Dugaan Korupsi PT Inalum Mencuat Lagi, RCW Sumut Soroti Pengadaan Barang dan Dugaan Pencurian Suku Cadang

News49 Dilihat

MEDAN – Dugaan praktik korupsi kembali membayangi PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum), Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Setelah sebelumnya mencuat kasus transaksi jual beli gas dengan PT PGN dan PT IAE, serta penjualan produk Aluminium Alloy ke PT PASU, kini perusahaan pelat merah itu kembali diguncang isu dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.

Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan Republik Corruption Watch Sumatera Utara (RCW Sumut), Sunaryo, mengungkapkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan suku cadang di PT Inalum.

“Fakta yang kami temukan, PT Inalum diduga menerima barang dari vendor binaan tanpa merek dan logo resmi Meidensha, padahal Meidensha sudah diakuisisi Kito dan Satuma merupakan OEM resminya selama 50 tahun. Sementara barang dari PT SSE yang legal justru ditolak,” ujar Sunaryo kepada wartawan di Medan, Jumat (19/9/2025).

Menurutnya, PT SSE telah melayangkan surat resmi ke PT Inalum dan Menteri BUMN, dilengkapi dengan terjemahan tersumpah dari bahasa Jepang yang dilegalisasi notaris. Namun, pihak PT Inalum tetap menolak dan beralasan merek Meidensha sudah tidak berlaku sejak 15 tahun lalu.

Ironisnya, lanjut Sunaryo, barang dari vendor binaan tersebut tetap diterima dan dijadikan acuan sebagai barang asli, meski tidak memiliki label atau logo. “Bahkan, surat dari Satuma Jepang sebagai OEM menyatakan bahwa barang tersebut palsu. Jadi jelas ada kejanggalan,” tegasnya.

Nama Pejabat Disebut

Sunaryo menyebut sejumlah nama pejabat dan mantan pejabat yang telah menerima surat protes dari PT SSE, antara lain Bambang Heru (GM Logistik), Jevin Amri, Jati Nugraha, Mahendra (mantan Dirut), Melati (Dirut saat ini), Martuani Sormin Siregar (Komisaris Independen), Musa Bangun (Komut), hingga Erick Thohir (mantan Menteri BUMN).

Selain itu, Susyam Widodo (GM Maintenance) juga dikabarkan menerima surat. Anehnya, meski dalam rapat internal PT Inalum diakui bahwa barang PT SSE sesuai spesifikasi, dokumen penerimaan (DO) tidak pernah ditandatangani Bambang Heru.

“Kenapa barang legal ditolak, sementara barang yang diduga palsu justru diterima? Ini yang menjadi pertanyaan besar,” kata Sunaryo.

Dugaan Pencurian Suku Cadang

Tidak hanya soal pengadaan, RCW Sumut juga menyoroti dugaan pencurian sparepart presimeyer di PT Inalum yang kasusnya saat ini sudah ditangani Kejati Sumut. Aksi ini diduga melibatkan orang dalam bekerja sama dengan salah satu rekanan, PT CJP.

“Terduga pelaku bahkan pernah tertangkap saat membawa suku cadang menggunakan mobil bersama sopir PT CJP. Kasus seperti ini sudah berulang, dan negara dirugikan hingga miliaran rupiah,” jelas Sunaryo.

Informasi lain menyebut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah memanggil dan memeriksa sedikitnya enam perusahaan rekanan PT Inalum, di antaranya PT CJP, PT AWS, PT BDS, PT CKY, PT GNG, dan PT ISB.

Dana CSR Disorot Massa

Selain dugaan korupsi pengadaan dan pencurian suku cadang, penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Inalum juga menuai sorotan publik.

Pada Kamis, 23 Januari 2025, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam DPP Pergerakan Mahasiswa Intelektual (PMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Sumut. Mereka menuding adanya penyalahgunaan dalam penyaluran dana CSR dan mendesak penyidik untuk memanggil manajemen PT Inalum.

“Dana CSR yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat jangan sampai menjadi ladang bancakan,” tegas salah satu orator aksi.

RCW Sumut mendesak agar aparat penegak hukum, baik KPK, Kejaksaan, maupun Kepolisian, segera menindaklanjuti laporan dan temuan terkait dugaan penyimpangan di PT Inalum. (Red)

Facebook Comments Box