Menu

Mode Gelap
Denpom 1/5 Medan Ucapkan Selamat HUT ke 435 Kota Medan, Satya Wira Wacaksana Tulus Mengabdi untuk Medan PT KPU Cemari Lingkungan, Warga: Dibekingi Anggota DPRD Langkat Inisial DS PAPDESI Sumut Nyatakan Siap Jadi Pelopor Koperasi Desa Merah Putih Diduga Ilegal, Galian C Milik Oknum Polisi Polres Langkat Tetap Eksis Hasan Tamora : Satu Cahaya Padam, Seribu Hati Menangis Semarak 1 Muharram di Tanjung Morawa-B: Obor Hijrah, Harapan Baru dari Desa yang Tak Pernah Lelah Membangun Iman

Headline

Temuan BPK, Dugaan Korupsi Revitalisasi Kebun Bunga Masa Alex Sinulingga Capai Rp687 Juta

badge-check


Alex Sinulingga meninjau proyek Revitalisasi Kebun Bunga saat menjabat sebagai Kadis PKPCKTR Kota Medan. Perbesar

Alex Sinulingga meninjau proyek Revitalisasi Kebun Bunga saat menjabat sebagai Kadis PKPCKTR Kota Medan.

Medan – Dugaan korupsi revatilasisai Kebun Bunga Dinas Permahan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan kian disoroti. BPK menemukan ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume pekerjaan mencapai Rp687 juta lebih.

Pada proyek yang dikerjakan masa Alex Sinulingga sebagai kepala dinas tahun anggaran 2023-2024, ditemukan beberapa permasalahan. Diantaranya ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dimana, terdapat ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume atas pekerjaan bangunan gedung. Revitalisasi Komplek Stadion Kebun Bunga ini menggunakan anggaran multi tahun.

Pengerjaannya sendiri, dilaksanakan oleh PT PAY-PLN, KSO. Hal ini sesuai dengan kontrak Nomor 09.02/PPK-PPBG-APBD-DPKPCKTR/V/2023 tanggal 5 Mei 2023 sebesar Rp191.665.325.000,00.

Ketidaksesuaian Spesifikasi

Jangka waktu pelaksanaan revitalisasi ini, dikerjakan selam 540 hari kalender, terhitung mulai 5 Mei 2023 hingga 25 Oktober 2024. Dalam kontrak ini, juga telah dilakukan 5 kali perubahan.

Dari hasil pemeriksaan, BPK menemukan ketidaksesuaian spesifikasi revitalisasi pada pekerjaan kolom praktis lapangan voley, pagar lapangan sepak bola dan lapangan tenis sebesar Rp1,5 juta. Serta kekurangan volume pengerjaan lainnya sebesar Rp685 juta. Sehingga, total keseluruhannya mencapai Rp687.534.956,99.

Hal ini disebabkan, Kepala Dinas PKPCKTR Alex Sinulingga maasa itu, belum optimal dalam melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya. PPK juga kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak.

Enggan Berkomentar

Kondisi ini, tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Diantaranya menyatakan bahwa, semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika.

Temuan ini, dibenarkan oleh Plt Kepala Inspektorat Kota Medan Habibie Adhawiyah. Temuan itu sudah ditindaklanjuti oleh Dinas terkait.

“Kami cek ke tim Anev, terhadap temuan ini sudah ditindaklanjuti oleh Dinas PKPCKTR. Iya zaman kadis lama Alex Sinulingga sebelum ke Provinsi Sumut. Di LHP baru sudah ditindaklanjuti mereka,” ujar Habibie, Rabu (25/6/2025) seperti yang dilansir dari beberapa media online.

Sementara, Alex Sinulingga yang kini menjabat sebagai Kadisdik Sumut belum memberikan komentar. Konfirmasi sebagai bentuk keberimbangan berita, belum dibalas yang bersangkutan. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PT KPU Cemari Lingkungan, Warga: Dibekingi Anggota DPRD Langkat Inisial DS

30 Juni 2025 - 18:23 WIB

Diduga Ilegal, Galian C Milik Oknum Polisi Polres Langkat Tetap Eksis

29 Juni 2025 - 17:50 WIB

Kolam Renang di Kawasan Hutan Diduga Milik Bupati Langkat, Aktivis Lingkungan: APH Harus Bertindak

25 Juni 2025 - 12:40 WIB

Gawat!!! Bupati Langkat Dirikan Vila di Kawasan Hutan?

23 Juni 2025 - 16:40 WIB

IKI Sumut Laporkan Dugaan Korupsi Disdik Deli Serdang ke Kejatisu, Bupati Tak Respon

21 Juni 2025 - 11:34 WIB

Trending di Headline
error: