Belasan Aktivis Desak KPK Periksa Syah Afandin Terkait Kasus PPPK Guru Langkat

- Penulis

Kamis, 14 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis mahasiswa menggelar aksi damai di depan Gedung Merah Putih, Kamis (14/11/2024) siang.

Aktivis mahasiswa menggelar aksi damai di depan Gedung Merah Putih, Kamis (14/11/2024) siang.

Jakarta – Belasan aktivis mahasiswa yang menamakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Perantau Asal Sumatera Utara melakukan aksi damai di depan Gedung Merah Putih KPK RI di Jakarta, Kamis (14/11/2024) siang. Mereka mendesak KPK memeriksa Syah Afandin terkait kasus PPPK Guru Langkat tahun 2023.

Koordinator Aksi Mhd Zainudin Daulay dan Koordinator Lapangan Ahmad Akbar Maulana menyampaikan, aksi yang mereka lakukan merupakan bentuk keprihatinan mereka terhadap nasib guru honorer yang terzolimi.

Karena, mereka menilai adanya indikasi dugaan korupsi permainan mantan Plt Bupati Langkat Syah Afandin SH selaku Pembina Panitia Seleksi Daerah (Panselda) dan Sekda Langkat H Amril SSos (Ketua Panselda) lewat kedok pemberlakuan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) siluman.

Dijelaskannya, bahwa Polda Sumatera Utara telah menetapkan 5 orang tersangka atas dugaan kecurangan dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun 2023. Kendati ratusan guru honorer tersebut memiliki nilai ujian Computer Asisted Test (CAT) yang diselenggarakan BKN tinggi, namun faktanya mereka tidak lulus.

Kelima tersangka tersebut yakni Kepala Sekolah SDN 055975 Pancur Ido, Kepala Sekolah SDN 056017 Tebing Tanjung Selamat, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Langkat dan Kasi Kesiswaan Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Sehingga, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Langkat, Amril SSos dan mantan Plt.Bupati Kabupaten Langkat H.Syah Afandin SH yang keduanya merupakan Ketua dan Pembina Panselda Seleksi penerima guru honor PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023, diduga juga terlibat dalam kasus kecurangan tersebut.

“Sebagaimana diketahui bahwa Ketua Panselda dan Pembina Panselda merupakan penanggung jawab atas sistem seleksi guru honorer PPPK tersebut. Sehingga, terjadi permainan uang untuk meluluskan guru honorer yang memiliki nilai CAT rendah. Diduga kuat, seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat 2023, sarat akan KKN,” ujar mereka.

Bahwa, sambungnya, seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten langkat tahun 2023 diduga adanya setor menyetor uang agar dapat lulus dalam seleksi tersebut.

Bukan itu saja, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Perantau Asal Sumatera Utara tersebut, juga menyoroti maraknya tambang Galian C Non Logam yang berada di wilayah Kabupaten Langkat yang diduga tidak memiliki izin, namun dapat beroprasi dengan nyaman.

Menurut aktivis tersebut, menjamurnya aktivitas tambang Galian C itu, diduga adanya keterlibatan penerimaan fee oleh mantan Plt. Bupati Langkat. Hal ini terlihat karena Pemkab Langkat tidak pernah melakukan tindakan terhadap pengusaha pertambangan Galian C non logam yang tidak memiliki izin tersebut.

“Sehingga, kami meminta kepada KPK RI untuk turun ke Kabupaten Langkat dan memeriksa mantan Plt.Bupati Langkat atas dugaan keterlibatan dan/ atau menerima upeti atas pertambangan galian c non logam yag diduga tidak memiliki izin dan dapat beroprasi dengan nyaman. Kami juga meminta kepada KPK RI untuk segera turun ke Kabupaten Langkat dikarenakan Kabupaten Langkat Darurat Korupsi dan penyalahgunaan jabatan serta kehidupan guru-guru di Kabupaten Langkat sangat menyedihkan,” tandasnya. (rel)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bentuk Tim Khusus terkait Pekerja Migran yang Tewas di Kapal Korsel, JAGA MARWAH Apresiasi Menteri P2MI
KPK Diminta Bertindak Tegas, Tahan Sekjen DPR Indra di Kasus Dugaan Korupsi Rumah Jabatan
Aminullah Siagian: Paksa Polri di Bawah Kementerian Sama dengan Melawan UUD
Tolak Polri di Bawah Kementerian, GP Al Washliyah Apresiasi DPR
Mahasiswa Tagih Ketegasan KPK, Kasus Transaksi Rp349 Triliun di Kemenkeu Kembali Dipersoalkan
Praktik Penahanan Ijazah, Wamenaker Afriansyah Noor Terapkan SE Kemenaker No 5 Tahun 2025
Warga Sekitar PLTU Labuhan Angin ‘Kehilangan Laut’ dan Ruang Hidup
Daftar Hitam 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 01:03 WIB

Bentuk Tim Khusus terkait Pekerja Migran yang Tewas di Kapal Korsel, JAGA MARWAH Apresiasi Menteri P2MI

Jumat, 30 Januari 2026 - 01:42 WIB

KPK Diminta Bertindak Tegas, Tahan Sekjen DPR Indra di Kasus Dugaan Korupsi Rumah Jabatan

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:08 WIB

Aminullah Siagian: Paksa Polri di Bawah Kementerian Sama dengan Melawan UUD

Senin, 26 Januari 2026 - 20:24 WIB

Tolak Polri di Bawah Kementerian, GP Al Washliyah Apresiasi DPR

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:55 WIB

Mahasiswa Tagih Ketegasan KPK, Kasus Transaksi Rp349 Triliun di Kemenkeu Kembali Dipersoalkan

Berita Terbaru

Pengurus DPD KOMBAT Langkat membagikan takjil kepada warga di seputaran Tanjung Pura.

Daerah

Baksos Ramadhan, KOMBAT Langkat Bagikan 1.447 Takjil

Minggu, 8 Mar 2026 - 21:40 WIB

SH dan barang bukti kejahatan diapit Tim Deninteldam I/BB.

Peristiwa

Pengedar Sabu di Sunggal Diciduk Tim Deninteldam I/BB

Selasa, 3 Mar 2026 - 14:50 WIB

error: