Dugaan Kerugian Negara Capai Rp600 juta, Jaksa Tahan Tersangka Tipikor KONI Langkat

Selasa, 14 Januari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa dari Kejari Langkat memboyong TAP, tersangka Tipikor KONI Langkat ke Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Jaksa dari Kejari Langkat memboyong TAP, tersangka Tipikor KONI Langkat ke Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Langkat – Penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Langkat menahan TAP, Senin (13/1/2025) sore. Wakil Bedahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Langkat ini, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) selama masa jabatannya. Dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp600.895.000.

 

Untuk tersangka TAP, jaksa menahannya di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan. Ia ditahan selama 20 hari terhitung mulai 13 Januari hingga 1 Februari 2025. Hal ini sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.2.25.4/Fd.1/01/2025 tanggal 13 Januari 2025.

 

“Selain TAP, ada tersangka lain dalam perkara ini. Yakni Ketua KONI Langkat periode 2019-2023 berinisial TP. Tersangka TAP kita lakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan, terhitung sejak 13 Januari hingga 1 Februari 2025,” kata Kasi Intelijen Kejari Langkat Ika Lusi Nardo, Selasa (14/1/2025) pagi via panggilan selulernya.

 

Untuk dugaan kerugian negara, lanjut Nardo, diperkirakan mencapai Rp600.895.000 atas perbautan para tersangka. Modusnya, melakukan kegiatan fiktif, pemotongan honor dan markup penggunaan anggaran.

 

Terakait perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pada pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantas Tipokor sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Ancamannya pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Eks Kadisdik Langkat Disebut Terima ‘Pelicin’ Proyek Ratusan Juta Rupiah
Enam Tahun Jadi Mitra BKSDA, Kinerja KTH di Kawasan SM KGLTL Dipertanyakan
Resahkan Masyarakat, Kapolres Langkat Didesak Berangus Barak Narkoba di Wampu
Tercebur ke Sungai Batang Serangan, Tiga Penumpang Mobil Avanza Tewas
Parah!!! Vendor Alat Berat Mengaku Diperas Kasat Reskrim Polres Langkat Rp100 Juta
Soal Video Viral Setoran Sabu ke Oknum Polisi, Kapolres Langkat : Itu Video Lama
Tersangka KDRT Belum Ditahan, Warga Secanggang Kecewa
Soal Dugaan Pungli Fee Proyek, APH Diminta Periksa Kadis Pendidikan Tapsel

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:34

Eks Kadisdik Langkat Disebut Terima ‘Pelicin’ Proyek Ratusan Juta Rupiah

Selasa, 29 September 2026 - 17:47

Enam Tahun Jadi Mitra BKSDA, Kinerja KTH di Kawasan SM KGLTL Dipertanyakan

Senin, 28 September 2026 - 11:16

Resahkan Masyarakat, Kapolres Langkat Didesak Berangus Barak Narkoba di Wampu

Minggu, 20 September 2026 - 09:24

Tercebur ke Sungai Batang Serangan, Tiga Penumpang Mobil Avanza Tewas

Selasa, 15 September 2026 - 17:25

Parah!!! Vendor Alat Berat Mengaku Diperas Kasat Reskrim Polres Langkat Rp100 Juta

Berita Terbaru