Miris, Warga Pejuang Hutan Lindung di Langkat Diduga Dikriminalisasi

- Penulis

Minggu, 21 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tanaman Manrove di Kawasan Hutan Lindung sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan Republik Indonesia Nomor SK.6609/MenLHK-PKTL/KUH/PLA/2/10/2021 yang porak poranda.

Tanaman Manrove di Kawasan Hutan Lindung sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan Republik Indonesia Nomor SK.6609/MenLHK-PKTL/KUH/PLA/2/10/2021 yang porak poranda.

Tanjung Pura – Ilham Mahmudi, Kepala Dusun (Kadus) II Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat dijemput paksa belasan orang tak dikenal (OTK), Kamis (18/4/2024) Siang. Hal itu diduga, akibat gencarnya Ilham dan warga di sana yang menolak keras aktivitas alih fungsi kawasan hutan lindung di desa tersebut.

“Kami gak kenal siapa yang menjemput paksa rekan kami di rumahnya. Ilham ditarik paksa dan dimasukkan ke bagasi mobil. Tangannya diikat dengan tali. Sempat kami kejar juga, tapi mobilnya melaju sangat kencang,” kata Fikri dan warga lainnya, Sabtu (20/4/2024) siang.

Setelah massa menggeruduk rumah salah seorang warga berinisial yang diduga antek mafia alih fungsi kawasan hutan, barulah mereka ketahui kalau Ilham dijemput paksa oleh oknum polisi dari Polres Langkat. Begitupun, kerabat Ilham mengaku tidak ada menerima surat penangkapan terkait jemput paksa itu.

Mengetahui kehadiran awak media di rumah Ilham, warga pun berbondong – bondong hadir di sana. Mereka menjelaskan, penjemputan paksa pejuang hutan lindung di desa itu diduga karena perusakan sebuah barak di kawasan hutan.

Bangunan di Kawasan Hutan Lindung SK.6609 yang dirubuhkan warga Desa Kwala Langkat.

Perusakan barak itu, berawal dari kekesalan warga terkait perambahan kawasan hutan lindung yang kian gencar akhir – akhir ini. Tanaman Mangrove berusia puluhan tahun, porak poranda dirambah mafia perusak hutan. Lahan itu dialihfungsikan menjadi areal perkebunan kelapa sawit dan tambak udang.

Meski sudah melaporkannya ke aparat penegak hukum (APH), namun aktor perambah kawasan hutan lindung tersebut tidak juga ditangkap. Polisi hanya mengamankan 1 unit ekskavator yang sedang melingkup kawasan tesebut, beberapa waktu lalu.

Dari keterangan warga tersebut, awak media pun bergerak meninjau lokasi barak yang dirubuhkan warga. Dari kordinat 4.01329 LU – 98.48288 BT di lokasi barak itu, tercatat sebagai kawasan Hutan Lindung (HL).

Dimana, areal itu tercatat pada Peta Pengukuhan Kawasan Hutan Lindung sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan Republik Indonesia Nomor SK.6609/MenLHK-PKTL/KUH/PLA/2/10/2021.

Peta Pengukuhan Kawasan Hutan Lindung sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan Republik Indonesia Nomor SK.6609/MenLHK-PKTL/KUH/PLA/2/10/2021.

Selain itu, awak media dan warga juga melihat kondisi tanaman Mangrove yang porak poranda, tak jauh dari lokasi barak. Kawasan itu juga tercatat dan terdaftar sebagai kawasan Hutan Lindung, sesuai dengan SK Menteri LHK dengan nomor register yang sama.

“Hutan kami sudah digarap oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab. Warga Desa Kwala Langkat sangat marah dengan kondisi seperti ini. Kok malah rekan kami yang melindungi hutan ini yang ditangkap. Kenapa perambah yang melaporkan perusakan barak di sini gak ditangkap,” kesal Irul, rekan seperjuangan Ilham.

Mereka berharap, agara APH segera membebaskan rekan mereka yang dijemput secara paksa. Mereka juga meminta, agar mafia – mafia yang terlibat dalam perambahan kawasan Hutan Lindung di sana segera ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Dedi Mirza membenarkan terkait penangkapan Ilham beberapa waktu lalu. “Penangkapan itu, terkait adanya peristiwa 170 (tindakan dengan terang – terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan tehadap orang atau barang) yang dilaporkan seseorang,” kata Dedi Mirza via telepon selulernya. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

GAMKI Apresiasi Gerak Cepat Gubsu Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut Lewat Extra Flight
Di hadapan Peserta APEKSI, Bobby Nasution Tunjukkan Hasil Pembangunan Kota Medan di Eranya
Bobby Nasution Sigap Atasi Kendala Kepulangan Kontingen Pesparawi Sumut, RE Nainggolan: Bentuk Kepedulian yang Luar Biasa
Diduga Dibekingi Oknum DPRD, Ratusan Massa Gelar Aksi Terkait Bangunan Liar di Kota Medan
Ricky Anthony Dukung Pagelaran Seni Budaya dan Suroan Nusantara 2026 di Langkat
PDIP ‘Serang’ Bobby Soal Kompensasi PLN, Gerindra: Bela Rakyat Kok Dibilang Pencitraan
BEM Sumut Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Limbah B3 Klinik Romauli ZR ke Polda Sumut
BEM Sumut Desak Kejati Usut Dugaan Penyimpangan Program MBG di Tapteng-Sibolga, Setoran Rp72 Juta per Dapur Jadi Sorotan

233 Komentar

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:13 WIB

GAMKI Apresiasi Gerak Cepat Gubsu Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut Lewat Extra Flight

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:34 WIB

Di hadapan Peserta APEKSI, Bobby Nasution Tunjukkan Hasil Pembangunan Kota Medan di Eranya

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:14 WIB

Bobby Nasution Sigap Atasi Kendala Kepulangan Kontingen Pesparawi Sumut, RE Nainggolan: Bentuk Kepedulian yang Luar Biasa

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:20 WIB

Ricky Anthony Dukung Pagelaran Seni Budaya dan Suroan Nusantara 2026 di Langkat

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:54 WIB

PDIP ‘Serang’ Bobby Soal Kompensasi PLN, Gerindra: Bela Rakyat Kok Dibilang Pencitraan

Berita Terbaru

error: