Tim Gabungan BAIS TNI Grebek Gudang Penimbunan Ratusan Ton Solar di Marelan, Polisi Tutup Mata

- Penulis

Selasa, 17 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gudang penimbunan solar subsidi di Marelan yang digerebek tim gabungan BAIS TNI.

Gudang penimbunan solar subsidi di Marelan yang digerebek tim gabungan BAIS TNI.

Medan – Tanpa haadirnya aparat kepolisian, tim gabungan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menggerebek gudang penimbunan BBM solar subsidi, di Jalan Marelan Psr IV Barat No 137, Rengas Pulau, Medan Marelan, Kota Medan, Selasa (17/3/2026) malam. Sedikitnya, 150 ton solar yang disebut-sebut milik Andre Siregar pun diamankan.

Hal ini seperti yang disampaikan Perwira BAIS TNI yang terjun langsung ke lokasi gudang. Bersama Forkopimda Kota Medan, Camat Medan Marelan dan Lurah Rengas Pulau mereka menggeruduk tempat praktik ilegal tersebut.

Situasi gudang penimbunan solar subsidi di Marelan yang digerebek tim gabungan BAIS TNI.

Ironisnya, penggerebekan tersebut sama sekali tanpa andil aparat kepolisian. “Kita sudah komunikasi dengan Kapolres Pelabuhan Belawan dan Kasat Reskrimnya, tapi mereka tidak ada yang hadir dan terkesan tutup mata. Kami Cuma bersama Forkopimda Kota Medan saja,” beber Perwira BAIS TNI, sembari meminta identitasnya tidak dipublis.

Sementara, Satgas BAIS Sumut dan BINDA Sumut merasa sangat kecewa kepada aparat kepolisian, khususnya Polres Pelabuhan Belawan dan jajaran. Meski pihak Forkopimda dan pihak Pertamina sudah menunggu dari malam hingga siang, tak satupun aparat kepolisian yang hadir ke lokasi.

Dalam penggerebekan itu, ditemukan sejumlah barang bukti 9 unit kendaraan seperti, Truk Hino BK 8818 BSM, Truk Fuso BK 8816 BSM, L 300 Hino Dutro BK 8128 EG, Truk Mitsubishi Fuso BK 8840 GV, Truk Hino BK 8362 GL, L 300 Hino Dutro BK 8183 FSP, Truk Hino BK 8364 GL, Truk Mitsubishi BK 8240 FO, dan Truk Mitsubishi BK 8167 CO milik PT Sepertiga Malam Sinergi.

Gudang penimbunan solar subsidi di Marelan yang digerebek tim gabungan BAIS TNI

Selain itu, juga ditemukan 6 peti kemas diduga tempat penyimpanan BBM Solar bersubsidi dan 10 tong penyulingan penimbunan BBM bersubsidi. Termasuk juga 3 unit mesin dongfeng penyedot BBM yang ditaksir, sebanyak 150 Ton BBM Solar yang disebut-sebut milik Andre Siregar.

Kabid Sistem Informasi Rumusan Kebijakan dan Pengawasan Dinas Koprasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medann Rudi Faizal Lubis mengatakan, hasil temuan BBM Solar akan ditindak lanjuti Walikota Medan.

“Atas temuan ini, tentunya akan kita tindak lanjuti dan melaporkannya kepada bapak Walikota Medan. Kita juga mengimbau kepada semua pihak agar di situasi dan kondisi saat ini jangan ada pihak atau oknum nakal yang melakukan kecurangan atau penimbunan pada BBM,” tegas Rudi. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Miris!!! Kepala KPH Wilayah I Stabat Apresiasi Oknum Polisi Perambah Hutan Lindung
Garap Hutan Lindung, Oknum Kapolsek di Langkat ‘Buang Badan’
Oknum Kapolsek Perambah Hutan Lindung di Langkat ‘Terima Upeti’ Pembebasan Lahan
Oknum Kapolsek Rambah Hutan Lindung, Kapolres Langkat ‘Stecu’
Salut!!! Oknum Kapolsek di Langkat Sulap Hutan Lindung Jadi Kebun Sawit
Gerbang Dirubuhkan, Ribuan Massa Geruduk Kantor Bupati dan DPRD Langkat
Gagal Beraksi, 4 Gemot Tak Berkutik Diamankan Warga Stabat
Geram!!! Ribuan Massa KOMBAT Sumut Bakar Majalah Tempo

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 13:26 WIB

Miris!!! Kepala KPH Wilayah I Stabat Apresiasi Oknum Polisi Perambah Hutan Lindung

Jumat, 24 April 2026 - 19:24 WIB

Garap Hutan Lindung, Oknum Kapolsek di Langkat ‘Buang Badan’

Kamis, 23 April 2026 - 18:09 WIB

Oknum Kapolsek Perambah Hutan Lindung di Langkat ‘Terima Upeti’ Pembebasan Lahan

Kamis, 23 April 2026 - 09:34 WIB

Oknum Kapolsek Rambah Hutan Lindung, Kapolres Langkat ‘Stecu’

Rabu, 22 April 2026 - 17:44 WIB

Salut!!! Oknum Kapolsek di Langkat Sulap Hutan Lindung Jadi Kebun Sawit

Berita Terbaru

Moses Presly Halomoan Sitorus didampingi penasihat hukumnya.

Peristiwa

Divonis Bebas, Moses Sitorus: Terima Kasih Majelis Hakim

Selasa, 28 Apr 2026 - 17:44 WIB

error: