Salut!!! Oknum Kapolsek di Langkat Sulap Hutan Lindung Jadi Kebun Sawit

Rabu, 22 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lahan perkebunan sawit milik oknum Kapolsek jajaran Polres Langkat berinisal AKP MG di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat.

Lahan perkebunan sawit milik oknum Kapolsek jajaran Polres Langkat berinisal AKP MG di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat.

Langkat – Kawasan hutan lindung di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura beralih fungsi menjadi areal perkebunan sawit. Informasi dari warga sekitar, kawasan itu dirambah oknum Kapolsek jajaran Polres Langkat berinisial AKP MG beberapa tahun terakhir.

Dari pantauan udara, areal perkebunan sawit yang diduga milik AKP MG itu berdampingan dengan PT Aquanur Sinergindo. Dimana, sebahagian areal perkebunan sawit tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung sebagai penyangga kehidupan.

“Punya pak Mim**n Kapolsek Tanjung Pura itu (perkebunan sawit) bg. Usia tanamnya sekira 1 atau 2 tahun lah. Kemarin pas alat berat kerja di situ, beberapa kali juga ditangkap aparat keamanan bg,” ketus warga sembari meminta identitasnya dirahasiakan.

Kordinat kawasan hutan lindung di Desa Bubun yang disulap AKP MG menjadi perkebunan sawit.

Meski alat berat di sana berulang kali diamankan, namun AKP MG tak pernah surut merambah hutan lindung di Pesisir Langkat itu. Faktanya, tanaman palm bahan baku minyak goreng itu pun tumbuh subur di areal tersebut.

Pidana Berat

Sementara, salah seorang pejabat di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I Stabat membenarkan hal tersebut. Beberapa tahun lalu aktivitas alat beral di kawasan terlarang itu pun diamankan aparat keamanan, bahkan bukan hanya sekali.

“Tau sama taulah bg. Kalau sama-sama aparat ini susah juga kita ngomongnya, nanti malah jadi ketersinggungan bg. Pastinya, memang itu lahan dikelola dia (AKP MG) dan beberapa kali alat beratnya diamankan,” tegas pejabat di KPH Wilayah I Stabat, sembari meminta hak tolaknya.

Terkait informasi ini, AKP MG belum memberi keterangan. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum membalas pesan WhatsApp awak media yang dikirim kepadanya.

Diinformasikan, hutan lindung adalah kawasan hutan yang berfungsi utama melindungi sistem penyangga kehidupan. Diantaranya seperti mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

Merusak kawasan hutan lindung merupakan tindak pidana serius dengan sanksi berat, berupa penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5-10 miliar. Hal ini berdasarkan UU No 41 Tahun 1999 dan UU No 18 Tahun 2013. Larangannya mencakup penebangan liar, perambahan, pertambangan ilegal, dan pembakaran hutan. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Didatangi Sekelompok Massa, KTN Bina Mangrove Desak Aparat Bertindak
Eks Kadisdik Langkat Disebut Terima ‘Pelicin’ Proyek Ratusan Juta Rupiah
Enam Tahun Jadi Mitra BKSDA, Kinerja KTH di Kawasan SM KGLTL Dipertanyakan
Resahkan Masyarakat, Kapolres Langkat Didesak Berangus Barak Narkoba di Wampu
Tercebur ke Sungai Batang Serangan, Tiga Penumpang Mobil Avanza Tewas
Parah!!! Vendor Alat Berat Mengaku Diperas Kasat Reskrim Polres Langkat Rp100 Juta
Soal Video Viral Setoran Sabu ke Oknum Polisi, Kapolres Langkat : Itu Video Lama
Tersangka KDRT Belum Ditahan, Warga Secanggang Kecewa

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:00

Didatangi Sekelompok Massa, KTN Bina Mangrove Desak Aparat Bertindak

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:34

Eks Kadisdik Langkat Disebut Terima ‘Pelicin’ Proyek Ratusan Juta Rupiah

Selasa, 29 September 2026 - 17:47

Enam Tahun Jadi Mitra BKSDA, Kinerja KTH di Kawasan SM KGLTL Dipertanyakan

Senin, 28 September 2026 - 11:16

Resahkan Masyarakat, Kapolres Langkat Didesak Berangus Barak Narkoba di Wampu

Minggu, 20 September 2026 - 09:24

Tercebur ke Sungai Batang Serangan, Tiga Penumpang Mobil Avanza Tewas

Berita Terbaru