Diduga Dikriminalisasi PT ALAM, Keluarga Moses Tuntut Keadilan

- Penulis

Kamis, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Iqbal Zikri dan Wahyu Ridhoni usai mengikuti sidang di PN Stabat.

Muhammad Iqbal Zikri dan Wahyu Ridhoni usai mengikuti sidang di PN Stabat.

Langkat – Keluarga terdakwa Moses Presly Halomoan Sitorus menuntut keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kamis (2/4/2026) siang. Diduga, proses hukum yang berlangsung, berkaitan dengan hak atas pesangon terdakwa sebesar Rp70 juta yang belum dibayar oleh PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM).

M Iqbal Zikri SH, penasihat hukum (PH) terdakwa menyapaikan, terdapat perbedaan keteragan yang disampaikan saksi M Irvan. Dimana, dirinya ada 2 kali melihat terdakwa membawa as roda yang merupakan barang bukti dalam perkara tersebut, pada Januari 2023 lalu.

Keluarga Moses memberi dukungan moril di PN Stabat.

“Namun dalam BAP tambahan, saksi mengatakan 2 kali melihat pada bulan yang berbeda. Yakni di Januari dan Oktober. Maka di situ, kami melihat ada kejanggalan atas keterangan saksi yang berbeda,” tegas Iqbal usai persidangan yang digelar di Ruang Candra PN Stabat.

Namun saksi Ruslan yang merupakan security di PT ALAM berkata lain. Ia menerangkan, selama 21 tahun dirinya bekerja di sana, tak pernah ada kehilangan barang di perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.

Persoalan Pesangon

Lebih lanjut, Iqbal menerangkan bahwa perkara yang ditanganinya itu berkaitan dengan perosalan pesangon kliennya. Bahkan, tuntutan atas hak Moses pun sudah dimenangkan hingga ke tingkat kasasi.

“Semestinya, PT ALAM wajib membayarkan pesangon terdakwa sebesar Rp70 juta. Namun sampai hari ini belum dipenuhi oleh PT ALAM,” terangnya.

Dugaan Kriminalisasi

Pada kesempatan yang sama, aktivis mahasiswa Langkat Wahyu Ridhoni berharap keadilan untuk Moses. Ia menduga, mantan mandor PT ALAM itu dikriminalisasi karena menuntut pesangon yang semestinya menjadi hanknya.

“Saya merasa prihatin. Hari ini, beliau (terdakwa) dikrimialisasi atas hak-hak yang harus diterimanya. Semestinya, perusahaan tersebut mengeluarkan tunjangan-tunjangan atas pak Moses. Bukan malah mempidanakannya,” tegas Wahyu.

Menurut Wahyu, perkara dengan nomor register 40/Pid.B/2026/PN Stb itu harus dikawal. Sehingga, tidak ada lagi Moses lain di kemudian hari yang menjadi korban kriminalisasi korporasi.

Diinformasikan, dalam dakwaannya, Moses dituduh melakukan pencurian atau penggelapan terhadap aset perusahaan. Setidaknya, ada 2 buah as roda truk senilai Rp600 ribu yang hilang di korporasi perkebunan sawit itu, pada rentang waktu Januari 2023 hingga Februari 2024 lalu. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoaks Pimpinan DPRD Sumut Dipolisikan
Diancam Maling dengan Kelewang, Laporan Warga Sumber Mulyo Diterima Polsek Stabat
Pemko Medan Bantah Janji Biayai Akomodasi AFF U-19, Sekda Wiriya: Tanggung Jawab PSSI
Idul Adha 1447 H, KOMBAT Sembelih 6 Hewan Qurban
Narkoba dan Judi Tembak Ikan Eksis di Secanggang, Warga : Kapolsek Tidur?
Prananda Paloh Temui Bobby Nasution: NasDem Siap Dukung Apapun Kapanpun
MA Tambah Hukuman Rahmadi jadi 6 Tahun, Upaya Kasasi Disinyalir Hanya untuk Jatuhkan Kompol DK
Perkuat Persatuan Kader, DPD NasDem Langkat Gelar Halalbihalal

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:49 WIB

Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoaks Pimpinan DPRD Sumut Dipolisikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:06 WIB

Diancam Maling dengan Kelewang, Laporan Warga Sumber Mulyo Diterima Polsek Stabat

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:09 WIB

Pemko Medan Bantah Janji Biayai Akomodasi AFF U-19, Sekda Wiriya: Tanggung Jawab PSSI

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:03 WIB

Idul Adha 1447 H, KOMBAT Sembelih 6 Hewan Qurban

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:03 WIB

Narkoba dan Judi Tembak Ikan Eksis di Secanggang, Warga : Kapolsek Tidur?

Berita Terbaru

Karangan bunga di depan Kantor Bupati Langkat dari elemen masyarakat yang mengucapkan terima kasih kepada KPK.

Headline

Ondim Terjaring OTT, Warga Langkat : Terima Kasih KPK

Sabtu, 4 Jul 2026 - 23:27 WIB

error: