Dugaan Kerugian Negara Capai Rp600 juta, Jaksa Tahan Tersangka Tipikor KONI Langkat

Selasa, 14 Januari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa dari Kejari Langkat memboyong TAP, tersangka Tipikor KONI Langkat ke Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Jaksa dari Kejari Langkat memboyong TAP, tersangka Tipikor KONI Langkat ke Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Langkat – Penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Langkat menahan TAP, Senin (13/1/2025) sore. Wakil Bedahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Langkat ini, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) selama masa jabatannya. Dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp600.895.000.

 

Untuk tersangka TAP, jaksa menahannya di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan. Ia ditahan selama 20 hari terhitung mulai 13 Januari hingga 1 Februari 2025. Hal ini sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.2.25.4/Fd.1/01/2025 tanggal 13 Januari 2025.

 

“Selain TAP, ada tersangka lain dalam perkara ini. Yakni Ketua KONI Langkat periode 2019-2023 berinisial TP. Tersangka TAP kita lakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan, terhitung sejak 13 Januari hingga 1 Februari 2025,” kata Kasi Intelijen Kejari Langkat Ika Lusi Nardo, Selasa (14/1/2025) pagi via panggilan selulernya.

 

Untuk dugaan kerugian negara, lanjut Nardo, diperkirakan mencapai Rp600.895.000 atas perbautan para tersangka. Modusnya, melakukan kegiatan fiktif, pemotongan honor dan markup penggunaan anggaran.

 

Terakait perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pada pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantas Tipokor sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Ancamannya pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Korban Investasi Bodong, Warga Tanjung Pura Rugi Rp600 Juta
Pembunuh Sopir Taksi Online di Hamparan Perak Diciduk Tim Jatanras Polda Sumut, Kaki Ditembak
Ratusan Siswa di Karo Diduga Keracunan MBG, Mulut Gatal dan Sesak
Miris!!! Gaji Puluhan Relawan SPPG Pantai Gemi 5 Hari Tak Dibayar
Direktur RSU Tanjung Selamat Bungkam Soal Hak PKWT
Perkebunan Sawit di Kawasan Konservasi, BKSDA: Itu Ilegal
Heboh!!! Siswa SMP Muhammadiyah Stabat Temukan Salak Berulat di Menu MBG
Gawat!!! Ratusan Hektar Kawasan SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut Disulap Jadi Kebun Sawit

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:05

Korban Investasi Bodong, Warga Tanjung Pura Rugi Rp600 Juta

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:34

Pembunuh Sopir Taksi Online di Hamparan Perak Diciduk Tim Jatanras Polda Sumut, Kaki Ditembak

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:31

Ratusan Siswa di Karo Diduga Keracunan MBG, Mulut Gatal dan Sesak

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:36

Miris!!! Gaji Puluhan Relawan SPPG Pantai Gemi 5 Hari Tak Dibayar

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:19

Direktur RSU Tanjung Selamat Bungkam Soal Hak PKWT

Berita Terbaru