Menu

Mode Gelap
Dugaan Kerugian Negara Capai Rp600 juta, Jaksa Tahan Tersangka Tipikor KONI Langkat HUT Langkat ke-275, Pedangang Lokal Diusir dari Alun-alun T Amir Hamzah Lima Tersangka Perkara PPPK Guru Langkat Resmi Kenakan ‘Rompi Merah’ Kejatisu Forest Conversion, Riau Experiences The Worst Environmental Damage Tahap II ke Kajatisu, Poldasu Kirim ‘Surat Cinta’ untuk Kadisdik dan Kepala BKD Langkat HUT GPA ke-84, Kapolri Ajak Seluruh Kader GPA Ikut Sukseskan Program Asta Cita Pemerintah

Berita

Mafia Tanah di Areal HGU No 62 Kebun Penara PTPN I, Penggugat : KTP dan KK dipalsukan

badge-check


 Lahan Afdeling III Kebun Penara PTPN I Regional I yang ingin dikuasai mafia tanah. Perbesar

Lahan Afdeling III Kebun Penara PTPN I Regional I yang ingin dikuasai mafia tanah.

Medan – Aset Negara seperti Hak Guna Usaha (HGU) No 63 PTPN I Regional I Kebun Penara di Jalan Arteri Bandara Kuala Namu ingin dikuasai oknum tak bertanggungjawab. Mafia tanah, diduga berperan penting dalam kasus tersebut. Aparat penegak hukum (APH), harus segera mengungkap perkara itu.

Seperti yang diungkapkan Supriadi, penggugat dalam perkara No 05/Pdt.G/2011/PN-LP dalam amar putusan PN Lubuk Pakam nomor urut 193. Dimana, Murachman, warga Dusun X, Desa Perdamean, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, berupaya menguasai areal HGU milik PTPN II dengan cara tidak sah.

“Bahkan, secara terang-terangan menggunakan data manupulatif. Apa yang dilakukan Murachman dengan memanipulasi data-data warga, merupakan bukti yang tidak terbantahkan,” kata Supardi, Kamis (11/7/2024) siang, via pesan tertulisnya.

Pada tahun 2008 lalu, kata Supardi, Sekretaris Desa Perdamean bernama Wagiyo mendatangi rumahnya. Saat itu, Wagiyo menyampaikan akan memperjuangkan tanah di Desa Penara yang dikuasai oleh PTPN II. Kemudian KTP dan Kartu Keluarga Supardi pun diminta oleh Wagiyo.

Dokumen itu, akan didaftarkan sebagai salah satu kelompok yang akan menerima pembagian tanah di Penara. Wagiyo kemudian menyerahkan Kartu Keluarga baru kepada Supardi. Anehnya, nama orang tua Supardi pun berubah. Ayah Supardi yang bernama Tembung, berganti menjadi Tumpok.

Murachman mengenkan baju tahanan.

Pergantian nama itu, diduga ada kaitannya dengan surat keterangan pembagian tanah sewa ladang yang sebelumnya dikumpulkan, untuk mengajukan gugatan ke PN Lubuk Pakam. Di tingkat Kasasi MA, Rakoni dan rekannya dinyatakan menang dalam gugatan lahan seluas 464 hektar itu.

“Kami kembali dikumpulkan di sebuah kantor notari di Tanjung Morawa. Kami disuruh menandatangani blanko kosong. Saya dan kawan-kawan dikasih uang, masing-masing Rp500.000,” terangnya.

Belakangan, Supardi mengetahui dari warga Desa Perdamean, bahwa blanko yang mereka tanda tangani tersebut ada kejanggalan. Dimana, isinya menerangkan bahwa mereka telah menyerahkan dan melepaskan lahan Penara milik PTPN II.

Atas pelepasan lahan itu, ganti ruginya masing-masing Rp1,5 Miliar. Namun Supardi mengaku, tidak pernah menerima uang dengan nominal tersebut. Melainkan, ia hanya menerima Rp500.000 dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Dengan dihukumnya Murachman selam 2 tahun penjara oleh Mahkamah Agung, semakin memperkuat bukti bahwa Rokani dan rekannya menggunakan data palsu. Atau dipalsukan dalam proses gugatan lahan HGU No 62 Kebun Penara

Jika APH terus mengembangkan kasus ini, maka secara otomatis warga yang datanya diikutkan dalam gugatan akan ikut diperiksa. Apalagi mereka sudah menerima imbalan melalui Murachman sebelumnya.

Sementara itu, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan, bahwa lahan seluas 464 hektar yang ada di Desa Penara, Tanjung Morawa itu, aslinya adalah milik PTPN II. Tiba-tiba di pengadilan negeri dikalahkan dalam kasus perdata. Oleh karenanya, pihak PTPN I Regional I menolak eksekusi terhadap lahan yang merupakan asset Negara tersebut. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

HUT GPA ke-84, Kapolri Ajak Seluruh Kader GPA Ikut Sukseskan Program Asta Cita Pemerintah

11 Januari 2025 - 22:57 WIB

Inspektorat Langkat Audit Pengadaan 3.333 Seragam SMP TA 2023

11 Januari 2025 - 10:36 WIB

Pemprov Sumut Bantah Klaim Pelarangan Pengajian di Masjid Rumah Dinas Gubernur

10 Januari 2025 - 21:50 WIB

Abdul Thaib Siahaan Terpilih Lagi Jadi Ketua ISARAH Sumut 2024-2028

30 Desember 2024 - 13:33 WIB

Diperas Rp25 Juta, Barang Berharga Korban Penyekapan dan Penganiayaan Senilai Rp20 Juta Dijarah Pelaku

30 Desember 2024 - 12:06 WIB

Trending di Kriminal
error: