Menu

Mode Gelap
Ribuan Warga Washliyah Peringati Hari Jadi ke 94 Sebagai Momentum Kolaborasi Parah!!! Pengelola Warkop Agam Stabat Tak Bayar Upah Pekerja PDIP Menang di 15 Kabupaten Meski Digempur ‘Partai Coklat’, Rapidin Simbolon : Kita Masih Kokoh! Mobil Bendahara KPU Langkat Dibobol, Uang Rp150 Juta Raib Hasil Quick Count Paslon Pilkada 2024 Lawan Kotak Kosong Daftar Petahana Kalah di Pilkada 2024 Versi Quick Count

Berita

Pasar Malam Stabat Gunakan Badan Jalan untuk Parkir, Kadishub : Nanti Kita Tertibkan

badge-check


					Lokasi pasar malam di Jalan Proklamasi, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, yang digunakan untuk parkir liar. Perbesar

Lokasi pasar malam di Jalan Proklamasi, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, yang digunakan untuk parkir liar.

Stabat – Tak hanya persoalan korsleting listrik, pasar malam Stabat juga mengganggu lalu lintas. Kendaraan yang parkir di badan Jalan Proklamsi, persisya di depan Lapangan Bola Pasar 6 Kwala Bingai, Stabat ini, membuat pengendara geram. Sekelompok oknum juru parkir, terkesan mengabaikan fungsi pemanfaatan fasilitas umum.

“Pengelola parkir di pasar malam itu sesuka hatinya saja. Badan Jalan Proklamsi pun digunakan untuk memarkirkan kendaraan pengunjung. Hal ini kan mengganggu warga yang melintas, demi meraup keuntungan oknum yang tak bertanggungjawab,” ketus Ahmad, pengendara yang melintas di sana, Rabu (31/8/2024) malam.

Kemacetan di Jalan Proklamasi, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kamis (31/7/2024) malam, akibat parkir liar di depan lokasi pasar malam.

Tak hanya itu, juru parkir yang menggunakan senter, juga sangat menggangu pandangan pengendara. Hal ini, dikhawatirkan dapat menimbulkan potensi laka lantas.

“Kalau tidak segera ditertibkan, dikhawatirkan dapat terjadi laka lantas. Mengingat, banyak warga yang seliweran di sekitar lokasi pasar malam. Baik yang menyebrang, maupun yang berjalan di sepanjang jalan pada lokasi pasar malam itu,” ketus Ahmad.

Tak hanya berpotensi menimbulkan kecelakaan, parkir yang tak semestinya itu, juga menimbukan kemacaetan lalu lintas. Kenyamanan dan keselamatan pengendara tak diperdulikan, demi keuntungan sekelompok orang.

Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Langkat Arie Ramadhany SIP MSP akan segera menindaklanjuti hal itu. Ia menegaskan, parkir di badan jalan merupakan hal yang dilarang. Terlebih, jika jalan tersebut merupakan jalan protokol.

“Kalau parkir di badan jalan ya gak boleh lah. Nanti kita tertibkan itu bang. Kalau parkir di lahan pribadi, ya gak masalah. Lagi pula, gak ada PAD yang kita serap dari parkir di badan jalan itu,” tegas Arie. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ribuan Warga Washliyah Peringati Hari Jadi ke 94 Sebagai Momentum Kolaborasi

30 November 2024 - 17:30 WIB

Parah!!! Pengelola Warkop Agam Stabat Tak Bayar Upah Pekerja

30 November 2024 - 15:47 WIB

Mobil Bendahara KPU Langkat Dibobol, Uang Rp150 Juta Raib

29 November 2024 - 17:50 WIB

Hasil TPS 005 Sidomulyo, Iskandar Sugito Menang Telak di Kandangnya

27 November 2024 - 17:10 WIB

Di Tengah Guyuran Hujan, Ondim Gunakan Hak Suara di TPS 005 Babalan

27 November 2024 - 15:18 WIB

Trending di Berita
error: