Temuan BPK, Dugaan Korupsi Revitalisasi Kebun Bunga Masa Alex Sinulingga Capai Rp687 Juta

- Penulis

Jumat, 27 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alex Sinulingga meninjau proyek Revitalisasi Kebun Bunga saat menjabat sebagai Kadis PKPCKTR Kota Medan.

Alex Sinulingga meninjau proyek Revitalisasi Kebun Bunga saat menjabat sebagai Kadis PKPCKTR Kota Medan.

Medan – Dugaan korupsi revatilasisai Kebun Bunga Dinas Permahan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan kian disoroti. BPK menemukan ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume pekerjaan mencapai Rp687 juta lebih.

Pada proyek yang dikerjakan masa Alex Sinulingga sebagai kepala dinas tahun anggaran 2023-2024, ditemukan beberapa permasalahan. Diantaranya ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dimana, terdapat ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume atas pekerjaan bangunan gedung. Revitalisasi Komplek Stadion Kebun Bunga ini menggunakan anggaran multi tahun.

Pengerjaannya sendiri, dilaksanakan oleh PT PAY-PLN, KSO. Hal ini sesuai dengan kontrak Nomor 09.02/PPK-PPBG-APBD-DPKPCKTR/V/2023 tanggal 5 Mei 2023 sebesar Rp191.665.325.000,00.

Ketidaksesuaian Spesifikasi

Jangka waktu pelaksanaan revitalisasi ini, dikerjakan selam 540 hari kalender, terhitung mulai 5 Mei 2023 hingga 25 Oktober 2024. Dalam kontrak ini, juga telah dilakukan 5 kali perubahan.

Dari hasil pemeriksaan, BPK menemukan ketidaksesuaian spesifikasi revitalisasi pada pekerjaan kolom praktis lapangan voley, pagar lapangan sepak bola dan lapangan tenis sebesar Rp1,5 juta. Serta kekurangan volume pengerjaan lainnya sebesar Rp685 juta. Sehingga, total keseluruhannya mencapai Rp687.534.956,99.

Hal ini disebabkan, Kepala Dinas PKPCKTR Alex Sinulingga maasa itu, belum optimal dalam melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya. PPK juga kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak.

Enggan Berkomentar

Kondisi ini, tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Diantaranya menyatakan bahwa, semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika.

Temuan ini, dibenarkan oleh Plt Kepala Inspektorat Kota Medan Habibie Adhawiyah. Temuan itu sudah ditindaklanjuti oleh Dinas terkait.

“Kami cek ke tim Anev, terhadap temuan ini sudah ditindaklanjuti oleh Dinas PKPCKTR. Iya zaman kadis lama Alex Sinulingga sebelum ke Provinsi Sumut. Di LHP baru sudah ditindaklanjuti mereka,” ujar Habibie, Rabu (25/6/2025) seperti yang dilansir dari beberapa media online.

Sementara, Alex Sinulingga yang kini menjabat sebagai Kadisdik Sumut belum memberikan komentar. Konfirmasi sebagai bentuk keberimbangan berita, belum dibalas yang bersangkutan. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Viral!!! Menu MBG SPPG Teluk Meku Babalan Tak Layak Konsumsi
Tim Gabungan BAIS TNI Grebek Gudang Penimbunan Ratusan Ton Solar di Marelan, Polisi Tutup Mata
SPBU Wampu Tegaskan Tolak Spekulan BBM
SPMT Dipungut Biaya, Ratusan PPPK Paruh Waktu Dinkes Langkat Menjerit
Tanpa SLHS dan IPAL, BGN Hentikan Operasional SPPG di Langkat
Parah!!! Pembangunan Kopdeskel Merah Putih di Langkat Diduga Curi Tegangan Arus Listrik
Bau Busuk!!! Warga Keluhkan Limbah SPPG Pantai Gemi Stabat
Aktivitas Penyulingan Kondensat Ilegal di Wilkum Polres Langkat Terkesan Kebal Hukum
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:17 WIB

Viral!!! Menu MBG SPPG Teluk Meku Babalan Tak Layak Konsumsi

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:14 WIB

Tim Gabungan BAIS TNI Grebek Gudang Penimbunan Ratusan Ton Solar di Marelan, Polisi Tutup Mata

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:23 WIB

SPBU Wampu Tegaskan Tolak Spekulan BBM

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:03 WIB

SPMT Dipungut Biaya, Ratusan PPPK Paruh Waktu Dinkes Langkat Menjerit

Senin, 9 Maret 2026 - 09:18 WIB

Tanpa SLHS dan IPAL, BGN Hentikan Operasional SPPG di Langkat

Berita Terbaru

Menu MBG dari SPPG Terluk Meku, Kecamatan Babalan, Langkat yang diduga menyebabkan anak mual dan sakit perut.

Headline

Viral!!! Menu MBG SPPG Teluk Meku Babalan Tak Layak Konsumsi

Selasa, 31 Mar 2026 - 18:17 WIB

error: