Platinum High KTV Polisikan OZ, Fitnah Setor Rp 180 Juta ke Poldasu

Senin, 1 September 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Kuasa Hukum Platinum High KTV, Romy Tampubolon, SH secara resmi melaporkan ‘Oz’ yang diduga pemilik 13 media sosial instagram dan 4 medsos tiktok ke Polrestabes Medan karena diduga kuat menyebarkan berita bohong dan menuding THM tersebut menyerahkan uang sebesar Rp 180 Juta ke Polda Sumut.

Hal ini disampaikannya saat ditemui wartawan di Mako Polrestabes Medan. Ia menilai tuduhan tersebut merupakan fitnah keji sehingga merugikan kliennya.

“Hari ini kedatangan kami ke Polrestabes Medan, saya Romy Tampubolon, SH mendampingi klien kita yaitu Platinum KTV yang ada di Mega Park. Hari ini kami resmi melaporkan beberapa akun Instagram dan akun tiktok yang mana Akun tersebut memberitakan kebohongan-kebohongan ataupun berita hoax,” terangnya, Sabtu (30/8/2025).

Romy menegaskan bahwa, akun-akun tersebut jelas telah melanggar UU ITE Pasal 28 Ayat 1.

“Adapun pemberitaan bohong (Hoax) tersebut adalah memfitnah Platinum High KTV melakukan penyetoran sebesar Rp 180 Juta perbulan dan jelas melanggar Undang – Undang ITE Pasal 28 ayat 1,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa pemberitaan-pemberitaan tersebut tidak benar sehingga sangat merugikan kliennya.

“Itu tidak benar dan juga pemberitaan-pemberitaan yang lainnya menurut kami tidak benar. Makanya kami hari ini membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan,” katanya.

Romy berharap, pihak Polrestabes Medan yaitu Kasat Reskrim Polrestabes Medan untuk segera memproses laporan kliennya.

“Kami harap Kasat Reskrim Polrestabes Medan untuk segera memproses laporan kami agar tidak timbul lagi berita-berita bohong lainnya yang dapat merugikan klien kami,” harapnya mengakhiri. (Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aliansi Mahasiswa Langkat Perubahan Soroti 86 Hari Kerja Kapolres Langkat
Didatangi Sekelompok Massa, KTN Bina Mangrove Desak Aparat Bertindak
Dugaan Fee Proyek 21 Persen, Bupati Tapsel Didesak Evaluasi Kinerja Dinkes
Gencar Diberitakan, Pemilik Dapur Minyak Ilegal Akhirnya Dieksekusi Kejari Langkat
DPP HAMPAR Tabagsel Kembali Geruduk Lapas Kelas II Salambue
Baru Rampung Dikerjakan, Proyek JUT Dinas Pertanian Tapsel Sudah Rusak
Terkait Dugaan Gratifikasi di Pemkab Tapsel, KAMPAK Tabagsel Bakal Gelar Unjuk Rasa
Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoaks Pimpinan DPRD Sumut Dipolisikan

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:13

Aliansi Mahasiswa Langkat Perubahan Soroti 86 Hari Kerja Kapolres Langkat

Jumat, 18 September 2026 - 14:25

Dugaan Fee Proyek 21 Persen, Bupati Tapsel Didesak Evaluasi Kinerja Dinkes

Rabu, 9 September 2026 - 15:05

Gencar Diberitakan, Pemilik Dapur Minyak Ilegal Akhirnya Dieksekusi Kejari Langkat

Jumat, 4 September 2026 - 14:55

DPP HAMPAR Tabagsel Kembali Geruduk Lapas Kelas II Salambue

Kamis, 3 September 2026 - 11:30

Baru Rampung Dikerjakan, Proyek JUT Dinas Pertanian Tapsel Sudah Rusak

Berita Terbaru