Menu

Mode Gelap
Berkas Tiga Tersangka Kasus Seleksi PPPK Guru Langkat P21, LBH Medan : Harus Segera Ditahan Abdul Thaib Siahaan Terpilih Lagi Jadi Ketua ISARAH Sumut 2024-2028 Diperas Rp25 Juta, Barang Berharga Korban Penyekapan dan Penganiayaan Senilai Rp20 Juta Dijarah Pelaku Melibatkan Oknum Brimob, Warga Helvetia Diperas Rp25 Juta Setelah Dianiaya dan Disekap Tiga Hari Kerap Diteror Oknum Pecatan TNI, Pekerja Perkebunan Sawit Resah Kios Pupuk UD Mekar Tani di Kecamatan Binjai Jual Urea Subsidi di Atas HET

Peristiwa

Melibatkan Oknum Brimob, Warga Helvetia Diperas Rp25 Juta Setelah Dianiaya dan Disekap Tiga Hari

badge-check


 Tata (kanan) dan Dedi (kiri) saat disekap dan dianiaya di pos BKO perkebunan dengan tangan diborgol. Perbesar

Tata (kanan) dan Dedi (kiri) saat disekap dan dianiaya di pos BKO perkebunan dengan tangan diborgol.

Stabat – Beberapa bagian tubuh Dedi Aprianto (42), warga Helvetia Tengah, Medan memar dan lebam. Selama tiga hari, pria ini dianiaya dan disekap sekelompok pria di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Seorang oknum Brimob Bripka L Sihotang sempat memukulnya dengan gagang sapu dan selang air di pos BKO perkebunan sawit.

Penganiayaan dan penyekapan itu berawal dari transaksi gadai 1 unit mobil antara Dedi dengan M Surya Edinata W Sitompul alias Tata beberapa waktu lalu. Belakangan diketahui, kendaraan roda empat tersebut adalah milik Siti Rohani alias Ani, warga Dusun IIIB Cambahan, Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, Langkat.

Dimana, mobil tersebut dirental Tata dari Ani dan digadaikannya sebesar Rp45 juta kepada Dedi. “Tata gadaikan mobil itu ke aku sebesar Rp45 juta. Setelah 3 bulan berlalu, Siti Rohani nelfon aku pada 2 November 2024. Padahal aku gak kenal sama dia. Aku gak tau dia dapat nomor telepon ku dari siapa,” terang Andi, Sabtu (29/12/2024) siang via telepon selularnya.

Dipukuli dan Disekap

Dalam pembicaraan tersebut, Ani mengaku dapat nomor telepon Dedi dari Tata. Saat itu, Ani mengaku akan mengalihkan kredit kendaraan tersebut kepada Tata. Namun Dedi tak mau mencapuri hal tersebut. Ia hanya menginginkan uang yang diterima Tata dikembalikan, agar mobil bisa dikembalikan.

Rumah Siti Rohani, Dusun IIIB, Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, Langkat tempat Dedi Apriandi pertama kali dianiaya.

Kemudian, Sabtu (9/11/2024) Ani kembali menghubungi Dedi. Wanita ini kemudian mengundang warga Medan ini untuk berkunjung ke rumahnya, untuk membicarakan perihal mobil tersebut. Tanpa curiga, Dedi pun bergegas untuk menemui Ani di kediamannya sekira jam 22.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor temannya.

Namun nahas, setibanya di rumah Ani, pria yang berprofesi sebagai sopir ini langsung dipukuli oleh sekelompok pria yang sudah berada di sana tanpa basi. “Abang si Tata langsung mukuli sambil bilang kalau aku sudah menjual mobil adiknya. Beberap orang di rumah Rohani pun ikut mukuli aku,” kenang Dedi.

Dedi mengaku sempat pingsan. Sekira jam 04.00 WIB, Ia tersadar saat beberpa pria mengguyurnya dengan air. Saat itu Dedi sudah tidak lagi di rumah Ani, namun disekap di sebuah gudang buah di Kecamatan Secanggang.

Diperas Rp25 Juta

Tak hanya itu, Dedi kemudian dibawa sekelompok pria ke pos Bantuan Kendali Operasi (BKO) perkebunan sawit di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Binjai, Langkat. Setibanya di sana, Dedi langsung dipukuli dengan gagang sapu dan selang air oleh oknum Brimob yang diketahuinya bernama L Sihotang berpangkat Brigadir.

Dedi Aprianto saat diaiaya sekolompok pria di kediaman Siti Rohani di Dusun IIIB Cambahan, Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, Langkat 9 November 2024 lalu.

Saat itu, seorang pria yang diketahuinya bernama Dedek kemudian meminta uang Rp40 juta kepada orang tua Dedi. Namun pihak keluarga Dedi hanya sanggup memberikan uang sebesar Rp25 juta.

Setelah sepakat dengan jumlah uang tersebut, istri Dedi kemudian mentransferkan uang ke rekening BRI atas nama Nana Hidayati, Selasa (12/11/2024) sekira jam 15.44 WIB. Setelah itu, Dedi pun dilepaskan dan pulang ke kediamannya.

Laporan Mandek

Akibat peristiwa itu, beberapa bagian tubuh Dedi mengalami luka lecet, memar dan lebam. Bahkan, kepala Dedi sempat bocor akibat dihantam sejenis senjata api oleh seorang pria yang diesbut-sebut pecatan polisi.

Pada 16 November 2024, Dedi kemudian melaporkan hal itu ke Mapolres Langkat dengan tanda bukti laporan polisi Nomor : STTLP/B/614/XI/2024/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, sekira jam 17.45 WIB.

“Tapi sampai detik ini, laporan ku di Mapolres Langkat belum ada perkemabangan alias mandek. Para pelaku yang menganiaya dan menyekap aku termasuk Rohani, masih berkeliaran bebas. Aku minta, agar pelaku segera ditangkap dan ditahan,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Dedi Mirza belum memberikan banyak keterangan terkait hal ini. “Kami baru dapat video ini (penganiayaan) dari pelapor. dalam waktu ,” kata Dedi Mirza via pesan WhatsAppnya, Minggu (29/12/2024) pagi. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga Hinai Terbakar Hingga 50 Persen

13 Desember 2024 - 19:08 WIB

Dua Jam Tenggelam, Pencari Daun Nipah Ditemukan Tak Bernyawa

6 Desember 2024 - 17:49 WIB

Mobil Bendahara KPU Langkat Dibobol, Uang Rp150 Juta Raib

29 November 2024 - 17:50 WIB

Gudang BBM Ilegal Digrebek Warga, 4 Ton Solar dan Pertalite Diamankan ke Polres Langkat

12 November 2024 - 15:31 WIB

Diduga Permainan Mafia, Puluhan Pengungsi Rohingya Kabur dari Gedung Nasional Tanjung Pura

30 Oktober 2024 - 19:52 WIB

Trending di Peristiwa
error: