Menu

Mode Gelap
Orang Dekat Bupati Langkat Intimidasi Jurnalis Terkait Perambahan Hutan Massa KAMAK Geruduk KPK dan Istana, Desak Bobby Nasution Ditetapkan Tersangka Pelantikan PAC Pemuda Pancasila Termegah di Medan Sunggal : Satu Komando, Satu Suara, Satu Kekuatan untuk Rakyat Komitmen Bebas Narkoba, Pegawai Lapas Kelas I Medan Jalani Tes Urine Massal Polrestabes Medan GSN di Jalan Klambir V, Bandar Sabu Dibekuk dan Barak Beranjau Kawat Duri Dibakar Netizen: Oknum DPRD Langkat Inisial DS Diduga Bekingi Perambah Kawasan SMKGLTL

Berita

PUSKUD Sumut Kecam Kios Pengecer Pupuk Subsidi di Atas HET

badge-check


Sekretaris PUSKUD Sumut Ir Pandapotan Simanjuntak memberikan keterangan pers kepada awak media. Perbesar

Sekretaris PUSKUD Sumut Ir Pandapotan Simanjuntak memberikan keterangan pers kepada awak media.

Langkat – Penjualan pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) di Kecamatan Binjai, Langkat menuai kecaman. Menyikapi hal ini, selaku distributor pupuk, Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKU) Sumut pun mengeluarkan imbuan secara resmi yang ditujukan kepada kios-kios ‘nakall’.

Terkait pemberitaan tentang adanya praktik penjualan pupuk subsidi di atas HET itu, Sekretaris PUSKUD Sumut Ir Pandapotan Simanjuntak angkat bicara. Ia menilai, hal itu jelas bertentangan dengan ketentuan yang ada.

“Hari ini kita menerbitkan surat imbauan kepada kios pengecer pupuk subsidi. Akan kita serahkan langsung kepada kios yang bersangkutan. Jika masih ada ditemukan praktik yang menyimpang, akan kita berikan sanksi,” tegasnya, Kamis (13/4/2024) siang.

Dalam Surat Nomor 10/III/2025 yang diterbitkan PUSKUD Sumut, kios pupuk di Kecamatan Binjai, Langkat agar mematuhi Permendag No 04 Tahun 2023. Jika tidak, akan diberikan teguran dan sanksi keras.

Dijual di Ataas HET

Diberitakan sebelumnya, para pengelola kios pupuk di Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat terksesan tak tersentuh hukum. Dengan terang-terangan, mereka nekat menjual Pupuk Ures subsidi di atas harga yang sudah ditentukan pemerintah.

Kebutuhan primer bagi para petani ini, dijual semena-mena oleh para pemilik kios pupuk. Begitupun, hal ini harus tetap terpenuhi, demi capaian hasil panen sesuai dengan yang diharapkan.

Dinamika ini seperti yang terjadi di kios pupuk salah satu desa di Kecamatan Binjai. Pupuk Urea subsidi disebut-sebut masih saja dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET). Urea subsidi yang semestinya dijual Rp112.500/karung 50 kliogram, malah dijual Rp135.000 – Rp150.000.

“Namanya kebutuhan, mau gak mau ya harus kami beli agar tanaman bisa tumbuh subur. Tapi, ini kan dah jelas bertentangan dengan ketentuan dari pemerintah,” kata petani di sana, Senin (10/3/2025) sembari meminta hak tolaknya.

Sistem Sudah Salah

Hal yang sama juga terjadi di kios lainnya. Pupuk subsidi, dijual kepada petani dengan harga melebihi ketentuan. Bahkan, hal ini diakui secara gamblang oleh kerabat penyalur pupuk subsidi ini beberapa waktu lalu.

“Iya kami salah karena jual pupuk di atas HET. Tapi gimana ya, soalnya sistemnya saja pun sudah salah. Jadi, gimana pun dibuat ya tetap salah,” ketus Jul, anak dari salah seorang pemilik kios pupuk.

Apa yang terjadi di Kecamatan Binjai ini, sangat jelas merugikan petani. Pupuk subsidi yang semestinya mudah mereka dapatkan dengan harga sesuai ketentuan, malah jatuh ke tangan para spekulan.

Pupuk subsidi sendiri terdiri atas pupuk organik dan anorganik (Urea dan NPK). Dimana, HET pupuk organik ditetapkan sebesar Rp800/kilogram. Untuk Pupuk Urea, dibandrol seharga Rp2.250/kilogram dan NPK ditetapkan Rp2.300/kilogram, serta NPK Formula Khusu Rp3.300/kilogram.

Siapa pun yang menjual pupuk subsidi di atas HET, dapat dikenakan sanksi pidana dengan pasal berlapis. Diantaranya seperti Pasal 30 Ayat 2, Pasal 108, dan Pasal 110 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 sampai 5 tahun dan denda Rp10 Miliar. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Massa KAMAK Geruduk KPK dan Istana, Desak Bobby Nasution Ditetapkan Tersangka

8 Juli 2025 - 09:44 WIB

Pelantikan PAC Pemuda Pancasila Termegah di Medan Sunggal : Satu Komando, Satu Suara, Satu Kekuatan untuk Rakyat

7 Juli 2025 - 18:42 WIB

Komandan Denpom I/5 Medan Letkol Hanri Wira Kusuma.,S.H.,M.han Menyapa Masyarakat

7 Juli 2025 - 11:06 WIB

PASTIKAN BEBAS NARKOBA, LAPAS RANTAUPRAPAT TES URINE 12 CPNS BARU

7 Juli 2025 - 09:54 WIB

Kalapas Banda Aceh Bagikan Peralatan Mandi kepada Narapidana, Tekankan Hak Dasar Warga Binaan

6 Juli 2025 - 19:53 WIB

Trending di Berita
error: