Menu

Mode Gelap
Pimpinan DPRD Sumut Ricky Anthony Bantu Korban Kebakaran di Bahorok Pedagang Dominasi Stand Pembangunan Pemkab Langkat, Satpol PP Tutup Mata Pedagang Mengeluh, Biaya Sewa Stand di HUT ke-275 Langkat Tak Masuk Akal Ratusan Warga dari Tiga Desa di Langkat Tuntut Perbaikan Jalan Dugaan Kerugian Negara Capai Rp600 juta, Jaksa Tahan Tersangka Tipikor KONI Langkat HUT Langkat ke-275, Pedangang Lokal Diusir dari Alun-alun T Amir Hamzah

Peristiwa

Status Penahanan Tersangka Pembacokan Dialihkan, Korban: Hukum Bisa Dibeli?

badge-check


 Hakimta Sembiring, korban pembasokan ES saat beradi di kediamannya bersama istirnya yang terbaring karena sakit. Perbesar

Hakimta Sembiring, korban pembasokan ES saat beradi di kediamannya bersama istirnya yang terbaring karena sakit.

Stabat – Kaki Hakimta Sembiring (40) nyaris putus dibacok ES, pada awal Agustus 2024 lalu. Dengan alasan sakit, Selasa (8/10/2024) Kejaksaan Negeri (Kejari Langkat) malah mengabulkan penangguhan penahanan terhadap ES. Kini, cacat permanen dan sakit hati yang dialami Hakimta pun kian meradang.

“Kepada Kajari Langkat maupun jaksa, yang namanya pembacokan kaki saya ini bernama Elvius Sembiring agar ditarik lagi soal penangguhannya itu. Karena saya lihat, hukum di Langkat ini nampaknya bisa diebli,” ketus Hakimta, Rabu (9/10/2024) sore.

Lebih lanjut Hakimta menerangkan, kalau lah semudah itu penangguhan penahanan atas tersangka pembacokan, dikhawatirkan tindak pidana serupa akan terus meningkat.

Memudahkan Penangguhan

Padahal, kedua belah pihak belum ada berdamai atas kerugian yang dialami korban. Hakimta menyayangkan hal tersebut. Mengapa dengan mudahnya pihak Kejari Langkat mengamini permohonan penangguhan ES.

“Sementara, dua bulan pun dia (ES) ditahan di Polres Langkat tidak ada beralasan sakit. Masak tiba-tiba pas penangguhan bisa dia sakit. Kan gak masuk akal. Belum ada 1 malam pun dia nginap di Rutan ataupun Kejaksaan. Ada apa, apakah Kajari yang sakit atau jaksa yang sakit,” kesalnya.

Hakimta mengatakan, cacat permanen dikakinya kemungkinan bisa sembuh. Namun sakit hatinya belum juga terobati. Seandainya keluarga atau temannya melakukan hal yang tak diinginkan, apakah Kajari Langkat atau jaksa bisa bertanggungjawab.

Luka kaki Hakimta Sembiring akibat dibacok ES.

“Kok seenaknya aja ngeluarkan tersangka seperti itu. Seandainya terjadi yang tak diinginkan, apa berani jaksa itu bertanggungjawab kalau terjadi apa-apa terhadap saudara Vius. Kalau berani ya gak masalah,” tegas Hakimta.

Batalkan Penangguhan

Ia berharap, agar penangguhan penahanan ES segera ditarik atau dibatalkan. Mengingat, ES adalah seorang kepala desa yang semestinya jadi contoh yang baik untuk masyarakat.

“Bukan contoh untuk bisa bacok dan dibebaskan. Kalau memang itu contoh yang lebih bagus, biar kita kerjakan,” tandasnya, sembari menunjukkan kakinya yang terkulai dan dibalut perban.

Hakimta Sembiring menujukkan hasil rongent tulang kakinya yang putus akibat dibacok ES.

Diinformasikan, ES membacok kaki sebelah kanan Hakimta Sembiring di Dusun Aman Damai, Desa Kwala Musam, Kecamatan Batang Serangan, Langkat, Minggu (10/8/2024) dini hari.

Akibat peristiwa itu, tulang kaki kanan Hakimta putus. Beruntung, masih ada tersisa daging dibagian bawah betisnya yang melakat. Sehingga, luka tebas yang dialami korban tidak berujung pada amputasi.

Terkait peristiwa itu, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa parang panjang. Dimana, senjata tajam yang menyerupai samurai itu digunakan ES untuk membacok kaki Hakimta Sembiring.

Pengalihan Status Tahanan

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Langkat Nardo Sitepu menerangkan, hal itu bukanlah penangguhan penahanan. “Itu namanya pengalihan tahanan. Tersangka dialihkan dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota bg,” terang Nardo.

Tentunya, kata mantan Kasi Intelijen Kejari Karo ini, hal itu berdasarkan permohonan dari tersangka. Selain itu, istri dari ES sendiri juga menjadi penjamin dalam pengalihan status tahanannya.

Selain itu, dalam Pasal 23 KUHAP juga diatur tentang mekanisme permohonan pengalihan status tahanan tersangka. Dimana, penyidik atau penuntut umum atau hakim berwenang untuk mengalihkan jenis penahanan yang satu kepada jenis penahanan yang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.

Kemudian, pengalihan jenis penahanan dinyatakan secara tersendiri dengan surat perintah dari penyidik atau penuntut umum atau penetapan hakim yang tembusannya diberikan kepada tersangka atau terdakwa serta keluarganya dan kepada instansi yang benkepentingan.

“Untuk saat ini, tersangka ini juga sudah menjadi tahanan Pengadilan Negeri Stabat dan statusnya sudah menjadi terdakwa. Semalam dah kita limpahkan berkasnya ke pengadilan. Intinya, proses hukum terus berjalan terhadap ES,” ungkap Nardo. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pimpinan DPRD Sumut Bantu Korban Kebakaran di Kecamatan Wampu

9 Januari 2025 - 21:56 WIB

Melibatkan Oknum Brimob, Warga Helvetia Diperas Rp25 Juta Setelah Dianiaya dan Disekap Tiga Hari

29 Desember 2024 - 01:14 WIB

Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga Hinai Terbakar Hingga 50 Persen

13 Desember 2024 - 19:08 WIB

Dua Jam Tenggelam, Pencari Daun Nipah Ditemukan Tak Bernyawa

6 Desember 2024 - 17:49 WIB

Mobil Bendahara KPU Langkat Dibobol, Uang Rp150 Juta Raib

29 November 2024 - 17:50 WIB

Trending di Peristiwa
error: