Menu

Mode Gelap
Gawat!!! Dugaan Pungli Penyaluran Alsintan di Langkat Resahkan Petani Gawat!!! Dugaan Pungli Penyaluran Alsintan di Langkat Resahkan Petani Ribuan Pohon di Kawasan Hutan Ditebang Korporasi Perkebunan Sawit Ribuan Pohon di Kawasan Hutan Ditebang Korporasi Perkebunan Sawit Tanah Adat Disertifikatkan, Warga Ajibata Minta Presiden Prabowo Turun Tangan Ngaku Ditunjuk Plt Bupati, Keterangan PPTK Disdik Langkat Kontradiktif

Berita

Gugatannya Dikabulkan PTUN, Bambang Susilo Desak PT. MJB Kosongkan Lahan Miliknya yang Dicaplok

badge-check


 Gugatannya Dikabulkan PTUN, Bambang Susilo Desak PT. MJB Kosongkan Lahan Miliknya yang Dicaplok Perbesar

MEDAN – Bambang Susilo meminta PT MJB segera mengosongkan lahan miliknya di Kelurahan Belawan II yang dicaplok perusahaan tersebut.

Desakan itu disampaikan Bambang Susilo melalui kuasa hukumnya, Andi Ardianto, Selasa (24/9/2024) kemarin.

“Kami minta pihak PT MJB untuk mengosongkan tanah milik klien kami dan menyerahkannya kepada klien kami Bambang Susilo,” kata Andi didampingi Arif Azhari, Dede Syahputra Saragih dan Teja Prayogi.

Diketahui Bambang Susilo berhasil memenangkan gugatannya terhadap PT MJB di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Gugatan ini diajukan terkait dugaan pencaplokan tanah seluas 17.200 meter persegi milik Bambang Susilo yang telah bersertifikat.

Warga Belawan ini membeli tanah tersebut secara sah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 94.

Namun secara mengejutkan, ditemukan SHM lain Nomor 869 atas nama Irwanto, yang tumpang tindih dengan tanah milik Bambang Susilo.

Sebagian lahan milik Bambang Susilo dicaplok dengan adanya SHM Nomor 869 tersebut.

“Kami menduga ada permainan mafia tanah dalam penerbitan SHM 869 ini,” ujar Andi.

Atas putusan PTUN yang membatalkan SHM 869, Bambang Susilo berharap pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan segera melaksanakan putusan tersebut dan meminta PT MJB untuk mengosongkan tanahnya.

Tertera di salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan pada salinan putusan Nomor: 64/G/2024/PTUN.MDN dalam amar putusannya yang diputus oleh ketua majelis hakim Ade Mirza Kurniawan, hakim anggota Azzahrawi dan Fajar Shiddiq Arfah dalam amar pokoknya pertama; MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEPENUHNYA.

Kedua, menyatakan batal sertifikat hak milik nomor 869/Kelurahan Belawan II Tanggal 14 Juni 2011 dengan surat ukur No. 00061/Belawan II/2011, luas 40.088 M2 atas nama Irwanto dahulu atas rumah, Ajid SH.

Ketiga, mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Milik Nomor 869/Kelurahan Belawan II Tanggal 14 Juni 2011 dan menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp652.500.

Bambang Susilo bersama kuasa hukumnya Andi Ardianto memperlihatkan salinan putusan gugatannya yang menang terhadap PT MJB di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

APDHI Sumut Gelar Seminar Nasional Ke-8 Tema ‘Wujudkan Sistem Peradilan Pidana Yang Transparan dan Akuntabel’

20 Maret 2025 - 19:37 WIB

Prof Dr H M Jamil MA Dilantik Jadi Rektor UNIVA 2025-2029, Usung Peningkatan Kualitas, Transformasi, Inovasi dan Spritual

19 Maret 2025 - 17:23 WIB

Clear-kan THR, Disnaker Sumut Rajut Silaturahmi Perusahaan & Buruh Lewat Buka Puasa Bersama

19 Maret 2025 - 11:53 WIB

Berbagi Sembako Ramadhan, Tokoh Masyarakat M. Arif Tanjung Sambangi Sudirejo dan Helvetia

14 Maret 2025 - 21:07 WIB

Dirkeu PUD Pasar Sebut Ada Misinformasi Perihal Wacana Revitalisasi di Pasar Pusat Pasar

14 Maret 2025 - 20:59 WIB

Trending di Berita
error: