Kasus Tipikor KONI Langkat, Dua Tersangka Ditahan Jaksa

- Penulis

Jumat, 25 April 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka TP Ketua KONI Langkat periode 2021-2023 usai menjalani Tahap II di Kejari Langkat.

Tersangka TP Ketua KONI Langkat periode 2021-2023 usai menjalani Tahap II di Kejari Langkat.

Langkat – Dua tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) KONI Langkat TA 2021-2023 berinisial TAP dan TP ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat. Hal ini menyusul dilakukannya penyerahan barang bukti dan tersangka (Tahap II) pada 9 dan 24 April 2025.

 

Hal ini seperti yang disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Langkat Ika Luis Nardo via pesan tertulisnya. Kedua tersangka ini, dititipkan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan sebagai tahanan.

 

“Tim penyidik Pidsus Kejari Langkat melakukan Tahap II terhadap TP selaku Ketua KONI Langkat periode 2021-2023. Hal ini terkait tindak pidana korupsi yang dilksanakan KONI pada tahun anggaran tersebut,” kata Nardo, Jum’at (25/4/2025) siang.

Tersangka TAP Bendahara KONI Langkat periode 2021-2023 usai menjalani Tahap II di Kejari Langkat.

Penahanan terhadap TP, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT- 02/L.2.25.4/Ft.1/04/2025 tanggal 24 April 20245. Untuk 20 hari kedepan, TP ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan dari tanggal 24 April 2025 hingga 13 Mei 2025.

 

Sementara untuk tersangka TAP, sudah diakukan Tahap II pada 9 April 2025. Bendahara KONI Langkat periode 2021-2023 ini juga ditahan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT- 01/L.2.25.4/Ft.1/04/2025 tanggal 09 April 20245. Ia ditahan selamka 20 hari di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan dari tanggal 09 April 2025 hingga 29 April 2025.

 

“Tersangka TP dan TAP dinilai melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.415.885.000,” tutur Nardo.

 

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaiman telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Serta Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999. (rel)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Didatangi Sekelompok Massa, KTN Bina Mangrove Desak Aparat Bertindak
Eks Kadisdik Langkat Disebut Terima ‘Pelicin’ Proyek Ratusan Juta Rupiah
Enam Tahun Jadi Mitra BKSDA, Kinerja KTH di Kawasan SM KGLTL Dipertanyakan
Resahkan Masyarakat, Kapolres Langkat Didesak Berangus Barak Narkoba di Wampu
Tercebur ke Sungai Batang Serangan, Tiga Penumpang Mobil Avanza Tewas
Parah!!! Vendor Alat Berat Mengaku Diperas Kasat Reskrim Polres Langkat Rp100 Juta
Soal Video Viral Setoran Sabu ke Oknum Polisi, Kapolres Langkat : Itu Video Lama
Tersangka KDRT Belum Ditahan, Warga Secanggang Kecewa

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Didatangi Sekelompok Massa, KTN Bina Mangrove Desak Aparat Bertindak

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Eks Kadisdik Langkat Disebut Terima ‘Pelicin’ Proyek Ratusan Juta Rupiah

Selasa, 29 September 2026 - 17:47 WIB

Enam Tahun Jadi Mitra BKSDA, Kinerja KTH di Kawasan SM KGLTL Dipertanyakan

Senin, 28 September 2026 - 11:16 WIB

Resahkan Masyarakat, Kapolres Langkat Didesak Berangus Barak Narkoba di Wampu

Minggu, 20 September 2026 - 09:24 WIB

Tercebur ke Sungai Batang Serangan, Tiga Penumpang Mobil Avanza Tewas

Berita Terbaru

Rumah warga di Dusun II, Desa Pamah Tambunan, Kecamatan Salapian yang ludes terbakar.

Peristiwa

Diduga Karena Lilin, Tiga Rumah Warga Salapian Ludes Terbakar

Sabtu, 24 Okt 2026 - 11:54 WIB