PN Stabat Eksekusi 9 Objek Lahan untuk Proyek Tol di Kecamatan Gebang

- Penulis

Jumat, 2 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panitera PN Stabat membacakan penetapan putusan pengadilan di lokasi lahan yang akan dieksekusi.

Panitera PN Stabat membacakan penetapan putusan pengadilan di lokasi lahan yang akan dieksekusi.

Gebang – Pengadilan Negeri (PN) Stabat melaksanakan penetapan (eksekusi) objek lahan di Desa Bukit Mengkirai dan Pasira, Kecamatan Gebang, Langkat, Jum’at (2/2/2024) pagi. Sebelum giat dilaksanakan, tim dari PN Stabat membacakan penetapan putusan yang dikeluarkan pengadilang (In Kracht Van Gewijsde).

Alat berat saat melaksanakan eksekusi lahan atas penetapan putusan PN Stabat.

Juru bicara (Jubir) PN Stabat Cakra Tona Parhusip menerangkan, ada enam penetapan pengadilan yang dilaksanakan dengan sembilan objek lahan di lokasi tersebut. Dimana, di lokasi tersebut akan dibangun jalan tol.

“Ada enam penetapan yang dilaksanakn dengan sembilan objek di Desa Bukit Mengkirai dan Pasiran. Hari ini, ada tim dari PN Stabat di sana untuk pelaksanaan penetapan tersebut,” kata Cakra.

Pria ramah ini menambahkan, pelaksanaan penetapan putusan PN Stabat tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan koridor hukum. Prosesnya pun sudah melalui beberapa tahapan.

Mulai dari penawaran harga nominal pengganti lahan, hingga mengundang pemilik lahan juga sudah dilakukan. Hal itu bertujuan untuk mendukung pembangunan proyek strategis nasional, agar dapat berjalan lancar dan kondusif.

“Proyek tol kan untuk kepentingan umum, jadi harus tetap terus berjalan dengan baik. Kementrian PUPR Direktorat Jenderal Bina Marga dan Direktorat Jalan Bebas Hambatan Satuan Kerja Wilayah Pengadaan Tanah Tol Binjai – Langsa juga sudah mengajukan eksekusi,” lanjut Cakra.

Panitera PN Stabat membacakan penetapan putusan pengadilan di lokasi lahan yang akan dieksekusi.

Pada prinsipnya, tegas Cakra, pembangunan proyek strategis nasional itu dilindungi Undang – undang Cipta Kerja dan Undang – undang Percepatan Pengadaan Tanah bagi kepentingan umum. “Hingga saat ini, prosesnya berjalan kondusif,” tutur Cakra. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perkuat Sinergitas di Hari Raya Idul Fitri, Lapas Kelas IIA Binjai Terima Kunjungan TNI-Polri
Komitmen Pelayanan Humanis, Kakanwil Ditjenpas Sumut Monitoring Layanan Idul Fitri di Lapas Pancur Batu
Kanwil Ditjenpas Sumut Sidak Lapas Binjai, Pastikan Tak Ada Pelanggaran dan Layanan Idul Fitri Berjalan Normal
1.054 Warga Binaan Lapas Binjai Terima Remisi Idul Fitri 1447 H, 13 Orang Langsung Bebas
Theo Adrianus Sampaikan Ucapan Idul Fitri 1447 H, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Semangat Pengabdian
DPD KOMBAT Langkat Buka Puasa Bersama dan Santuni Yatim Piatu
Dipimpin Aidil Anhar, PAC Pemuda Pancasila Medan Sunggal Berbagi Takjil, Sembako dan Gelar Buka Puasa Bersama
Ketua Harian KOMBAT Sumut Minta Kader Kawal Pemerintahan Rico-Zaki
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 14:04 WIB

Perkuat Sinergitas di Hari Raya Idul Fitri, Lapas Kelas IIA Binjai Terima Kunjungan TNI-Polri

Senin, 23 Maret 2026 - 14:52 WIB

Komitmen Pelayanan Humanis, Kakanwil Ditjenpas Sumut Monitoring Layanan Idul Fitri di Lapas Pancur Batu

Minggu, 22 Maret 2026 - 16:51 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut Sidak Lapas Binjai, Pastikan Tak Ada Pelanggaran dan Layanan Idul Fitri Berjalan Normal

Sabtu, 21 Maret 2026 - 22:42 WIB

1.054 Warga Binaan Lapas Binjai Terima Remisi Idul Fitri 1447 H, 13 Orang Langsung Bebas

Sabtu, 21 Maret 2026 - 01:03 WIB

Theo Adrianus Sampaikan Ucapan Idul Fitri 1447 H, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Semangat Pengabdian

Berita Terbaru

error: