Menu

Mode Gelap
Ribuan Pohon di Kawasan Hutan Ditebang Korporasi Perkebunan Sawit Ribuan Pohon di Kawasan Hutan Ditebang Korporasi Perkebunan Sawit Tanah Adat Disertifikatkan, Warga Ajibata Minta Presiden Prabowo Turun Tangan Ngaku Ditunjuk Plt Bupati, Keterangan PPTK Disdik Langkat Kontradiktif APDHI Sumut Gelar Seminar Nasional Ke-8 Tema ‘Wujudkan Sistem Peradilan Pidana Yang Transparan dan Akuntabel’ Prof Dr H M Jamil MA Dilantik Jadi Rektor UNIVA 2025-2029, Usung Peningkatan Kualitas, Transformasi, Inovasi dan Spritual

Peristiwa

Soal Ganti Rugi Lahan Proyek Tol Binjai-Langsa, Warga Gebang Ricuh

badge-check


 Warga Dusun III, Desa Bukit Mengkirai, Kecamatan Gebang, Langkat mempersoalkan ganti rugi lahan proyek Tol Binjai-Langsa. Perbesar

Warga Dusun III, Desa Bukit Mengkirai, Kecamatan Gebang, Langkat mempersoalkan ganti rugi lahan proyek Tol Binjai-Langsa.

Gebang – Proyek pembangunan Tol Binjai-Langsa jadi persoalan. Pasalnya, warga sekitar Dusun III, Desa Bukit Mengkirai, Kecamatan Gebang, Kanupaten Langkat belum dikabarkan belum menerima ganti rugi lahan. Warga yang emosi, akhirnya ricuh dan nyaris adu jotos dengan petugas PT HKI.

Tenda milik PT HKI yang terpasang di lokasi proyek pun hampir roboh. Akses jalan pengerjaan proyek strategis nasional (PSN) ini pun diblokade warga. Penyebabnya, diduga karena proses ganti rugi atas lahan warga belum terealisasi.

Ditambah lagi, lahan perkebunan sawit warga terendam banjir, diduga akibat buruknya drainase peroyek Tol Binjai-Langsa ini. Hal ini juga yang membuat kemarahan warga sekitar tak terkendali

Lahan Produktif

“Kami yang terdampak ini merasa dibodohi dan ditindas. Hak kami dirampas. Surat kami jelas, ada suratnya dan SHM. Kami menggantungkan nafkah dari hasil perkebunan ini,” ujar Hondol Sianturi pemilik lahan, Selasa (8/10/2024) siang.

PT HKI dinilai warga sekitar sudah menyalahi prosedur. Karena, dari awal penduduk di sana tidak pernah dikumpulkan untuk musyawarah. Sehingga ada kesepakatan dari warga. Terlebih, areal yang terkena proyek tersebut adalah lahan produktif.

“Kalaupun ini dikerjakan oleh pemerintah untuk program pembangunan proyek negara, ya sah-sah saja. Tapi imbas dari lahan kami yang dipakai ini, dibayar sesuai. Tapi kami yakin, oknum-oknum di beberapa instansi yang terlibat dalam proyek ini, mereka mengatasnamakan peraturan atau hukum, tapi hukum yang seperti apa,” ujar Sianturi, yang lahannya seluas 3.200 meter tergusur proyek.

Sistem Konsinyasi

Humas PT HKI Alvin Sinaga menerangkan, proses ganti rugi lahan berjalan dengan melibatkan berbagai pihak. Tim apraisal sendiri, tentunya sudah melakukan kordinasi dengan pihak-pihak terkait yang berkompeten. Bahkan prosesnya juga melibatkan kepala desa dan warga sekitar.

Ganti ruginya pun dengan sistem konsinyasi. Dimana, uang ganti rugi tanah, dititipkan instansi terkait kepada pengadilan negeri setempat untuk disalurkan kepada masyarakat.

“Yang perlu difahami warga, PT HKI tidak ada kaitannya dengan ganti rugi lahan. Kita menjalankan proyek, sesuai dengan perintah di atas lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap untuk dikerjakan. Ganti ruginya pun kan dengan sistem konsinyasi,” terang Alvin. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pimpinan DPRD Sumut Bantu Korban Kebakaran di Kecamatan Wampu

9 Januari 2025 - 21:56 WIB

Melibatkan Oknum Brimob, Warga Helvetia Diperas Rp25 Juta Setelah Dianiaya dan Disekap Tiga Hari

29 Desember 2024 - 01:14 WIB

Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga Hinai Terbakar Hingga 50 Persen

13 Desember 2024 - 19:08 WIB

Dua Jam Tenggelam, Pencari Daun Nipah Ditemukan Tak Bernyawa

6 Desember 2024 - 17:49 WIB

Mobil Bendahara KPU Langkat Dibobol, Uang Rp150 Juta Raib

29 November 2024 - 17:50 WIB

Trending di Peristiwa
error: