Diduga ‘Main Mata’, Bangunan Megah di DAS Sei Batang Serangan Tetap Kokoh Berdiri

- Penulis

Minggu, 25 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan milik Yus yang didirikan di DAS, bahkan di dalam tanggul Sei Batang Serangan.

Bangunan milik Yus yang didirikan di DAS, bahkan di dalam tanggul Sei Batang Serangan.

Langkat – Bangunan megah di daerah aliran sungai (DAS) Sei Batang Serangan terkesan melanggar aturan. Meski sempat terhenti, namun pengerjaan geedung yang berada di dalam kawasan tanggul Desa Tebing Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Langkat ini, tetap terus digenjot.

 

Pantauan di lapangan, paving blok sudah disiapkan di lokasi untuk membangun kawasan parkir kendaraan. Beberapa bagian gedung, juga terlihat masih dalam pengejaan finishing.

 

“Kemarin itu sempat terhenti pembangunannya. Apakah terkendala izin atau modal, kami gak tau. Tapi sekarang dikebut untuk segera dirampungkan. Infonya sih mau dijadikan swalayan,” tutur warga yang enggan identitasnya dipublikasi, Minggu (25/5/2025) siang.

 

Sudah menjadi rahasia umum, kalau bangunan itu berdiri di kawasan DAS. Namun, tak satu pun dari pihak terkait yang mampu menertibkan gedung megah tersebut. Bahkan malah digenjot untuk segera beroperasi.

 

Di Dalam Tanggul

“Kalaupun ada IMB-nya, siapa lah yang berani nerbitkannya. Itu kan jelas-jelas di dalam tanggul sungai. Alas haknya juga masih diragukan, katena di DAS. Kalaupun ada alas haknya, ini kan rancu,” ketus warga mengkritik soal perizinannya.

 

Sementara Yus, oknum yang disebut-sebut sebagai pemilik bangunan menyebutkan kalau ia telah mengantongi izin. “Sudah,” ketus Yus singkat, saat awak media mengonfiramsi terkait perizinan bangunan tersebut.

 

Diinformasikan, perumahan di sekitar DAS telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau.

 

29 Bangunan Disegel

Peraturan tersebut, menetapkan batas sempadan sungai yang harus bebas dari bangunan, dengan beberapa ketentuan. Diantaranya kriteria penetapan garis sempadan di sungai tidak bertanggul pada kawasan perkotaan minimal 10 meter dari tepi palung sungai.

 

Jika pada kawasan luar perkotaan, maka batas sempadannya minimal 50 meter dari tepi palung sungai. Kemudian ada juga penetapan garis sempadan sungai bertanggul yang minimal 3 meter dari kaki luar tanggul di kawasan perkotaan. Jika di luar kawasan perkotaan, minimal 5 meter dari kaki luar tanggul.

 

Baru-baru ini, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyegel 29 bangunan ilegal di kawasan hulu DAS Bekasi. Nantinya, bagunan ilegal tersebut akan dibongkar dan pemiliknya akan didenda. (Ahmad)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ondim Terjaring OTT, Warga Langkat : Terima Kasih KPK
Pasca OTT Bupati Langkat, Tiorita ‘Banjir’ Dukungan dari Netizen
KPK Amankan 7 Orang Terkait OTT Bupati Langkat
Terkait OTT KPK, Ruang Kerja Bupati Langkat Disegel
Diduga Terkait Fee Proyek, Eks Anggota DPRD Sumut dan Rekanan Asal Langkat Dikabarkan Terjaring OTT KPK
Salut!!! Aset PTPN 1 Regional 1 di Stabat Diduga ‘Disulap’ Mafia Tanah
Terkait Limbah PKS, SATMA Milenial AMPI Langkat Desak Kienerja Kadis LH Dievaluasi
PLN Gerak Cepat Pulihkan 12 Tower Transmisi Listrik Roboh Akibat Cuaca Buruk

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 23:27 WIB

Ondim Terjaring OTT, Warga Langkat : Terima Kasih KPK

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:10 WIB

Pasca OTT Bupati Langkat, Tiorita ‘Banjir’ Dukungan dari Netizen

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:36 WIB

Terkait OTT KPK, Ruang Kerja Bupati Langkat Disegel

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:50 WIB

Diduga Terkait Fee Proyek, Eks Anggota DPRD Sumut dan Rekanan Asal Langkat Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:58 WIB

Salut!!! Aset PTPN 1 Regional 1 di Stabat Diduga ‘Disulap’ Mafia Tanah

Berita Terbaru

Karangan bunga di depan Kantor Bupati Langkat dari elemen masyarakat yang mengucapkan terima kasih kepada KPK.

Headline

Ondim Terjaring OTT, Warga Langkat : Terima Kasih KPK

Sabtu, 4 Jul 2026 - 23:27 WIB

error: