Kesaksian Topan Ginting, Tepis Keterlibatan Eks Kapolres Tapsel

Jumat, 3 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Sumatera Utara (Provsu), Topan Ginting, memberikan kesaksian penting dalam sidang kasus korupsi proyek jalan Sipiongot di Pengadilan Tipikor PN Medan.

Dalam kesaksiannya, Topan membantah tuduhan keterlibatan Eks Kapolres Tapsel, hanya sebatas memberikan informasi warga sekitar berprofesi sebagai kontraktor yang mampu mengerjakan proyek jalan tersebut.

Topan Ginting membeberkan percakapannya dengan Yasir Ahmadi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menjelaskan bahwa pertemuan pertama mereka membahas antusiasme masyarakat terhadap rencana pembangunan jalan Sipiongot.

“Kita membicarakan bahwa masyarakat sangat antusias sekali karena di sana ada ribuan hektar sawit. Akses untuk membawa hasil panen ke Labuhan Batu sangat sulit, sehingga harga sawit tidak pernah naik,” ungkap Topan kepada JPU, Kamis (2/10/2025).

Topan mengaku bahwa saat itu ia masih baru bertugas di Tapsel. Sehingga ia menanyakan kepada Yasir Ahmadi mengenai kontraktor warga setempat yang memiliki alat lengkap dan mampu menyelesaikan proyek tepat waktu.

“Karena saya tidak tahu dan kondisinya seperti apa, saya bertanya kira-kira siapa yang layak dan punya alat lengkap bisa mengerjakan pekerjaan ini tepat pada waktunya. Jadi minimal harus lengkap,” terangnya.

Pertanyaan Topan Ginting kepada Yasir Ahmadi inilah yang kemudian menyeret namanya dalam pusaran kasus korupsi proyek jalan Sipiongot.

“Pada saat itu ada satu orang di sini, Pak Haji itu saja,” ucapnya menirukan ucapan Yasir Ahmadi saat itu.

Kesaksian Topan Ginting ini menjadi krusial dalam mengungkap keterlibatan berbagai pihak dalam kasus korupsi proyek jalan Sipiongot. 

Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut, pada 26 Juni 2025.

Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang. (Rel)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoaks Pimpinan DPRD Sumut Dipolisikan
Diancam Maling dengan Kelewang, Laporan Warga Sumber Mulyo Diterima Polsek Stabat
Pemko Medan Bantah Janji Biayai Akomodasi AFF U-19, Sekda Wiriya: Tanggung Jawab PSSI
Idul Adha 1447 H, KOMBAT Sembelih 6 Hewan Qurban
Narkoba dan Judi Tembak Ikan Eksis di Secanggang, Warga : Kapolsek Tidur?
Prananda Paloh Temui Bobby Nasution: NasDem Siap Dukung Apapun Kapanpun
MA Tambah Hukuman Rahmadi jadi 6 Tahun, Upaya Kasasi Disinyalir Hanya untuk Jatuhkan Kompol DK
Perkuat Persatuan Kader, DPD NasDem Langkat Gelar Halalbihalal

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:49

Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoaks Pimpinan DPRD Sumut Dipolisikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:06

Diancam Maling dengan Kelewang, Laporan Warga Sumber Mulyo Diterima Polsek Stabat

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:09

Pemko Medan Bantah Janji Biayai Akomodasi AFF U-19, Sekda Wiriya: Tanggung Jawab PSSI

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:03

Idul Adha 1447 H, KOMBAT Sembelih 6 Hewan Qurban

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:03

Narkoba dan Judi Tembak Ikan Eksis di Secanggang, Warga : Kapolsek Tidur?

Berita Terbaru