Dugaan Pungli Puskesmas Sambirejo, Praktisi Hukum: Laporkan yang Bungkam Pers

Selasa, 15 April 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Redyanto Sidi SH MH saat memberikan keterangan pers kepada awak media beberapa waktu lalu.

Redyanto Sidi SH MH saat memberikan keterangan pers kepada awak media beberapa waktu lalu.

Medan – Kepala Puskesmas (Kapus) Sambirejo berinisial DS dan pengacaranya M, telah berupaya membungkam jurnalis. Hal ini pun menjadi perhatian publik, usai upaya suap yang mereka lakukan. Praktik pungutan liar (pungli) yang hendak ditutupi, kini malah makin mencuat.

 

Terkait hal ini, praktisi hukum Redyanto Sidi SH MH memberikan kritikan tajam. Ia menilai, upaya-upaya memmbungkam pers dapat mencederai demokrasi. Sarannya, hal ini semestinya dilaporkan ke ranah hukum.

 

“Saya kira adanya upaya tersebut dapat dilaporkan, agar jelas duduk perkaranya. Serta dapat diungkap peristiwa terkait dugaan tersebut,” ketus Kaprodi Magister Hukum Kesehatan UNPAB ini, Senin (15/4/2025) sore.

 

Kepastian Hukum

Terkait dugaan pungli di Puskesmas Sambirejo, Redyanto juga memberikan komentar yang sama. Dugaan peristiwa yang meresahkan nakes ini, juga dapat dilaporkan, agar dilakukan penyelidikan. Sehingga hal ini mendapat kepastian hukum.

 

Diberitakan sebelumnya, pungli di Puskesmas Sambirejo terus bergulir. Pimpinan di fasilitas kesehatan ini pun mengutus pengacaranya untuk berupaya membungkam awak media. Dengan menyodorkan sejumlah uang, oknum utusan pun meminta agar berita tersebut dihapus.

 

Kamis (10/4/2025) malam, oknum pengacara berinisial M menemui awak media ini di sebuah caffe di Stabat. Tak berselan lama berbincang, orang utusan Kapus Sambirejo berinisial DS ini pun menyodorkan sejumlah uang.

 

Membungkam Jurnalis

Awalnya, awak media ini sempat menolak dan mempertanyakan asal usul uang tersebut. Namun setelah uang senilai Rp1 juta itu diselipkan ke telapak tangan kuli tinta tersebut, M kemudian menyampaikan maksud dan tujuannya.

Pukesmas Sambirejo di Jl T Amir Hamzah, Kecamatan Binjai, Kabupeten Langkat.

“Ini ada rezeki untuk abang. Tadi dia (DS) makan mie sop sama istri saya. Dia cerita terkait pemberitaan Puskesmas Sambirejo. Dia kawan dekat istri saya, jadi saya nyampaikan amanah ini. Tolong jangan dilanjutkan lagi beritanya,” tutur M saat itu.

 

Tak hanya itu, M kemudian dengan gamblang meminta awak media untuk menghapus (take down) berita tersebut. Tapi ditolak dengan tegas. Diamana, untuk menghapus ataupun merevisi pemberitaan adalah wewenang redaksi di masing-masing media.

 

Ironisnya, setelah awak media berupaya untuk mengembalikan uang tersebut, esok harinya pihak Puskesmas malah menyebutkan kalau informasi tersebut adalah berita HOAX alias bohong. Melalui pengacaranya, DS kemudian menerbitkan rilis berita sebagai klarifikasi.

 

Dalam rilis tersebut, M malah menuding adanya oknum dokter sebagai narasumber terkait pemberitaan tersebut. Malah, M menyebutkan akan melaporkan oknum dokter yang menyebarkan berita tersebut via pesan WhatApp. Dalihnya, berita yang disebarkan itu adalah HOAX dan telah mencemarkan nama baik Puskesmas Sambirejo, Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat dan Kapus berinisial DS.

 

Berita Bohong

“Pasalnya Menyebarkan berita bohong ke grup WhatsApp dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU ITE. Selain itu, penyebaran berita bohong juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan KUHP,” kata M dalam rilil tersebut.

 

Lebih lanjut dikatakannya, pemberitaan tersebut merupakan pemberitaan HOAX. Sebab pada berita tidak dijelaskan siapa korban pungli yang dimaksud.

 

“Ini kan aneh tidak ada korban dan tidak ada bukti tiba-tiba dibilang ada pungli bahwa klain kami dituduh telah lama melakukan berbagai aktivitas pungli yang dilakukan kepada pegawai Puskesmas Sambirejo,” lanjut M.

 

Terpisah, nakes di Puskesmas Sambirejo, Kabupaten Langkat kian resah. Mereka merasa seperti dijadikan sapi perah. Pimpinan di fasilitas kesehatan ini, disebut-sebut kerap mengutus juru kutip untuk memungut ‘upeti’ dari penghasilan pegawai di sana.

 

Hal ini seperti yang disampaikan petugas kesehatan di sana. Setiap pencairan gaji maupun honor lainnya, utusan Kapus Sambirejo berinisial DS pun keliling mencari mangsa.

 

Pungutan Liar

“Untuk kehadiran atau absensi, kami dipungut Rp150 ribu perbulan untuk tiap pegawai. Honor JKN kami juga dipotong sebesar 5% setipa bulannya. Juru kutip untuk BPJS dia (Kapus) mengutus DM,” ketus narasumber, Kamis (10/4/2025) pagi, sembar meminta hak tolaknya.

 

Tak hanya itu, honor Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) juga dipungut sebesar Rp75 ribu tiap bulannya. Penandatanganan laporan TPP per 3 bulan juga dipungut sebesar Rp50 ribu tiap pegawai.

 

“Honor BPJS Prolanis dan kelas ibu hamil untuk semua honornya tak ada satupun petugas atau dokternya yang menerima uangnya. Kalau untuk pungutan absensi dan TPP kapus mengutus SS untuk melakukan pungutan. Keliling lah, tiap pegawai dimintai,” ujar narasumber dengan nada kesal.

 

Mereka meminta, agar aparat penegak hukum (APH) untuk segera bertindak. Para nakes juga berharap, agar Bupati Langkat memberi perhatian serius terkait persoalan ini.

 

Terkait uang yang diberikan M dari DS yang diserahkan kepada awak media ini untuk menghentikan pemberitaan, oknum Kapus mengarahkan agar dieserahkan kepada pengacaranya. “Sama pak Dimas aja ya bg,” ketusnya singkat, Minggu (13/4/2025) siang. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aminullah Siagian Tantang Hotman Paris Tunjukkan Dasar Hukum Tersangka Jaksa Harus Izin Presiden
Relawan dan Mahasiswa Antusias Menanti Bobby Nasution di Nias
Perjalanan Inspiratif Jeka Saragih, dari UFC Kini Bangun Mimpi Atlet Simalungun
JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI
Arif Tanjung Dukung Percepatan Perbaikan Jalan dan Normalisasi Drainase di Medan
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
Hanya Paviliun Pemko Medan yang Tutup Saat Pembukaan PRSU!
GAMKI Apresiasi Gerak Cepat Gubsu Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut Lewat Extra Flight

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:01

Aminullah Siagian Tantang Hotman Paris Tunjukkan Dasar Hukum Tersangka Jaksa Harus Izin Presiden

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:02

Relawan dan Mahasiswa Antusias Menanti Bobby Nasution di Nias

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:37

JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

Senin, 6 Juli 2026 - 21:36

Arif Tanjung Dukung Percepatan Perbaikan Jalan dan Normalisasi Drainase di Medan

Senin, 6 Juli 2026 - 21:24

SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat

Berita Terbaru