Langkat –Dua kolam renang yang disebut-sebut milik Bupati Langkat H Syah Afandin, dibangun di kawasan hutan produksi tetap (HPT) Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok. Temuan ini pun membuat aktivis lingkungan gerah. Aparat penegak hukum (APH) diminta untuk segera bertindak.
“Pengurus negara dalam hal ini, termasukk bupati harus memberi contoh yang baik. Bukan malah diduga membuat hal yang melanggar hukum. Atau mungkin oknumnya gak punya malu,” ketus Direktur Yayasan Srikandi Lestari Sumiati Surbakti, Rabu (25/6/2025) pagi.
Direktur Yayasan Srikandi Lestari Sumiati Surbakti bersama Ketua Kelompok Tani Nipah di Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat
Aktivis lingkungan yang gencar memerangi deforestasi ini, mendesak APH untuk segera bertindak. Jangan malah tutup mata atas kerusakan dan perambahan hutan yang masih terus berlangsung.
Harus Ditindak Tegas
Jika tidak ada tindakan tegas, hal ini justru terkesan hukum selalu tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Aktivis lingkungan hingga kini masih terus berjibaku untuk melestarikan hutan, yang semestinya didukung penuh oleh negara.
Alat berat yang digunakan untuk membangun kolam di kawasan HPT Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.
“Menjadi pertanyaan kita bersama, apakah APH dan pihak-pihak liannya berani melakukan penindakan. Buktikan kalau profesi kalian tidak memandang uang atupun jabatan. Kami akan melaporkan hal ini hingga ke Mabes Polri dan Kementerian LHK,” tegas aktivis yang biasa disapa Mimi ini.
Diberitakan sebelumnya, dua kolam renang berukuran besar ditemukan di Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok sebelum objek wisata Batu Katak. Menurut warga sekitar, di areal yang masuk dalam kawasan HPT itu, akan dibangun vila milik Buapati Langkat H Syah Afandin.
Saat awak media meninjau areal tersebut, beberapa pohon pinus terlihat tumbang dan ditimbun tanah. Di lokasi berukit itu, juga ditemukan bekas aktivitas alat berat yang diduga diguankan untuk mengelola lahan.
Bupati Langkat Bungkam
“Setau kami, lokasi itu punya pak Bupati Langkat. Biasanya juga digunakan untuk Jambore atau kegaiatan lainnya. Yang kami dengar, mau dibuat vila di situ. Sudah ada pun 2 kolam renangya,” kata warga sekitar, Minggu (22/6/2025) siang.
Peta oeverlay kawasan hutan Kementerian LHK
Terkait status lahan, warga tidak mengetahui siapa pemilik lahan tersebut. Mereka hanya mendengar, kalau lokasi itu punya Bupati Langkat yang biasa disapa Pak Ondim.
Karena disebut-sebut milik penguasa di Negeri Bertuah, warga enggan menelusurinya lebih jauh. “Gak berani juga kami cari tau lebih jauh. Soalnya ada yang bilang itu punya Pak Ondim,” ketus warga kompak.
Mirisnya, di lokasi yang terletak pada kordinat 3.456049 LU – 98.161316 BT ini, masuk dalam kawasan hutan. Dimana, pada overlay peta kawasan hutan Kementerian LHK terlihat areal itu dalam arsiran berwarna hijau muda.
Pohon pinus yang tumbang di lokasi dekat kolam renang.
Pada Pasal 78 Ayat 9 UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan menegaskan, Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf j, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Hingga berita ini ditayangkan, Bupati Langkat H Syah Afandin belum memberikan keterangan terkait hal itu. Pesan WhatsApp yang dikirim kepadanya demi keberimbangan berita, belum dibalas yang bersangkutan. (Ahmad)