingkungan: Mafia di Kawasan SM KGLTL Harus Diberantas

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:58

Perkebunan Sawit di Kawasan Konservasi, BKSDA : Kita Evaluasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:19

Direktur RSU Tanjung Selamat Bungkam Soal Hak PKWT

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:57

Laka Tunggal Dekat Titi Penceng Stabat, Toyota Rush Terperosok Dekat Kuburan

Berita Terbaru