Diduga Dikriminalisasi PT ALAM, Keluarga Moses Tuntut Keadilan

- Penulis

Kamis, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Iqbal Zikri dan Wahyu Ridhoni usai mengikuti sidang di PN Stabat.

Muhammad Iqbal Zikri dan Wahyu Ridhoni usai mengikuti sidang di PN Stabat.

Langkat – Keluarga terdakwa Moses Presly Halomoan Sitorus menuntut keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kamis (2/4/2026) siang. Diduga, proses hukum yang berlangsung, berkaitan dengan hak atas pesangon terdakwa sebesar Rp70 juta yang belum dibayar oleh PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM).

M Iqbal Zikri SH, penasihat hukum (PH) terdakwa menyapaikan, terdapat perbedaan keteragan yang disampaikan saksi M Irvan. Dimana, dirinya ada 2 kali melihat terdakwa membawa as roda yang merupakan barang bukti dalam perkara tersebut, pada Januari 2023 lalu.

Keluarga Moses memberi dukungan moril di PN Stabat.

“Namun dalam BAP tambahan, saksi mengatakan 2 kali melihat pada bulan yang berbeda. Yakni di Januari dan Oktober. Maka di situ, kami melihat ada kejanggalan atas keterangan saksi yang berbeda,” tegas Iqbal usai persidangan yang digelar di Ruang Candra PN Stabat.

Namun saksi Ruslan yang merupakan security di PT ALAM berkata lain. Ia menerangkan, selama 21 tahun dirinya bekerja di sana, tak pernah ada kehilangan barang di perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.

Persoalan Pesangon

Lebih lanjut, Iqbal menerangkan bahwa perkara yang ditanganinya itu berkaitan dengan perosalan pesangon kliennya. Bahkan, tuntutan atas hak Moses pun sudah dimenangkan hingga ke tingkat kasasi.

“Semestinya, PT ALAM wajib membayarkan pesangon terdakwa sebesar Rp70 juta. Namun sampai hari ini belum dipenuhi oleh PT ALAM,” terangnya.

Dugaan Kriminalisasi

Pada kesempatan yang sama, aktivis mahasiswa Langkat Wahyu Ridhoni berharap keadilan untuk Moses. Ia menduga, mantan mandor PT ALAM itu dikriminalisasi karena menuntut pesangon yang semestinya menjadi hanknya.

“Saya merasa prihatin. Hari ini, beliau (terdakwa) dikrimialisasi atas hak-hak yang harus diterimanya. Semestinya, perusahaan tersebut mengeluarkan tunjangan-tunjangan atas pak Moses. Bukan malah mempidanakannya,” tegas Wahyu.

Menurut Wahyu, perkara dengan nomor register 40/Pid.B/2026/PN Stb itu harus dikawal. Sehingga, tidak ada lagi Moses lain di kemudian hari yang menjadi korban kriminalisasi korporasi.

Diinformasikan, dalam dakwaannya, Moses dituduh melakukan pencurian atau penggelapan terhadap aset perusahaan. Setidaknya, ada 2 buah as roda truk senilai Rp600 ribu yang hilang di korporasi perkebunan sawit itu, pada rentang waktu Januari 2023 hingga Februari 2024 lalu. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PP GPA Tuding KPK Kriminalisasi Gus Yaqut, Usul Presiden Beri Amnesti
Kelola Galian C Ilegal, Oknum Ketua OKP: Izin dari Tuhan
Warga Sekitar PLTU Labuhan Angin ‘Kehilangan Laut’ dan Ruang Hidup
Ricky Anthony Apresiasi Permintaan Maaf Angkasa Pura dan Garuda ke Ketua NasDem Sumut
Hasyim SE Berbagi Tali Asih di Hari Santri Nasional Bersama Jaringan Sahabat Setia Hasyim
Hasyim SE Berbagi Tali Asih di Hari Santri Nasional Bersama Jaringan Sahabat Setia Hasyim
Sumut Foundation: Kalau Drainase Medan Gagal, Kota Ini Sudah Tenggelam Setiap Hujan
Sumut Foundation dan Aliansi Rakyat Medan Bersatu Ajak Hormati Proses Hukum: Mulyono Dinilai Sosok Berintegritas dan Berdedikasi
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 16:50 WIB

Diduga Dikriminalisasi PT ALAM, Keluarga Moses Tuntut Keadilan

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:30 WIB

PP GPA Tuding KPK Kriminalisasi Gus Yaqut, Usul Presiden Beri Amnesti

Senin, 19 Januari 2026 - 13:37 WIB

Kelola Galian C Ilegal, Oknum Ketua OKP: Izin dari Tuhan

Senin, 10 November 2025 - 19:29 WIB

Warga Sekitar PLTU Labuhan Angin ‘Kehilangan Laut’ dan Ruang Hidup

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:49 WIB

Ricky Anthony Apresiasi Permintaan Maaf Angkasa Pura dan Garuda ke Ketua NasDem Sumut

Berita Terbaru

Menu MBG dari SPPG Terluk Meku, Kecamatan Babalan, Langkat yang diduga menyebabkan anak mual dan sakit perut.

Headline

Viral!!! Menu MBG SPPG Teluk Meku Babalan Tak Layak Konsumsi

Selasa, 31 Mar 2026 - 18:17 WIB

error: