Praktik Penahanan Ijazah, Wamenaker Afriansyah Noor Terapkan SE Kemenaker No 5 Tahun 2025

- Penulis

Rabu, 10 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamenaker Afriansyah Noor saat menyaksikan penyerahan ijazah oleh pihak perusahaan kepada pekerja di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Wamenaker Afriansyah Noor saat menyaksikan penyerahan ijazah oleh pihak perusahaan kepada pekerja di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (8/12/2025).

JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor menindaklanjuti aduan masyarakat terkait praktik penahanan ijazah dan akta kelahiran pekerja oleh perusahaan. Tindakan cepat Wamenaker dilakukan melalui mediasi antara pihak perusahaan dan pekerja, yang berhasil menyelesaikan permasalahan secara baik dan profesional.

Wamenaker Afriansyah Noor menegaskan bahwa penahanan ijazah atau dokumen pribadi pekerja oleh perusahaan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Dalam pertemuan mediasi, ia menekankan kembali agar perusahaan menghentikan praktik tersebut.

“Hari ini kami menyaksikan langsung penyerahan ijazah oleh pihak perusahaan kepada yang bersangkutan. Ke depan, praktik seperti ini tidak boleh terjadi di seluruh Indonesia. Sesuai Surat Edaran Kemenaker Nomor 5 Tahun 2025, setiap perusahaan wajib mengembalikan ijazah pekerja. Begitu pula pekerja diharapkan menjaga kinerja dan kepatuhan dalam bekerja,” ujar Wamenaker, Afriansyah Noor di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi yang dilakukan Tim Pengawasan dan Penindakan Kemenaker yang dipimpin Oloan Nadeak. Berdasarkan penelusuran lapangan dan proses edukasi yang diberikan, perusahaan secara sukarela mengembalikan ijazah pekerja yang ditahan.

Sesuai Surat Edaran Kemenaker Nomor 5 Tahun 2025, setiap perusahaan wajib mengembalikan ijazah pekerya. Begitu pula pekerja diharapkan menjaga kinerja dan kepatuhan dalam bekerja.

“Melalui kerja tim yang solid, perusahaan telah mengembalikan ijazah pekerja. Kami berharap praktik serupa tidak terjadi kembali di masa mendatang,” ujar Wamenaker.

Wamnaker menegaskan komitmen Kemnaker untuk terus memastikan perlindungan hak pekerja serta mendorong kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan. (Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bentuk Tim Khusus terkait Pekerja Migran yang Tewas di Kapal Korsel, JAGA MARWAH Apresiasi Menteri P2MI
KPK Diminta Bertindak Tegas, Tahan Sekjen DPR Indra di Kasus Dugaan Korupsi Rumah Jabatan
Aminullah Siagian: Paksa Polri di Bawah Kementerian Sama dengan Melawan UUD
Tolak Polri di Bawah Kementerian, GP Al Washliyah Apresiasi DPR
Mahasiswa Tagih Ketegasan KPK, Kasus Transaksi Rp349 Triliun di Kemenkeu Kembali Dipersoalkan
Warga Sekitar PLTU Labuhan Angin ‘Kehilangan Laut’ dan Ruang Hidup
Daftar Hitam 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia
Jaga Marwah Minta Hotman Paris Bujuk Jurist Tan Pulang Ke Indonesia
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 01:03 WIB

Bentuk Tim Khusus terkait Pekerja Migran yang Tewas di Kapal Korsel, JAGA MARWAH Apresiasi Menteri P2MI

Jumat, 30 Januari 2026 - 01:42 WIB

KPK Diminta Bertindak Tegas, Tahan Sekjen DPR Indra di Kasus Dugaan Korupsi Rumah Jabatan

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:08 WIB

Aminullah Siagian: Paksa Polri di Bawah Kementerian Sama dengan Melawan UUD

Senin, 26 Januari 2026 - 20:24 WIB

Tolak Polri di Bawah Kementerian, GP Al Washliyah Apresiasi DPR

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:55 WIB

Mahasiswa Tagih Ketegasan KPK, Kasus Transaksi Rp349 Triliun di Kemenkeu Kembali Dipersoalkan

Berita Terbaru

Pengurus DPD KOMBAT Langkat membagikan takjil kepada warga di seputaran Tanjung Pura.

Daerah

Baksos Ramadhan, KOMBAT Langkat Bagikan 1.447 Takjil

Minggu, 8 Mar 2026 - 21:40 WIB

SH dan barang bukti kejahatan diapit Tim Deninteldam I/BB.

Peristiwa

Pengedar Sabu di Sunggal Diciduk Tim Deninteldam I/BB

Selasa, 3 Mar 2026 - 14:50 WIB

error: