Dua dari Empat Terdakwa Korupsi Profil dan Website Desa di Karo Divonis 1 Tahun Penjara

Blog40 Dilihat

MEDAN – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (29/01/2026), telah menjatuhkan vonis kepada dua dari empat terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan profil dan website desa di Kabupaten Karo.

Kedua terpidana tersebut adalah Jesaya Perangin-angin selaku Direktur CV Arih Perdana, dan rekanannya, Toni Aji Anggoro, yang berperan sebagai anggota.

Majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat menyatakan Jesaya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama Toni Aji dalam proyek yang berlangsung dari tahun 2020 hingga 2023.

Kepada Jesaya, hakim menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 8 bulan serta denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan. Jesaya juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp228 juta. Jika tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.

Sementara itu, Toni Aji Anggoro dihukum penjara 1 tahun dengan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo. JPU sebelumnya menuntut Jesaya dengan hukuman 2 tahun penjara dan uang pengganti Rp229 juta, serta tuntutan 15 bulan penjara bagi Toni Aji.

Modus Markup

Dalam kasus ini, Jesaya bertindak sebagai pelaksana pembuatan video profil dan website desa yang mencakup empat kecamatan di Karo, yaitu Mardinding, Juhar, Buleleng, dan Kutabuluh.

JPU dalam persidangan mengungkap modus operandi para terdakwa adalah mark-up anggaran dan kegiatan fiktif. Meski dalam laporan dinyatakan pengerjaan berlangsung selama sebulan, faktanya pembuatan video dan website tidak memakan waktu sebanyak itu.

Selain itu, pembuatan video profil tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Karo Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

2 Terdakwa Lain Disidang

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Amri KSP (Direktur CV Gundaling Production) dan Amsal Kristi Sitepu (Direktur CV Promisilande), masih menjalani proses persidangan untuk kasus yang sama.

Kasus ini kembali mencoreng upaya digitalisasi desa, yang sejatinya bertujuan meningkatkan transparansi dan pelayanan publik, justru menjadi ajang penyimpangan anggaran. (Red)

Facebook Comments Box