Menu

Mode Gelap
Lagi, Ricky Anthony Gerak Cepat Bantu Korban Kebakaran di Stabat Ngaku untuk Amankan APH, Oknum PUSKUD Pupuk Subsidi di Langkat Pungut Upeti Ramadhan 1446 H, PT Mulia Tani Jaya Bagikan 500 Paket Bahan Pangan kepada Warga Tim Gabungan BAIS TNI Grebek Dua Gudang Mafia BBM di Belawan Sambangi Korban Kebakaran di Batang Serangan, Ricky Anthony Bagikan Bantuan dan Tali Asih Barbuk Ribuan Tabung Gas dan 5 Mobil Pickup Raib, Kapolres Pelabuhan Belawan Bungkam

Headline

Tersangka Penggelapan 14 Mobil Rental di Langkat Bantah Melarikan Diri

badge-check


 Tersangka Ferdinan Harahap (kiri) bersama penasihat hukumnya Agus Setiawan Gusti di Mapolres Langkat. Perbesar

Tersangka Ferdinan Harahap (kiri) bersama penasihat hukumnya Agus Setiawan Gusti di Mapolres Langkat.

Stabat – Ferdinan Harahap (42), tersangka penggelapan 14 mobil rental mobil mengaku tidak melarikan diri. Ia menenangkan diri di kediaman kerabatnya, usai kasus tersebut muncul ke permukaan beberapa waktu lalu. Bahakan, tak ada satu pun kendaraan tersebut digadaikan pria bertubuh tambun ini, seperti yang disangkakan padanya.

Hal ini seperti yang disampaikan Agus Setiawan Gusti SH, penasihat hukum (PH) Ferdinan. “Itu sebenarnya tidak benar. Yang dikatakan kalau klien saya telah melarikan diri, itu saya bantah,” tegas Gusti kepada awak media, Jum’at (28/2/2025) malam.

 

Sebenarnya, kata Gusti, kliennya itu sedang menenangkan diri terkait kasus yang sedang dihadapinya. Atas nasihat keluarga dan PHnya, Ferdinan pun memutuskan untuk menyerahkan diri.

 

Menyerahkan Diri

Pada Rabu 26 Februari 2025 siang, Ferdi mendatangi Mapolres Langkat bersama PHnya untuk menyerhkan diri. Di sana, pria bertubuh tambun ini pun memberi keterangan kepada penyidik terkait kasus tersebut.

“Setiap perbuatan yang dituduhkan itu, dia (Ferdi) akan mencoba membersihkan ini dan dia akan mempertanggungjawabkannya. Dengan itikad baik klien saya, semestinya ini disambut dengan baik,” tutur Gusti.

Barang bukti mobil yang digelapkan tersangka Fer di Mapolres Langkat.

Pengacara asal Tanjung Pura ini menerangkan, ada kerja sama dengan pemilik mobil dalam kasus tersebut. Selain itu, rental mobil itu juga sudah berlangsung cukup lama. Bahkan sudah ada yang berjalan sampai 2 tahun.

 

Ferdi juga selalu membayar biaya rental kepada pemilik mobil saat sudah jatuh tempo pembayaran. Klien Gusti ini juga sama sekali tidak ada menggadaikan belasan kendaraan itu kepada siapa pun.

 

Bahakan, keuntungan dari rental itu juga ditermia pemilik mobil.

“Saya berharap, Ketika penyidik Polres Langkat objektif dalam menangani perkara klien saya, saya yakini akan banyak orang-orang yang bakal tertarik dalam perkara ini. Bakal bisa jadi tersangka, banyak ini,” sebutnya.

 

GPS Dinonaktifkan

Oleh karenanya, dengan itikad baik klien Gusti dan membuka kronologi seperti yang dituangkan dalam BAP, semua nama yang terlibat juga sudah disebutkan. “Saya meminta kepada penyidik, agar nama-nama itu diapanggil dan diperiksa,” ketusnya.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo memperlihatkan mobil rentalan yang digelapkan tersangka Fer (kanan).

Diberitakan sebelumnya, Polres Langkat berhasil mengungkap kasus penggeleapan belasan mobil rental, Selasa (18/2/2025) dini hari, dari bebera titik di Desa Namo Sialang, Kecamatan Batang Serangan. Kerugian dalam perkara ini, diperkirakan mencapai Rp2,8 Miliar.

 

Hingga kini, tersangka Fer masih diburu aparat kepolisian.

Pada Januari 2025, Fer merental 15 mobil kepada keponakannya untuk keperluan proyek. Tanpa curiga, kerabat Fer pun menyepakati untuk pembayaran rental mobil tersebut dilakukan setiap awal bulan. Untuk pembayaran pertama, Fer berjanji memenuhinya tanggal 5 Februari 2025.

 

Namun, Fer mengingkari janjinya. Tanggal pembayaran awal yang ditentukan pun sudah berlalu. Pada 18 Februari 2025, GPS semua mobil yang ditentalkan sudah tidak aktif. Korban juga sudah tidak lagi bisa berkomunikasi dengan tersangka.

 

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp2,8 Miliar. Pelaku masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Para saksi telah diambil keteranganya. Pelaku disangkakan melanggar pasal 372 kuhp, dengan hukuman selama-lamanya 4 (empat) tahun penjara. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ngaku untuk Amankan APH, Oknum PUSKUD Pupuk Subsidi di Langkat Pungut Upeti

8 Maret 2025 - 17:16 WIB

Tim Gabungan BAIS TNI Grebek Dua Gudang Mafia BBM di Belawan

6 Maret 2025 - 23:44 WIB

Barbuk Ribuan Tabung Gas dan 5 Mobil Pickup Raib, Kapolres Pelabuhan Belawan Bungkam

2 Maret 2025 - 17:33 WIB

Diduga Korban Malapraktik, Pasien Cuci Darah di RSUD Djoelham Meninggal

27 Februari 2025 - 23:31 WIB

Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Warga Medan Mandek di Polres Langkat

26 Februari 2025 - 20:39 WIB

Trending di Headline
error: