Gugatannya Dikabulkan PTUN, Bambang Susilo Desak PT. MJB Kosongkan Lahan Miliknya yang Dicaplok

Jumat, 27 September 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Bambang Susilo meminta PT MJB segera mengosongkan lahan miliknya di Kelurahan Belawan II yang dicaplok perusahaan tersebut.

Desakan itu disampaikan Bambang Susilo melalui kuasa hukumnya, Andi Ardianto, Selasa (24/9/2024) kemarin.

“Kami minta pihak PT MJB untuk mengosongkan tanah milik klien kami dan menyerahkannya kepada klien kami Bambang Susilo,” kata Andi didampingi Arif Azhari, Dede Syahputra Saragih dan Teja Prayogi.

Diketahui Bambang Susilo berhasil memenangkan gugatannya terhadap PT MJB di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Gugatan ini diajukan terkait dugaan pencaplokan tanah seluas 17.200 meter persegi milik Bambang Susilo yang telah bersertifikat.

Warga Belawan ini membeli tanah tersebut secara sah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 94.

Namun secara mengejutkan, ditemukan SHM lain Nomor 869 atas nama Irwanto, yang tumpang tindih dengan tanah milik Bambang Susilo.

Sebagian lahan milik Bambang Susilo dicaplok dengan adanya SHM Nomor 869 tersebut.

“Kami menduga ada permainan mafia tanah dalam penerbitan SHM 869 ini,” ujar Andi.

Atas putusan PTUN yang membatalkan SHM 869, Bambang Susilo berharap pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan segera melaksanakan putusan tersebut dan meminta PT MJB untuk mengosongkan tanahnya.

Tertera di salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan pada salinan putusan Nomor: 64/G/2024/PTUN.MDN dalam amar putusannya yang diputus oleh ketua majelis hakim Ade Mirza Kurniawan, hakim anggota Azzahrawi dan Fajar Shiddiq Arfah dalam amar pokoknya pertama; MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEPENUHNYA.

Kedua, menyatakan batal sertifikat hak milik nomor 869/Kelurahan Belawan II Tanggal 14 Juni 2011 dengan surat ukur No. 00061/Belawan II/2011, luas 40.088 M2 atas nama Irwanto dahulu atas rumah, Ajid SH.

Ketiga, mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Milik Nomor 869/Kelurahan Belawan II Tanggal 14 Juni 2011 dan menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp652.500.

Bambang Susilo bersama kuasa hukumnya Andi Ardianto memperlihatkan salinan putusan gugatannya yang menang terhadap PT MJB di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. (Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sekretariat DPRD Medan Jelaskan Status Tiga Mobil Dinas Tertimpa Pohon di Kediaman Ketua DPRD
ISARAH Medan Sinergi Jaga Kamtibmas Dengan Polrestabes Medan
Joging di Alun-alun Stabat, Sepeda Motor Tika Raib Digondol Maling
Gerakan Pemuda Alwashliyah Ajak Generasi Muda Mengawal NKRI Lewat Doa dan Shalawat
PDIP Somasi KWP Soal Tuduhan ‘Gerombolan Sirkus’, Buntut Rapat Komisi II Dipimpin Sufmi Dasco Ahmad
Putusan Banding Kasus PET Tuai Polemik, JAGA MARWAH Minta MA Periksa Peran Bakrie Group
Aktivis Lingkungan: Mafia di Kawasan SM KGLTL Harus Diberantas
Perkebunan Sawit di Kawasan Konservasi, BKSDA : Kita Evaluasi

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:58

Sekretariat DPRD Medan Jelaskan Status Tiga Mobil Dinas Tertimpa Pohon di Kediaman Ketua DPRD

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:34

ISARAH Medan Sinergi Jaga Kamtibmas Dengan Polrestabes Medan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:40

Joging di Alun-alun Stabat, Sepeda Motor Tika Raib Digondol Maling

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:23

Gerakan Pemuda Alwashliyah Ajak Generasi Muda Mengawal NKRI Lewat Doa dan Shalawat

Jumat, 7 Agustus 2026 - 04:07

PDIP Somasi KWP Soal Tuduhan ‘Gerombolan Sirkus’, Buntut Rapat Komisi II Dipimpin Sufmi Dasco Ahmad

Berita Terbaru