Diduga Ilegal, Galian C Kian Eksis Beroperasi di Kota Binjai

Senin, 28 Oktober 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas galian C di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai yang diduga ilegal.

Aktivitas galian C di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai yang diduga ilegal.

Binjai – Aktivitas galian C diduga ilegal kian eksis beroperasi di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara. Bahkan oknum yang tidak bertanggung jawab yang melakukan pertambangan itu kian melebarkan wilayahnya.

Mulanya, aktivitas pertambangan pasir dan batu (sirtu) itu di dekat lokasi tempat pembuangan akhir (TPA). Diduga aktivitas ilegal tersebut sudah beroperasi sejak setahun belakangan.

Amatan wartawan, ada dua alat berat atau eskavator melakukan pengorekan yang saat ini sudah di wilayah perkebunan. Silih berganti truk datang ke lokasi tersebut untuk mengangkut material ke luar.

Usai menambang di dekat TPA Binjai, sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab itu berpindah. Artinya, mereka melakukan penambangan ilegal yang diduga tidak mengantongi izin ke lokasi tak jauh dari tempat pertama, berjarak sekitar 800 meter.

Akses jalan perkebunan makin hancur dibuat truk yang mengangkut material dari sana. Kerugian lain akibat galian C ini, pengguna jalan harus memilih jalan lantaran material yang diangkut berjatuhan ke jalan.

Menanggapi soal itu, Kapolres Binjai, AKBP Bambang Christanto Utomo hanya menjawab normatif. “Terima kasih infonya,” ucap mantan Kapolres Pakpak Bharat ini, Senin (28/10/2024) pagi.

Dikabarakan sebelumnya, aktivitas galian C yang berada di wilayah hukum Polres Binjai terus eksis beroperasi, tanpa memikirkan dampak lingkungannya.

Salah satu galian C di bawah wilkum Polres Binjai ada di Dusun I, Desa Bekulap, Kecamatan Selesai, Langkat. Di lokasi ilegal itu, secara terang-terangan penambangan dilakukan dengan menggunakan eskavator.

Namun, praktik itu tercium oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan akhirnya mereka turun ke lokasi, Kamis (24/10/2024), serta dilakukan penyegelan. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Joging di Alun-alun Stabat, Sepeda Motor Tika Raib Digondol Maling
Aktivis Lingkungan: Mafia di Kawasan SM KGLTL Harus Diberantas
Perkebunan Sawit di Kawasan Konservasi, BKSDA : Kita Evaluasi
Direktur RSU Tanjung Selamat Bungkam Soal Hak PKWT
Laka Tunggal Dekat Titi Penceng Stabat, Toyota Rush Terperosok Dekat Kuburan
Divonis Bebas, Moses Sitorus: Terima Kasih Majelis Hakim
Diduga Dikriminalisasi PT ALAM, Puluhan Warga Desak Hakim Bebaskan Terdakwa
Pengedar Sabu di Sunggal Diciduk Tim Deninteldam I/BB

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:40

Joging di Alun-alun Stabat, Sepeda Motor Tika Raib Digondol Maling

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:26

Aktivis Lingkungan: Mafia di Kawasan SM KGLTL Harus Diberantas

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:58

Perkebunan Sawit di Kawasan Konservasi, BKSDA : Kita Evaluasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:19

Direktur RSU Tanjung Selamat Bungkam Soal Hak PKWT

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:57

Laka Tunggal Dekat Titi Penceng Stabat, Toyota Rush Terperosok Dekat Kuburan

Berita Terbaru