Diduga Sebarkan Hoax Konflik Internal Yayasan, Universitas Tjut Nyak Dhien Polisikan Akun Medsos @obrolan_medan

- Penulis

Jumat, 12 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Universitas Tjut Nyak Dhien (UTND) Medan secara resmi telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan akun media sosial Instagram dan TikTok @obrolan_medan ke SPKT Polda Sumut dengan Nomor STTLP: STTLP/B/1436/VIII/2025/ SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 30 Agustus 2025.

Laporan ini dilayangkan atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) yang telah merugikan nama baik institusi.

Laporan ini dipicu oleh sebuah postingan di kedua akun tersebut yang menarasikan seolah- olah tengah terjadi konflik internal di dalam tubuh Yayasan APIPSU selaku yayasan yang menaungi Universitas Tjut Nyak Dhien.

Rektor Universitas Tjut Nyak Dhien, Dr. apt. Eva Sartika Dasopang, S.Si., M.Si., dengan tegas membantah narasi tersebut. Dalam keterangannya, UTND memastikan bahwa kondisi di lingkungan Yayasan APIPSU dan universitas berjalan kondusif dan tidak ada konflik internal seperti yang diberitakan dalam konten akun @obrolan_medan.

Postingan tersebut dinilai sangat merugikan karena berpotensi menggiring opini publik secara negatif dan merusak citra universitas yang telah dibangun selama ini.

Sebelum menempuh jalur hukum, pihak universitas ternyata telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara persuasif. Melalui Departemen Hukum, Denni Satria Pradifta, S.H., M.H., pihak universitas telah melayangkan surat peringatan resmi kepada pemilik atau pengelola akun @obrolan_medan.

“Kami telah secara resmi memberikan peringatan untuk meminta pemilik akun tersebut menghapus konten video yang tidak berdasar itu. Namun, sangat disayangkan peringatan dari kami tidak diindahkan sama sekali,” ujar Denni.

Langkah tegas melaporkan akun tersebut ke pihak berwenang akhirnya diambil karena pengelola akun dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk mengklarifikasi maupun menghapus postingan yang meresahkan tersebut.

Menanggapi hal ini, Penasihat Hukum Universitas Tjut Nyak Dhien, Munawar Sadzali, S.H., M.H., menyatakan bahwa langkah pelaporan ini adalah upaya hukum yang terukur untuk melindungi marwah dan nama baik Universitas.

“Langkah pelaporan ini adalah upaya hukum yang harus kami tempuh. Postingan tersebut patut diduga jelas memenuhi unsur tindak pidana penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pengabaian terhadap somasi yang kami kirimkan juga menunjukkan tidak adanya itikad baik dari pengelola akun tersebut untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,” ujar Munawar.

Hal senada juga disampaikan oleh Asril Arianto Siregar, S.H., M.H., yang juga merupakan Penasihat Hukum UTND. Menurutnya, kebebasan berekspresi di media sosial harus diimbangi dengan tanggung jawab dan etika.

“Kebebasan berekspresi di media sosial haruslah bertanggung jawab. Menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi, apalagi bersifat fitnah, dapat merusak reputasi sebuah institusi pendidikan yang telah dibangun bertahun-tahun. Kami berharap proses hukum ini dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi para pengelola akun media sosial lainnya untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam menyajikan konten kepada publik,” tegas Asril.

Pihak Universitas Tjut Nyak Dhien kini menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian dan berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti untuk memulihkan nama baik institusi serta memberikan kepastian hukum. (Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PP GPA Tuding KPK Kriminalisasi Gus Yaqut, Usul Presiden Beri Amnesti
Kelola Galian C Ilegal, Oknum Ketua OKP: Izin dari Tuhan
Warga Sekitar PLTU Labuhan Angin ‘Kehilangan Laut’ dan Ruang Hidup
Ricky Anthony Apresiasi Permintaan Maaf Angkasa Pura dan Garuda ke Ketua NasDem Sumut
Hasyim SE Berbagi Tali Asih di Hari Santri Nasional Bersama Jaringan Sahabat Setia Hasyim
Hasyim SE Berbagi Tali Asih di Hari Santri Nasional Bersama Jaringan Sahabat Setia Hasyim
Sumut Foundation: Kalau Drainase Medan Gagal, Kota Ini Sudah Tenggelam Setiap Hujan
Sumut Foundation dan Aliansi Rakyat Medan Bersatu Ajak Hormati Proses Hukum: Mulyono Dinilai Sosok Berintegritas dan Berdedikasi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:30 WIB

PP GPA Tuding KPK Kriminalisasi Gus Yaqut, Usul Presiden Beri Amnesti

Senin, 19 Januari 2026 - 13:37 WIB

Kelola Galian C Ilegal, Oknum Ketua OKP: Izin dari Tuhan

Senin, 10 November 2025 - 19:29 WIB

Warga Sekitar PLTU Labuhan Angin ‘Kehilangan Laut’ dan Ruang Hidup

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:49 WIB

Ricky Anthony Apresiasi Permintaan Maaf Angkasa Pura dan Garuda ke Ketua NasDem Sumut

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:15 WIB

Hasyim SE Berbagi Tali Asih di Hari Santri Nasional Bersama Jaringan Sahabat Setia Hasyim

Berita Terbaru

error: