Menu

Mode Gelap
Ricky Anthony: Pemprovsu Bantu Bangun 50 Unit Rumah untuk Warga Langkat Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan Ciduk Pencuri dan Penadah Becak Motor Lapas Binjai Gelar Panen Raya,Wujud Nyata Keberhasilan Ketahanan Pangan KPK Lupa Geledah Kantor PBJ? Bukti Krusial Korupsi Jalan Diduga Masih Tersembunyi Mayor Cpm Aditya Rakhman Pamitan Jelang Ikuti Pendidikan Sespim Polri di Lembang Rumah Ponindi Terbakar, Ricky Anthony Hadir Bawa Bantuan

Headline

Kasus Tipikor KONI Langkat, Dua Tersangka Ditahan Jaksa

badge-check


Tersangka TP Ketua KONI Langkat periode 2021-2023 usai menjalani Tahap II di Kejari Langkat. Perbesar

Tersangka TP Ketua KONI Langkat periode 2021-2023 usai menjalani Tahap II di Kejari Langkat.

Langkat – Dua tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) KONI Langkat TA 2021-2023 berinisial TAP dan TP ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat. Hal ini menyusul dilakukannya penyerahan barang bukti dan tersangka (Tahap II) pada 9 dan 24 April 2025.

 

Hal ini seperti yang disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Langkat Ika Luis Nardo via pesan tertulisnya. Kedua tersangka ini, dititipkan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan sebagai tahanan.

 

“Tim penyidik Pidsus Kejari Langkat melakukan Tahap II terhadap TP selaku Ketua KONI Langkat periode 2021-2023. Hal ini terkait tindak pidana korupsi yang dilksanakan KONI pada tahun anggaran tersebut,” kata Nardo, Jum’at (25/4/2025) siang.

Tersangka TAP Bendahara KONI Langkat periode 2021-2023 usai menjalani Tahap II di Kejari Langkat.

Penahanan terhadap TP, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT- 02/L.2.25.4/Ft.1/04/2025 tanggal 24 April 20245. Untuk 20 hari kedepan, TP ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan dari tanggal 24 April 2025 hingga 13 Mei 2025.

 

Sementara untuk tersangka TAP, sudah diakukan Tahap II pada 9 April 2025. Bendahara KONI Langkat periode 2021-2023 ini juga ditahan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT- 01/L.2.25.4/Ft.1/04/2025 tanggal 09 April 20245. Ia ditahan selamka 20 hari di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan dari tanggal 09 April 2025 hingga 29 April 2025.

 

“Tersangka TP dan TAP dinilai melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.415.885.000,” tutur Nardo.

 

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaiman telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Serta Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999. (rel)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Orang Dekat Bupati Langkat Intimidasi Jurnalis Terkait Perambahan Hutan

8 Juli 2025 - 13:26 WIB

Netizen: Oknum DPRD Langkat Inisial DS Diduga Bekingi Perambah Kawasan SMKGLTL

7 Juli 2025 - 12:29 WIB

Kadis LHK Sumut ‘Stecu’ Soal Perusakan Hutan di Langkat

3 Juli 2025 - 12:29 WIB

Kepanasan, Perusak Kawasan Hutan di Bahorok Maki Awak Media

2 Juli 2025 - 16:22 WIB

KPH Wilayah I Stabat Akan Lidik Kolam Renang di Kawasan Hutan Bahorok

1 Juli 2025 - 21:00 WIB

Trending di Headline
error: