Menu

Mode Gelap
Pimpinan DPRD Sumut Ricky Anthony Bantu Korban Kebakaran di Bahorok Pedagang Dominasi Stand Pembangunan Pemkab Langkat, Satpol PP Tutup Mata Pedagang Mengeluh, Biaya Sewa Stand di HUT ke-275 Langkat Tak Masuk Akal Ratusan Warga dari Tiga Desa di Langkat Tuntut Perbaikan Jalan Dugaan Kerugian Negara Capai Rp600 juta, Jaksa Tahan Tersangka Tipikor KONI Langkat HUT Langkat ke-275, Pedangang Lokal Diusir dari Alun-alun T Amir Hamzah

Berita

Dinilai Lancang, Nasabah Somasi Direktur BRI Cabang Stabat

badge-check


 Kantor Cabang BRI Stabat di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Stabat, Langkat. Perbesar

Kantor Cabang BRI Stabat di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Stabat, Langkat.

Stabat – Addul Gahafur Azhar, melalui kuasa hukumnya, Pengadilen Sembiring, melayangkan somasi kepada Direktur BRI Cabang Stabat, (1/4/2024) kemarin. Pasalnya, Gahafur merasa dirugikan, dengan beredarnya cetakan rekening koran CV Aek Sipangolu Indah, sekira (8/1/2024) yang lalu.

Pengadilen Sembiring, penasihat hukum Gahafur menunjukkan rekening yang dicetak dan diedarkan oelh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Di mana, cetakan rekening koran atas nama CV Aek Sipangolu Indah tersebut, diterima Gahafur selaku wakil direktur, dari seseorang bernama Muhammad Zulham. Hal itu jelas membuat Gahafur keberatan.

“Klien saya pun heran. Kok bisa diprint pula rekekning koran perusahaan tanpa sepengetahuannya. Atas dasar tersebutlah, kita melakukan somasi (teguran hukum) kepada Direktur BRI Cabang Stabat,” kata Pengedilen, Jum’at (5/4/2024) kepada awak media.

Tentunya, kata Pengadilen, yang ditampilkan di rekening koran kan data pribadi kliennya. Termasuk data tentang arus uang masuk dan uang keluar dalam rekening perusahaan tersebut.

Secara undang – undang, hal tersebut pun merupakan suatu yang haram dilakukan. Di mana, pihak bank wajib merahasiakan keterangan menganai nasabah penyimpan dan simpanan.

“Artinya, semua data pribadi nasabah perbankan dilindungi oleh undang – undang. Apa pun ceritanya, pihak mana pun tidak boleh menyebarkan data pribadi perbankan milik klien saya, keculai ada suatu hal yang melanggar hukum,” tegas Pengadilen.

Pengacara berdarah Karo ini menerangkan, siapa pun orang yang mencetak rekening koran kliennya, dapat dipastikan orang yang faham tentang perbankan. Karena, harus dibutuhkan akses ke sistem khusus untuk melakukan hal tersebut.

Zikri, Bagian Umum Kantor BRI Cabang Stabat membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, sudah dilakukan mediasi antara pihak Gahafur dan pihak bank. “Kemarin ada mediasi di sini terkait hal tersebut,” kata Zikri.

Namun Zikri menepis, bahwa yang melakukan hal tersebut bukanlah karyawan BRI, melainkan dari pihak ke-3. Dalam hal ini adalah sekuriti yang bertugas di Kantor Kas Besitang. Oknumnya pun sudah dikenakan sanksi dan di PHK.

“Nanti setelah libur labaran ini, akan dilakukan pertemuan kembali dengan Gahafur. Harapannya, agar persoalan ini dapat terselesaikan dengan baik. Sesuai dengan keinginan Gahafur dan juga kemampuan perusahaan,” terangnya. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pimpinan DPRD Sumut Ricky Anthony Bantu Korban Kebakaran di Bahorok

16 Januari 2025 - 16:34 WIB

Pedagang Mengeluh, Biaya Sewa Stand di HUT ke-275 Langkat Tak Masuk Akal

15 Januari 2025 - 20:52 WIB

Ratusan Warga dari Tiga Desa di Langkat Tuntut Perbaikan Jalan

15 Januari 2025 - 19:51 WIB

HUT GPA ke-84, Kapolri Ajak Seluruh Kader GPA Ikut Sukseskan Program Asta Cita Pemerintah

11 Januari 2025 - 22:57 WIB

Inspektorat Langkat Audit Pengadaan 3.333 Seragam SMP TA 2023

11 Januari 2025 - 10:36 WIB

Trending di Berita
error: