Masuk TO, 7 Maling Motor Ditembak Unit Resmob Polrestabes Medan karena Melawan saat Ditangkap

Kamis, 19 Juni 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN — Tujuh maling sepeda motor tumbang ditembak tim Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Mereka ditembak di bagian kaki karena nekat melawan saat hendak ditangkap dalam operasi besar-besaran pemburuan komplotan pencuri sepeda motor yang selama ini meresahkan warga Medan.

Aksi penindakan tegas ini merupakan puncak dari rangkaian perburuan panjang terhadap komplotan pencuri yang kerap beraksi dengan cepat dan rapi di berbagai sudut kota.

Dari total 12 orang yang ditangkap, tujuh pelaku yang masuk dalam Target Operasi (TO) harus menerima timah panas polisi lantaran mencoba menyerang petugas saat penggerebekan berlangsung.

Ketujuh pelaku yang ditembak yakni Habel Fernandus, M Asril, Samuel Simarmata alias Kopral, Yohanes Michel, Febri Arianto alias Kancil, Aspan Helmi Wanti alias Asfan, serta seorang penadah.

Bahkan dua dari mereka kini harus duduk di kursi roda akibat luka tembak yang cukup serius di bagian kakinya.

“Ketujuh pelaku yang kami tembak ini semuanya adalah residivis. Mereka sangat licin, sudah lama jadi target operasi kami, dan dalam proses penangkapan, mereka melakukan perlawanan aktif, sehingga kami mengambil tindakan tegas dan terukur,” tegas Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Kamis (19/6/2025).

Kombes Gidion menjelaskan, komplotan ini biasa menyasar sepeda motor yang diparkir di halaman rumah maupun tempat sepi.

Setelah memastikan situasi aman, mereka dengan cepat menjebol kunci motor menggunakan kunci T. Hanya dalam hitungan menit, motor korban sudah berpindah tangan.

Dari hasil operasi, polisi menyita 25 unit sepeda motor berbagai merek hasil curian, puluhan kunci T, pisau, kalung titanium, kunci L, serta beberapa unit ponsel.

Penadah hasil curian yang berada di kawasan Medan Tuntungan pun ikut diamankan.

“Penegakan hukum dengan tindakan tegas ini penting untuk menunjukkan bahwa aparat tidak akan mentolerir aksi-aksi kejahatan yang brutal dan melawan hukum,” kata Kombes Gidion.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Dengan keberhasilan operasi ini, Polrestabes Medan menegaskan komitmennya menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

“Kami pastikan, siapa pun yang berani melawan hukum dan melawan petugas, akan kami tindak tegas tanpa kompromi,” tutup Kombes Gidion.(AVID/rel)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aminullah Siagian Tantang Hotman Paris Tunjukkan Dasar Hukum Tersangka Jaksa Harus Izin Presiden
Relawan dan Mahasiswa Antusias Menanti Bobby Nasution di Nias
Perjalanan Inspiratif Jeka Saragih, dari UFC Kini Bangun Mimpi Atlet Simalungun
JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI
Arif Tanjung Dukung Percepatan Perbaikan Jalan dan Normalisasi Drainase di Medan
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
Hanya Paviliun Pemko Medan yang Tutup Saat Pembukaan PRSU!
GAMKI Apresiasi Gerak Cepat Gubsu Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut Lewat Extra Flight

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:01

Aminullah Siagian Tantang Hotman Paris Tunjukkan Dasar Hukum Tersangka Jaksa Harus Izin Presiden

Senin, 13 Juli 2026 - 21:56

Perjalanan Inspiratif Jeka Saragih, dari UFC Kini Bangun Mimpi Atlet Simalungun

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:37

JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

Senin, 6 Juli 2026 - 21:36

Arif Tanjung Dukung Percepatan Perbaikan Jalan dan Normalisasi Drainase di Medan

Senin, 6 Juli 2026 - 21:24

SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat

Berita Terbaru