Polda Sumut Tetapkan Dua Tersangka Terakait Kasus PPPK Langkat

- Penulis

Rabu, 27 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Guru honorer menduduki Kantor Bupati Langkat hingga malam hari, Senin (18/3/2024).

Guru honorer menduduki Kantor Bupati Langkat hingga malam hari, Senin (18/3/2024).

Poldasu – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menetapkan dua orang tersangka dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Langkat tahun 2023. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, menyusul proses hukum persoalan tersebut yang hingga kini masih berlangsung.

“Dalam kasus PPPK Langkat, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka,” kata Wahyudi, Rabu (27/3/2024) siang. Namun, Wahyudi belum membeberkan sosok tersangka tersebut, sembari mengatakan bahwa para tersangka terjera Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Ini terkait dugaan tindak pidana korupsi. Perkaranya masih diproses, penyidik bekerja dengan sangat hati – hati dan cermat,” terangnya.

Diinformasikan, sebelumnya Polda Sumut telah memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi dan Kepala BKD Langkat Eka Syahputra Depari, terkait dugaan kecurangan seleksi PPPK Guru tahun 2023 di Langkat.

Beberapa waktu yang lalu, puluhan guru peserta seleksi PPPK tahun 2023 sempat menggelar aksi di beberapa tempat. Seperti di Kantor Bupati Langkat, DPRD Langkat, bahkan di Polda Sumut. Mereka mendesak, agar dugaan kecurangan seleksi PPPK Guru di Langkat segera diusut tuntas.

“Hari ini LBH Medan, KontraS serta guru menyampaikan aspirasinya untuk minta penegakan hukum dan keadilan di Polda Sumut terkait dengan adanya kecurangan PPPK di Kabupaten Langkat dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK 2023,” kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra selaku pendamping hukum para guru, Rabu (24/1/2024) lalu.

Pada kesempatan itu, Koordinator KontraS Sumut Rahmat Muhammad mengatakan, ada sekitar 203 peserta PPPK yang diduga menjadi korban kecurangan teresbut. Pihaknya mengidentifikasi, ada tiga bentuk kecurangan yang terjadi dalam proses seleksi PPPK itu.

Pertama, maladministrasi. Rahmat mengaku kesepakatan soal Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yang awalnya disampaikan tidak sesuai.

“Jadi, dia dari proses seleksi itu tidak sesuai dengan pengumuman awal yang mereka sampaikan di awal itu tidak ada SKTT. Lalu, kemudian ada masuk sistem SKTT, itu kami anggap ada maladministrasi di situ,” kata Rahmat.

Kemudian, kata Rahmat, adanya indikasi suap yang disertai dengan bukti screenshoot adanya penerimaan atau pengembalian uang senilai hampir Rp80 juta. “Yang ketiga, adanya KKN. Yakni ditemukannya mekanisme orang dalam untuk meloloskan orang tertentu,” tegas Rahmat. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rico Waas Diminta Buka Bukti Izin ke Kemendagri, Pengamat: Jangan Sampai Publik Curiga
Rico Waas Pilih Berobat ke Luar Negeri, Tak Percaya Layanan Kesehatan Rumah Sakit Lokal?
Sudah Lapor Mendagri, Rico Waas Tegaskan Takk Gunakan APBD Berobat Ke Luar Negeri
Rico Waas Tak Hadiri Peresmian Koperasi Merah Putih, Diduga Keluar Negeri Tanpa Izin, Prabowo Berang
PBG Sudah Diterbitkan, Pekerja Pembangunan Ruko CBD Helvetia Riang Bisa Bekerja Kembali
Banjir Dukungan, Randi Permana Siap Kibarkan KNPI di Kota Binjai
Viral Video Dugem Diduga Oknum Polda Sumut, Propam Langsung Periksa
Prananda Paloh Temui Bobby Nasution: NasDem Siap Dukung Apapun Kapanpun

7 Komentar

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 17:05 WIB

Rico Waas Diminta Buka Bukti Izin ke Kemendagri, Pengamat: Jangan Sampai Publik Curiga

Senin, 18 Mei 2026 - 16:47 WIB

Rico Waas Pilih Berobat ke Luar Negeri, Tak Percaya Layanan Kesehatan Rumah Sakit Lokal?

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:30 WIB

Sudah Lapor Mendagri, Rico Waas Tegaskan Takk Gunakan APBD Berobat Ke Luar Negeri

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:59 WIB

Rico Waas Tak Hadiri Peresmian Koperasi Merah Putih, Diduga Keluar Negeri Tanpa Izin, Prabowo Berang

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:18 WIB

PBG Sudah Diterbitkan, Pekerja Pembangunan Ruko CBD Helvetia Riang Bisa Bekerja Kembali

Berita Terbaru

error: