Menu

Mode Gelap
KPH Wilayah I Stabat Akan Lidik Kolam Renang di Kawasan Hutan Bahorok Pengurus Cabang GM FKPPI 0201/ Kota Medan Hadiri Upacara HUT Kota Medan ke-435 Lampu Hias di Stabat Padam, Kadishub: Banyak Kabel Putus Dipotong Parah!!! Pekerja PT KPU Tanpa APD dan Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Denpom 1/5 Medan Ucapkan Selamat HUT ke 435 Kota Medan, Satya Wira Wacaksana Tulus Mengabdi untuk Medan PT KPU Cemari Lingkungan, Warga: Dibekingi Anggota DPRD Langkat Inisial DS

Berita

PN Stabat Eksekusi 9 Objek Lahan untuk Proyek Tol di Kecamatan Gebang

badge-check


Panitera PN Stabat membacakan penetapan putusan pengadilan di lokasi lahan yang akan dieksekusi. Perbesar

Panitera PN Stabat membacakan penetapan putusan pengadilan di lokasi lahan yang akan dieksekusi.

Gebang – Pengadilan Negeri (PN) Stabat melaksanakan penetapan (eksekusi) objek lahan di Desa Bukit Mengkirai dan Pasira, Kecamatan Gebang, Langkat, Jum’at (2/2/2024) pagi. Sebelum giat dilaksanakan, tim dari PN Stabat membacakan penetapan putusan yang dikeluarkan pengadilang (In Kracht Van Gewijsde).

Alat berat saat melaksanakan eksekusi lahan atas penetapan putusan PN Stabat.

Juru bicara (Jubir) PN Stabat Cakra Tona Parhusip menerangkan, ada enam penetapan pengadilan yang dilaksanakan dengan sembilan objek lahan di lokasi tersebut. Dimana, di lokasi tersebut akan dibangun jalan tol.

“Ada enam penetapan yang dilaksanakn dengan sembilan objek di Desa Bukit Mengkirai dan Pasiran. Hari ini, ada tim dari PN Stabat di sana untuk pelaksanaan penetapan tersebut,” kata Cakra.

Pria ramah ini menambahkan, pelaksanaan penetapan putusan PN Stabat tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan koridor hukum. Prosesnya pun sudah melalui beberapa tahapan.

Mulai dari penawaran harga nominal pengganti lahan, hingga mengundang pemilik lahan juga sudah dilakukan. Hal itu bertujuan untuk mendukung pembangunan proyek strategis nasional, agar dapat berjalan lancar dan kondusif.

“Proyek tol kan untuk kepentingan umum, jadi harus tetap terus berjalan dengan baik. Kementrian PUPR Direktorat Jenderal Bina Marga dan Direktorat Jalan Bebas Hambatan Satuan Kerja Wilayah Pengadaan Tanah Tol Binjai – Langsa juga sudah mengajukan eksekusi,” lanjut Cakra.

Panitera PN Stabat membacakan penetapan putusan pengadilan di lokasi lahan yang akan dieksekusi.

Pada prinsipnya, tegas Cakra, pembangunan proyek strategis nasional itu dilindungi Undang – undang Cipta Kerja dan Undang – undang Percepatan Pengadaan Tanah bagi kepentingan umum. “Hingga saat ini, prosesnya berjalan kondusif,” tutur Cakra. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pengurus Cabang GM FKPPI 0201/ Kota Medan Hadiri Upacara HUT Kota Medan ke-435

1 Juli 2025 - 16:54 WIB

Lampu Hias di Stabat Padam, Kadishub: Banyak Kabel Putus Dipotong

1 Juli 2025 - 16:40 WIB

Denpom 1/5 Medan Ucapkan Selamat HUT ke 435 Kota Medan, Satya Wira Wacaksana Tulus Mengabdi untuk Medan

1 Juli 2025 - 13:10 WIB

Hasan Tamora : Satu Cahaya Padam, Seribu Hati Menangis

28 Juni 2025 - 06:53 WIB

Semarak 1 Muharram di Tanjung Morawa-B: Obor Hijrah, Harapan Baru dari Desa yang Tak Pernah Lelah Membangun Iman

27 Juni 2025 - 23:04 WIB

Trending di Berita
error: