Mahasiswa Tagih Ketegasan KPK, Kasus Transaksi Rp349 Triliun di Kemenkeu Kembali Dipersoalkan

Nasional26 Dilihat

JAKARTA | Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PW HIMMAH) DKI Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jumat (9/1/2026). Mereka mendesak KPK segera memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp349 triliun.

Ketua PW HIMMAH DKI Jakarta, Imam Sahala Martua P, dalam orasinya menyampaikan bahwa desakan tersebut didasarkan pada sejumlah temuan dan isu yang mencuat ke publik sejak 2023, termasuk laporan transaksi keuangan mencurigakan yang sebelumnya disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kami mendesak KPK agar segera memanggil dan memeriksa Sri Mulyani terkait dugaan keterlibatannya dalam transaksi mencurigakan yang nilainya mencapai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan,” ujar Imam Sahala di hadapan massa aksi.

Menurut Imam, selama Sri Mulyani menjabat sebagai Menteri Keuangan, terdapat berbagai persoalan yang dinilai belum mendapatkan kejelasan hukum. Ia menegaskan bahwa KPK perlu bersikap tegas dan transparan dalam menindaklanjuti dugaan tersebut agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik.

“Kasus ini tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan. Kami meminta KPK menunjukkan keberanian dalam menegakkan hukum, tanpa pandang bulu,” katanya.

Selain dugaan TPPU, HIMMAH DKI Jakarta juga menyoroti sejumlah isu lain, seperti proyek CoreTax yang dinilai bermasalah, kebijakan utang luar negeri, dugaan penyalahgunaan regulasi perpajakan, dominasi kekuasaan fiskal, dugaan kebocoran data wajib pajak, serta ketimpangan kebijakan pajak antara wajib pajak kecil dan korporasi besar.

Dalam aksinya, massa membawa mobil komando dan membentangkan sejumlah spanduk serta baliho berisi tuntutan agar KPK memeriksa Sri Mulyani.

Massa juga membagi selebaran berupa pernyataan sikap berisi sejumlah kasus yang diduga melibatkan Sri Mulyani. Di antaranya:

  1. Kasus Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun: Kasus ini seakan lenyap ditelan waktu. Sempat mencuat pada April 2023 berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Transaksi mencurigakan ini diduga sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terjadi di Kementerian Keuangan dan pihak lainnya.
  2. Proyek CoreTax: Kekacauan Bernilai Triliunan Rupiah. Proyek CoreTax yang digadang-gadang sebagai modernisasi pajak, justru bermasalah. Vendor dipecat, source code tak dikuasai pemerintah, dan sistem dinilai abal-abal. Dugaan korupsi pun mencuat. Alih-alih menjadi tulang punggung digitalisasi pajak, CoreTax diduga berubah menjadi sumber kekacauan dan lubang besar yang harus ditanggung rakyat.
  3. Utang Luar Negeri Berbunga Tinggi: Di bawah kepemimpinan Sri Mulyani, Indonesia
    mengambil pinjaman luar negeri dengan bunga lebih tinggi dibandingkan negara lain.
    Publik menduga adanya kickback atau cashback, meski belum terbukti. Namun, rakyat harus menanggung cicilan yang lebih mahal, sementara elite politik dan birokrasi tetap hidup nyaman. Beban tidak adil ini menjadi catatan dosa besar.
  4. Penyalahgunaan Regulasi: Sri Mulyani dikenal piawai menggunakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Surat Edaran (SE) untuk menciptakan norma baru. Sayangnya, banyak yang bertentangan dengan undang-undang induk. Prosedur pemeriksaan pajak dan SKPKB, misalnya, dipakai untuk menekan wajib pajak. Hukum dijadikan alat kekuasaan, bukan instrumen keadilan. Ini adalah penyalahgunaan yang kejam dan sistematis, yang menciptakan otoritarianisme perpajakan.
  5. Dominasi Kekuasaan Fiskal: Sri Mulyani memegang kekuasaan fiskal yang sangat besar, membuat kebijakan sekaligus mengoperasikannya melalui Dirjen Pajak dan Bea Cukai. Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinannya berubah menjadi “superministry” tanpa kontrol. Checks and balances lumpuh, dan konsentrasi kekuasaan ini menciptakan tirani fiskal. Bagi rakyat, ini adalah bentuk kekejaman struktural yang sulit dilawan.
  6. Kebocoran Data Wajib Pajak: Dugaan kebocoran jutaan data NPWP adalah tamparan keras. Data pribadi rakyat yang seharusnya dilindungi, justru tercecer dan berpotensi digunakan untuk menekan pihak tertentu. Privasi rakyat diinjak, keamanan informasi diabaikan. Kekejaman modern ini tak kasat mata, tetapi dampaknya menghantui kehidupan masyarakat.
  7. Diskriminasi Pajak: Rakyat Kecil Dicekik, Korporasi Dimanjakan: UMKM dengan omzet
    kecil dipaksa membuat laporan omzet, biaya, hingga pembukuan rinci. Wajib Pajak
    orang pribadi dikenai tarif progresif hingga 35%. Sebaliknya, korporasi besar seperti
    properti dan konstruksi hanya membayar PPh Final ringan (2–4% PP 34/2016). Rakyat
    kecil dicekik, perusahaan raksasa dimanjakan. Inilah wajah paling telanjang dari kekejaman fiskal di era Sri Mulyani.

Aksi berlangsung sekitar satu jam dan berjalan tertib dengan pengawalan aparat kepolisian.

HIMMAH DKI Jakarta menyatakan akan terus mengawal isu tersebut dan berencana menggelar aksi lanjutan apabila belum ada langkah konkret dari KPK. Mereka juga menyatakan akan menagih komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi, khususnya yang melibatkan pejabat tinggi negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK maupun Sri Mulyani Indrawati terkait tuntutan yang disampaikan oleh massa aksi. (Red)

Facebook Comments Box