Rehabilitasi Gedung Serbaguna Langkat Berseri Rp2,9 Miliar Molor, Rekanan Bakal Kena Sanksi

Senin, 19 Agustus 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek rehabilitasi Gedung Serbaguna Manunggal Langkat Berseri yang molor dikerjakan.

Proyek rehabilitasi Gedung Serbaguna Manunggal Langkat Berseri yang molor dikerjakan.

Stabat – Proyek rehabilitasi Gedung Serbaguna Manunggal Langkat Berseri senilai Rp2,9 Miliar masih bergulir. Besok, Selasa (20/8/2024) deadline pengerjaannya pun berakhir. AS selaku, bakal dikenakan sanksi atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan konstruksi tersebut.

Proyek rehabilitasi Gedung Serbaguna Manunggal Langkat Berseri yang molor dikerjakan.

“Deadlinenya tanggak 20 mati kontrak. Dikasih perpanjangan waktu 15 hari. Dikenakan sanksi 1permil. Tapi itu pun tanya PPKnya,” kata Aryo Ginting, Kepala Bidan Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penatan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat, Senin (19/20/2024) pagi, via pesan WhatsAppnya.

Dikenakan Denda

Disinggung soal penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), Aryo memilih bungkam. Ia tetap mengarahkan awak media untuk kordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sementara, Arif Gea PPK rehabilitasi Gedung Serbaguna Manunggal Langkat Berseri itu tak memberikan banyak komentar. “Berakhir 20 Agustus bang. Kalau lewat denda,” kata Arif dengan singkat.

Diinformasikan, lelang proyek tersebut diikuti oleh 43 rekanan. Tendernya, dimenangkan oleh Athaila Sinergi dengan nilai penawaran Rp 2.902.795.000, dari pagu Rp3.000.000.000 yang bersumber dari APBD Langkat TA 2024.

Peralatan Keselamatan Kerja

Dalam metode pelaksanaan rehabilitasi gedung tersebut, pekerja pada proyek tersebut semestinya menerapkan SMK3. Di mana, hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan tentang dan terkait K3 Konstruksi.

Pekerja proyek Rehabilitasi Gedung Serbaguna Manunggal Langkat Berseri tanpa dilengkapi peralatan keselamatan kerja.

Namun dalam praktiknya, para pekerja di sana tidak ada yang menggunakan peralatan keselamatan kerja. Mereka berjalan dan bergelantungan di scafolding, tanpa memperhatikan risiko yang cukup tinggi.

Untuk denda yang bakal dikenakan rekanan dari keterlambatan itu, maka nilai kontrak dikali dengan 1 per 1.000. Maka, Rp2.902.759.000 x 0,001 akan muncul nominal sebesar Rp2.902.759. Nantinya, nominal tersebut akan dikalikan dengan jumlah hari keterlambatan dari deadline kontrak. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Forum Alumni UINSU Dikukuhkan, Wagub Sumut Dorong Kolaborasi, Rektor: Jaga Nama Baik dan Harumkan Almamater
Ricky Anthony: Harap DPRD Jangan Ganggu PSMS
Diduga Indisipliner, PPPK Paruh Waktu Damkar Langkat ‘Getol’ Main Proyek
Terkait Transparansi Proyek, Belasan Massa Geruduk Disdik dan Kantor Bupati Langkat
Pimpin PMS Langkat, Edi Bahagia Sinuraya Bertekad Hidupkan Adat dan Budaya Karo
Warga Apresiasi Pembangunan Drainase di Jalur SP Tembakau Deli–Kualanamu
Dugaan Fee Proyek 21 Persen, Bupati Tapsel Didesak Evaluasi Kinerja Dinkes
Agenda Berubah, PKB dan NasDem Walk Out Saat Uji Kelayakan dan Kepatuhan Calon Anggot KPID Sumut

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:15

Forum Alumni UINSU Dikukuhkan, Wagub Sumut Dorong Kolaborasi, Rektor: Jaga Nama Baik dan Harumkan Almamater

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:02

Ricky Anthony: Harap DPRD Jangan Ganggu PSMS

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:38

Diduga Indisipliner, PPPK Paruh Waktu Damkar Langkat ‘Getol’ Main Proyek

Rabu, 30 September 2026 - 18:58

Pimpin PMS Langkat, Edi Bahagia Sinuraya Bertekad Hidupkan Adat dan Budaya Karo

Kamis, 24 September 2026 - 17:06

Warga Apresiasi Pembangunan Drainase di Jalur SP Tembakau Deli–Kualanamu

Berita Terbaru

PSMS Medan.

Daerah

Ricky Anthony: Harap DPRD Jangan Ganggu PSMS

Senin, 5 Okt 2026 - 11:02