Kerugian Rp2,8 Miliar, Polres Langkat Buru Pelaku Penggelapan Belasan Mobil Rental

Jumat, 21 Februari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo memperlihatkan mobil rentalan yang digelapkan tersangka Fer (kanan).

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo memperlihatkan mobil rentalan yang digelapkan tersangka Fer (kanan).

Langkat – Polres Langkat berhasil mengungkap kasus penggeleapan belasan mobil rental, Selasa (18/2/2025) dini hari, dari bebera titik di Desa Namo Sialang, Kecamatan Batang Serangan. Kerugian dalam perkara ini, diperkirakan mencapai Rp2,8 Miliar. Hingga kini, tersangka Fer masih diburu aparat kepolisian.

Hal ini seperti yang disampaikan Kapolres Langkat AKB David Triyo Prasojo saat menggelar konferensi pers, Jum’at (21/2/2025) siang. “Ada 14 unit berbagai merek mobil rentalan yang diamankan tim Satreskrim Polres Langkat,” terang David.

 

Belasan kendaraan itu, merupakan barang bukti tindak pidana penggelapan dengan tersangka Fer, yang juga disebut-sebut sebagai menantu pemilik diskotek di Kecamatan Batang Serangan.

 

Pengungkapan kasus ini, berawal dari laporan korban ke Mapolres Langkat pada 20 Februari 2025 kemarin. Sedikitnya, 9 orang korban yang berasal dari Kabupaten Langkat, Binjai dan Medan mengadukan tindak pidana tersebut.

 

Menonaktifkan GPS Mobil

Pada Januari 2025, Fer merental 15 mobil kepada keponakannya untuk keperluan proyek. Tanpa curiga, kerabat Fer pun menyepakati untuk pembayaran rental mobil tersebut dilakukan setiap awal bulan. Untuk pembayaran pertama, Fer berjanji memenuhinya tanggal 5 Februari 2025.

Barang bukti mobil yang digelapkan tersangka Fer di Mapolres Langkat.

Namun, Fer mengingkari janjinya. Tanggal pembayaran awal yang ditentukan pun sudah berlalu. Pada 18 Februari 2025, GPS semua mobil yang ditentalkan sudah tidak aktif. Korban juga sudah tidak lagi bisa berkomunikasi dengan tersangka.

 

“Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp2,8 Miliar. Pelaku masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Para saksi telah diambil keteranganya. Pelaku disangkakan melanggar pasal 372 kuhp, dengan hukuman selama-lamanya 4 (empat) tahun penjara. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Terdakwa Pembunuhan Berencana, JPU Kejari Paluta Tuntut Mati Darwis Harahap
Ondim Terjaring OTT, Warga Langkat : Terima Kasih KPK
Pasca OTT Bupati Langkat, Tiorita ‘Banjir’ Dukungan dari Netizen
KPK Amankan 7 Orang Terkait OTT Bupati Langkat
Terkait OTT KPK, Ruang Kerja Bupati Langkat Disegel
Diduga Terkait Fee Proyek, Eks Anggota DPRD Sumut dan Rekanan Asal Langkat Dikabarkan Terjaring OTT KPK
Salut!!! Aset PTPN 1 Regional 1 di Stabat Diduga ‘Disulap’ Mafia Tanah
Terkait Limbah PKS, SATMA Milenial AMPI Langkat Desak Kienerja Kadis LH Dievaluasi

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:15

Terdakwa Pembunuhan Berencana, JPU Kejari Paluta Tuntut Mati Darwis Harahap

Sabtu, 4 Juli 2026 - 23:27

Ondim Terjaring OTT, Warga Langkat : Terima Kasih KPK

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:10

Pasca OTT Bupati Langkat, Tiorita ‘Banjir’ Dukungan dari Netizen

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:03

KPK Amankan 7 Orang Terkait OTT Bupati Langkat

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:36

Terkait OTT KPK, Ruang Kerja Bupati Langkat Disegel

Berita Terbaru