Abdul Salam Karim Desak Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Korupsi Dana Intensif oleh Eks Kadishub Medan

Senin, 11 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Mantan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Pemko Medan, Abdul Salam Karim, mendesak aparat penegak hukum untuk menuntaskan laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang disebutnya dilakukan oleh oknum mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan berinisial IL.

Menurut Abdul Salam, dugaan pelanggaran tersebut bermula saat oknum IL mengubah ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwal) tahun 2002 yang telah disahkan DPRD, terkait penarikan retribusi parkir di Kawasan Industri Medan (KIM) 1.

Perwal itu, kata dia, mengatur penarikan retribusi di depan gerbang KIM.

Namun, Abdul Salam mengklaim bahwa pada 2021–2022, oknum IL menerbitkan Perwal baru tahun 2014 yang menghapus penarikan retribusi tersebut tanpa melalui pembatalan Perwal lama lewat paripurna DPRD.

“Dampaknya, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir di lokasi itu hilang. Saya sudah laporkan ke KPK, Polda Sumut, Kejati Sumut dan Kejari Medan. Saya juga sudah diperiksa Kejari dan menyerahkan bukti-bukti,” ujar Abdul Salam, Senin (11/8/2025).

Ia menambahkan, dugaan penyalahgunaan kewenangan itu bukan satu-satunya masalah. Abdul Salam mengklaim, oknum IL juga pernah terlibat penggelapan dana insentif yang seharusnya diterima puluhan pegawai Dishub Medan.

Persoalan ini, lanjutnya, bahkan sempat memicu gelombang aksi unjuk rasa  masyarakat ke DPRD Medan yang menuntut keadilan.

“Sampai sekarang laporan saya belum ada SP3-nya. Artinya masih berproses di Kejari. Bagaimana mungkin orang yang punya masalah seperti ini justru dicalonkan jadi Kadishub Sumut? Kalau bersih, buktikan,” tegasnya sambil memperlihatkan lembaran poto copy daftar pegawai yang uang itensifnya doduga ditelap oknum IL.

Abdul Salam menegaskan bahwa masyarakat Sumut berhak mendapatkan pejabat yang bebas dari persoalan hukum.

Ia meminta aparat menindaklanjuti laporan tersebut agar kasus ini mendapat kepastian.

Hingga berita ini diturunkan, awak media belum memperoleh konfirmasi dari oknum IL maupun pihak terkait soal pernyataan Abdul Salam Karim.(red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Norman Hadinegoro Soroti Polemik Ijazah Jokowi dan Dugaan Keterlibatan Dasco
Jangan Didiamkan! MKD Didesak Tindaklanjuti Laporan KWP vs Deddy Sitorus
Nama Misbakhun Muncul dalam Investigasi Pita Cukai Rokok Ilegal
Ruas Jalan di Babalan Didominasi Pedagang, Warga Desak Penertiban
BEM Sumut Siapkan Aksi ke Polda, Pertanyakan Perkembangan Dumas Klinik Romauli ZR
Pengadaan Kitab Dinas Dayah Sasar 36.171 Santri di 286 Dayah, Pasca Pemulihan Bencana Banda Aceh
GEMARI-Jakarta Minta Anton Yan dan Nofil Anoverta Diperiksa Terkait PT APSL
Sekretariat DPRD Medan Jelaskan Status Tiga Mobil Dinas Tertimpa Pohon di Kediaman Ketua DPRD

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 21:06

Norman Hadinegoro Soroti Polemik Ijazah Jokowi dan Dugaan Keterlibatan Dasco

Selasa, 15 September 2026 - 19:02

Jangan Didiamkan! MKD Didesak Tindaklanjuti Laporan KWP vs Deddy Sitorus

Jumat, 11 September 2026 - 13:34

Ruas Jalan di Babalan Didominasi Pedagang, Warga Desak Penertiban

Kamis, 10 September 2026 - 22:57

BEM Sumut Siapkan Aksi ke Polda, Pertanyakan Perkembangan Dumas Klinik Romauli ZR

Sabtu, 5 September 2026 - 12:19

Pengadaan Kitab Dinas Dayah Sasar 36.171 Santri di 286 Dayah, Pasca Pemulihan Bencana Banda Aceh

Berita Terbaru