Menu

Mode Gelap
IPTI SUMUT REKOMENDASIKAN TIGA KADER TERBAIK UNTUK DUDUK DI PENGURUS DPD KNPI SUMUT Rutan Perempuan Medan Panen Pakcoy, Dukung Ketahanan Pangan dan Program Nasional Kapolsek Tuntungan Terjun Langsung Cari Anak yang Hanyut Terseret Arus di Sungai Lau Belawan Sejumlah Pejabat PTPN 5 Pamer Gaya Hedon di Medsos 5 Tiang Listrik Tumbang Ditabrak Alat Berat PTPN, 20 Personel ULP PLN Stabat Dikerahkan Silaturrahmi dengan Warga Kecamatan Wampu, Ricky Anthony Disambut Hangat

Berita

Pasar Malam Stabat Gunakan Badan Jalan untuk Parkir, Kadishub : Nanti Kita Tertibkan

badge-check


 Lokasi pasar malam di Jalan Proklamasi, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, yang digunakan untuk parkir liar. Perbesar

Lokasi pasar malam di Jalan Proklamasi, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, yang digunakan untuk parkir liar.

Stabat – Tak hanya persoalan korsleting listrik, pasar malam Stabat juga mengganggu lalu lintas. Kendaraan yang parkir di badan Jalan Proklamsi, persisya di depan Lapangan Bola Pasar 6 Kwala Bingai, Stabat ini, membuat pengendara geram. Sekelompok oknum juru parkir, terkesan mengabaikan fungsi pemanfaatan fasilitas umum.

“Pengelola parkir di pasar malam itu sesuka hatinya saja. Badan Jalan Proklamsi pun digunakan untuk memarkirkan kendaraan pengunjung. Hal ini kan mengganggu warga yang melintas, demi meraup keuntungan oknum yang tak bertanggungjawab,” ketus Ahmad, pengendara yang melintas di sana, Rabu (31/8/2024) malam.

Kemacetan di Jalan Proklamasi, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kamis (31/7/2024) malam, akibat parkir liar di depan lokasi pasar malam.

Tak hanya itu, juru parkir yang menggunakan senter, juga sangat menggangu pandangan pengendara. Hal ini, dikhawatirkan dapat menimbulkan potensi laka lantas.

“Kalau tidak segera ditertibkan, dikhawatirkan dapat terjadi laka lantas. Mengingat, banyak warga yang seliweran di sekitar lokasi pasar malam. Baik yang menyebrang, maupun yang berjalan di sepanjang jalan pada lokasi pasar malam itu,” ketus Ahmad.

Tak hanya berpotensi menimbulkan kecelakaan, parkir yang tak semestinya itu, juga menimbukan kemacaetan lalu lintas. Kenyamanan dan keselamatan pengendara tak diperdulikan, demi keuntungan sekelompok orang.

Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Langkat Arie Ramadhany SIP MSP akan segera menindaklanjuti hal itu. Ia menegaskan, parkir di badan jalan merupakan hal yang dilarang. Terlebih, jika jalan tersebut merupakan jalan protokol.

“Kalau parkir di badan jalan ya gak boleh lah. Nanti kita tertibkan itu bang. Kalau parkir di lahan pribadi, ya gak masalah. Lagi pula, gak ada PAD yang kita serap dari parkir di badan jalan itu,” tegas Arie. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

IPTI SUMUT REKOMENDASIKAN TIGA KADER TERBAIK UNTUK DUDUK DI PENGURUS DPD KNPI SUMUT

22 April 2025 - 20:47 WIB

Rutan Perempuan Medan Panen Pakcoy, Dukung Ketahanan Pangan dan Program Nasional

22 April 2025 - 11:41 WIB

Kapolsek Tuntungan Terjun Langsung Cari Anak yang Hanyut Terseret Arus di Sungai Lau Belawan

22 April 2025 - 10:25 WIB

Dari Buku Gambar ke Blok Catatan: Perjalanan Firman Amar ZamZami Menjadi Jurnalis

20 April 2025 - 19:38 WIB

Ketua PD II GM FKPPI Sumut Ir Erry Sukartono Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Aldi Syahputra Siregar Pimpin KNPI Sumut

20 April 2025 - 18:27 WIB

Trending di Berita
error: