PN Medan Lakukan Constatering Terhadap Objek Eksekusi Tanah dan Ruko di Jalan Jemadi

Jumat, 22 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas I A Khusus melakukan constatering atau pencocokan objek terhadap perkara eksekusi sebidang tanah berikut bangunan ruko yang berlokasi di Jalan Jemadi No. 30 A, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Pelaksanaan constatering dilakukan oleh Panitera dan Juru Sita PN Medan atas perintah Ketua PN Medan berdasarkan Penetapan Nomor: 24/Pdt.Eks/2025/PN Mdn jo. 126/Pdt.G/2024/PN Mdn tertanggal 28 Juli 2025. Langkah ini merupakan tahap awal sebelum dilakukan penyitaan dan eksekusi terhadap objek sengketa.

Kegiatan constatering berlangsung pada Kamis, 21 Agustus 2025, sesuai dengan surat Ketua PN Medan tertanggal 11 Agustus 2025. Eksekusi ini diajukan oleh Kuasa Hukum Silpia selaku penggugat, yang sebelumnya telah memenangkan perkara wanprestasi dengan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Pelaksanaan constatering berjalan lancar tanpa kendala, serta disaksikan oleh perwakilan Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Juru Sita PN Medan, dan tim kuasa hukum pemohon eksekusi dari Law Office Pelita Konstitusi, yakni Dongan Nauli Siagian, SH, Haris Dermawan, SH., MH, Bayu Subronto, SH, dan Satria Adiguna, SH.

“Dengan selesainya proses constatering ini, kami berharap eksekusi dapat segera dilanjutkan ke tahap lelang, sehingga ada kepastian hukum bagi penggugat sebagai pemenang perkara. Kami akan terus mengawal proses ini sampai dilaksanakan sita eksekusi dan lelang,” ujar Kuasa Hukum Penggugat, Dongan Nauli Siagian, SH. (F_01)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Norman Hadinegoro Soroti Polemik Ijazah Jokowi dan Dugaan Keterlibatan Dasco
Jangan Didiamkan! MKD Didesak Tindaklanjuti Laporan KWP vs Deddy Sitorus
Nama Misbakhun Muncul dalam Investigasi Pita Cukai Rokok Ilegal
Ruas Jalan di Babalan Didominasi Pedagang, Warga Desak Penertiban
BEM Sumut Siapkan Aksi ke Polda, Pertanyakan Perkembangan Dumas Klinik Romauli ZR
Pengadaan Kitab Dinas Dayah Sasar 36.171 Santri di 286 Dayah, Pasca Pemulihan Bencana Banda Aceh
GEMARI-Jakarta Minta Anton Yan dan Nofil Anoverta Diperiksa Terkait PT APSL
Sekretariat DPRD Medan Jelaskan Status Tiga Mobil Dinas Tertimpa Pohon di Kediaman Ketua DPRD

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 21:06

Norman Hadinegoro Soroti Polemik Ijazah Jokowi dan Dugaan Keterlibatan Dasco

Selasa, 15 September 2026 - 19:02

Jangan Didiamkan! MKD Didesak Tindaklanjuti Laporan KWP vs Deddy Sitorus

Jumat, 11 September 2026 - 13:34

Ruas Jalan di Babalan Didominasi Pedagang, Warga Desak Penertiban

Kamis, 10 September 2026 - 22:57

BEM Sumut Siapkan Aksi ke Polda, Pertanyakan Perkembangan Dumas Klinik Romauli ZR

Sabtu, 5 September 2026 - 12:19

Pengadaan Kitab Dinas Dayah Sasar 36.171 Santri di 286 Dayah, Pasca Pemulihan Bencana Banda Aceh

Berita Terbaru