Dugaan Kerugian Negara Capai Rp600 juta, Jaksa Tahan Tersangka Tipikor KONI Langkat

- Penulis

Selasa, 14 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa dari Kejari Langkat memboyong TAP, tersangka Tipikor KONI Langkat ke Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Jaksa dari Kejari Langkat memboyong TAP, tersangka Tipikor KONI Langkat ke Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Langkat – Penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Langkat menahan TAP, Senin (13/1/2025) sore. Wakil Bedahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Langkat ini, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) selama masa jabatannya. Dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp600.895.000.

 

Untuk tersangka TAP, jaksa menahannya di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan. Ia ditahan selama 20 hari terhitung mulai 13 Januari hingga 1 Februari 2025. Hal ini sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.2.25.4/Fd.1/01/2025 tanggal 13 Januari 2025.

 

“Selain TAP, ada tersangka lain dalam perkara ini. Yakni Ketua KONI Langkat periode 2019-2023 berinisial TP. Tersangka TAP kita lakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan, terhitung sejak 13 Januari hingga 1 Februari 2025,” kata Kasi Intelijen Kejari Langkat Ika Lusi Nardo, Selasa (14/1/2025) pagi via panggilan selulernya.

 

Untuk dugaan kerugian negara, lanjut Nardo, diperkirakan mencapai Rp600.895.000 atas perbautan para tersangka. Modusnya, melakukan kegiatan fiktif, pemotongan honor dan markup penggunaan anggaran.

 

Terakait perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pada pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantas Tipokor sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Ancamannya pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Miris!!! Kepala KPH Wilayah I Stabat Apresiasi Oknum Polisi Perambah Hutan Lindung
Garap Hutan Lindung, Oknum Kapolsek di Langkat ‘Buang Badan’
Oknum Kapolsek Perambah Hutan Lindung di Langkat ‘Terima Upeti’ Pembebasan Lahan
Oknum Kapolsek Rambah Hutan Lindung, Kapolres Langkat ‘Stecu’
Salut!!! Oknum Kapolsek di Langkat Sulap Hutan Lindung Jadi Kebun Sawit
Gerbang Dirubuhkan, Ribuan Massa Geruduk Kantor Bupati dan DPRD Langkat
Gagal Beraksi, 4 Gemot Tak Berkutik Diamankan Warga Stabat
Geram!!! Ribuan Massa KOMBAT Sumut Bakar Majalah Tempo

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 13:26 WIB

Miris!!! Kepala KPH Wilayah I Stabat Apresiasi Oknum Polisi Perambah Hutan Lindung

Jumat, 24 April 2026 - 19:24 WIB

Garap Hutan Lindung, Oknum Kapolsek di Langkat ‘Buang Badan’

Kamis, 23 April 2026 - 18:09 WIB

Oknum Kapolsek Perambah Hutan Lindung di Langkat ‘Terima Upeti’ Pembebasan Lahan

Kamis, 23 April 2026 - 09:34 WIB

Oknum Kapolsek Rambah Hutan Lindung, Kapolres Langkat ‘Stecu’

Rabu, 22 April 2026 - 17:44 WIB

Salut!!! Oknum Kapolsek di Langkat Sulap Hutan Lindung Jadi Kebun Sawit

Berita Terbaru

Moses Presly Halomoan Sitorus didampingi penasihat hukumnya.

Peristiwa

Divonis Bebas, Moses Sitorus: Terima Kasih Majelis Hakim

Selasa, 28 Apr 2026 - 17:44 WIB

error: