Menu

Mode Gelap
Diberitakan Soal Dugaan Pungli, Oknum Kabid Disdik Langkat Berang Oknum Kabid Disdik Langkat Diduga Pungli Rp10 Juta untuk Jabatan Kasek SMP Pimpinan DPRD Sumut Ricky Anthony Bantu Janda Korban Kebakaran Wakil Ketua DPRD Sumut Ricky Anthony Bantu Korban Kebakaran di Stabat Pencairan Dana BOS 2025, Plt Kadisdik Langkat Terbitkan Surat Penugasan Kasek Keliru Input Data LHKPN H Ajai Ismail, Staf Tenaga Ahli DPRD Langkat Minta Maaf

Berita

Bayar Izin Belasan Tahun, Pedagang Tak Dapat Lapak di Pasar Tanjung Pura

badge-check


 Pasar Tradisional Tanjung Pura di Jalan Khairil Anwar, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat. Perbesar

Pasar Tradisional Tanjung Pura di Jalan Khairil Anwar, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat.

Tanjung Pura – Pengelolaan lapak pedagang di Pasar Tradisional Tanjung Pura diduga sarat permainan. Carut marut proses relokasi pasar ini, diduga karena tidak becusnya Disperindag Langkat dalam mengelolanya. Bahkan, ada warga yang belasan tahun membayar izin lapak berdagang, namun hingga kini belum juga bisa menjajakan dagangannya di sana.

Lapak – lapak di pasar ini, diduga diperjualbelikan ASN Disperindag Langkat berinisial J. Modusnya, J selalu menerima biaya perpanjangan izin pemanfaatan lapak kepada calon pedagang. Namun, ia tak bisa bertanggungjawab atas janjinya untuk memberikan lapak yang sesuai kepada pedagang.

“Belasan tahun kami bayar perpanjangan izin sama si J itu untuk biaya lapak. Tapi lapak yang kami harapkan untuk berdagang, gak pernah disediakannya. Malah, kami disuruhnya untuk terus bersabar hingga ada penambahan bangunan baru,” tutur Sabir Ali, suami Sri Sahbina yang tiap tahun membayar izin lapak, Selasa (24/12/2024) sore.

Tutup Mulut

Tak hanya itu, Ali dan istrinya diminta J untuk ‘tutup mulut’ terkait persoalan tersebut. Oknum ASN nakal ini, tak pernah mewujudkan impian Sahbina untuk bisa berdagang daging di pasar tersebut. Meskipun ibu rumah tangga ini sudah mengantongi izin dari dinas terkait yang diberikan J kepadanya.

Malah, losd (lapak) dagangan Sahbina yang tertera pada izin tersebut, diisi oleh pedagang tempe. Hal ini membuat Sahbina bingung. Keluarganya tak ingin berbenturan dengan sesama pedagang, hanya karena ulah oknum ASN yang tak bertanggungjawab.

“Gak mungkinlah kami berbenturan kepada sesama pedagang yang mencari nafkah di sana. Karena, mereka berdagang di sana pun paasti sudah mengantongi izin. Meskipun lapak itu sama dengan nomor losd pada izin milik istri saya,” tambah Sabir.

Segera Ditindaklanjuti

Mereka berharap, agar hak-hak mereka untuk berdagang di pasar itu, bisa segera terealisasi sesuai dengan izin yang sudah belasan tahun dibayar. Pemkab Langkat dan aparat penegak hukum (APH) diminta untuk serius menanggapi dan menindaklanjuri persoalan ini.

Hingga berita ini diterbitkan, J terkesan bungkam terkait persoalan tersebut. Pesan WhatsApp yang dikirim kepadanya belum dibalas yang bersangkutan.

Kadisperindag Kabupaten Langkat Ikhsan Aprija enggan memberikan banyak komentar. Ia terkesan acuh dengan persoalan yang dialami pedagan di Pasar Tradisional Tanjung Pura. “Silahkan konfirmasi langsung ke yang bersangkutan bg,” tutur Ikhsan singkat. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PPK Disdik Langkat Bantah ‘Main Mata’ dengan Rekanan

28 Januari 2025 - 20:32 WIB

The East Coast of North Sumatra is Threatened by Trawling and Sea Sand Mining, NGOs Build Consolidation

22 Januari 2025 - 18:36 WIB

Pimpinan DPRD Sumut Ricky Anthony Bantu Korban Kebakaran di Bahorok

16 Januari 2025 - 16:34 WIB

Ratusan Warga dari Tiga Desa di Langkat Tuntut Perbaikan Jalan

15 Januari 2025 - 19:51 WIB

HUT GPA ke-84, Kapolri Ajak Seluruh Kader GPA Ikut Sukseskan Program Asta Cita Pemerintah

11 Januari 2025 - 22:57 WIB

Trending di Berita
error: