Menu

Mode Gelap
KPH Wilayah I Stabat Akan Lidik Kolam Renang di Kawasan Hutan Bahorok Pengurus Cabang GM FKPPI 0201/ Kota Medan Hadiri Upacara HUT Kota Medan ke-435 Lampu Hias di Stabat Padam, Kadishub: Banyak Kabel Putus Dipotong Parah!!! Pekerja PT KPU Tanpa APD dan Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Denpom 1/5 Medan Ucapkan Selamat HUT ke 435 Kota Medan, Satya Wira Wacaksana Tulus Mengabdi untuk Medan PT KPU Cemari Lingkungan, Warga: Dibekingi Anggota DPRD Langkat Inisial DS

Berita

Bayar Izin Belasan Tahun, Pedagang Tak Dapat Lapak di Pasar Tanjung Pura

badge-check


Pasar Tradisional Tanjung Pura di Jalan Khairil Anwar, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat. Perbesar

Pasar Tradisional Tanjung Pura di Jalan Khairil Anwar, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat.

Tanjung Pura – Pengelolaan lapak pedagang di Pasar Tradisional Tanjung Pura diduga sarat permainan. Carut marut proses relokasi pasar ini, diduga karena tidak becusnya Disperindag Langkat dalam mengelolanya. Bahkan, ada warga yang belasan tahun membayar izin lapak berdagang, namun hingga kini belum juga bisa menjajakan dagangannya di sana.

Lapak – lapak di pasar ini, diduga diperjualbelikan ASN Disperindag Langkat berinisial J. Modusnya, J selalu menerima biaya perpanjangan izin pemanfaatan lapak kepada calon pedagang. Namun, ia tak bisa bertanggungjawab atas janjinya untuk memberikan lapak yang sesuai kepada pedagang.

“Belasan tahun kami bayar perpanjangan izin sama si J itu untuk biaya lapak. Tapi lapak yang kami harapkan untuk berdagang, gak pernah disediakannya. Malah, kami disuruhnya untuk terus bersabar hingga ada penambahan bangunan baru,” tutur Sabir Ali, suami Sri Sahbina yang tiap tahun membayar izin lapak, Selasa (24/12/2024) sore.

Tutup Mulut

Tak hanya itu, Ali dan istrinya diminta J untuk ‘tutup mulut’ terkait persoalan tersebut. Oknum ASN nakal ini, tak pernah mewujudkan impian Sahbina untuk bisa berdagang daging di pasar tersebut. Meskipun ibu rumah tangga ini sudah mengantongi izin dari dinas terkait yang diberikan J kepadanya.

Malah, losd (lapak) dagangan Sahbina yang tertera pada izin tersebut, diisi oleh pedagang tempe. Hal ini membuat Sahbina bingung. Keluarganya tak ingin berbenturan dengan sesama pedagang, hanya karena ulah oknum ASN yang tak bertanggungjawab.

“Gak mungkinlah kami berbenturan kepada sesama pedagang yang mencari nafkah di sana. Karena, mereka berdagang di sana pun paasti sudah mengantongi izin. Meskipun lapak itu sama dengan nomor losd pada izin milik istri saya,” tambah Sabir.

Segera Ditindaklanjuti

Mereka berharap, agar hak-hak mereka untuk berdagang di pasar itu, bisa segera terealisasi sesuai dengan izin yang sudah belasan tahun dibayar. Pemkab Langkat dan aparat penegak hukum (APH) diminta untuk serius menanggapi dan menindaklanjuri persoalan ini.

Hingga berita ini diterbitkan, J terkesan bungkam terkait persoalan tersebut. Pesan WhatsApp yang dikirim kepadanya belum dibalas yang bersangkutan.

Kadisperindag Kabupaten Langkat Ikhsan Aprija enggan memberikan banyak komentar. Ia terkesan acuh dengan persoalan yang dialami pedagan di Pasar Tradisional Tanjung Pura. “Silahkan konfirmasi langsung ke yang bersangkutan bg,” tutur Ikhsan singkat. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pengurus Cabang GM FKPPI 0201/ Kota Medan Hadiri Upacara HUT Kota Medan ke-435

1 Juli 2025 - 16:54 WIB

Lampu Hias di Stabat Padam, Kadishub: Banyak Kabel Putus Dipotong

1 Juli 2025 - 16:40 WIB

Denpom 1/5 Medan Ucapkan Selamat HUT ke 435 Kota Medan, Satya Wira Wacaksana Tulus Mengabdi untuk Medan

1 Juli 2025 - 13:10 WIB

Hasan Tamora : Satu Cahaya Padam, Seribu Hati Menangis

28 Juni 2025 - 06:53 WIB

Semarak 1 Muharram di Tanjung Morawa-B: Obor Hijrah, Harapan Baru dari Desa yang Tak Pernah Lelah Membangun Iman

27 Juni 2025 - 23:04 WIB

Trending di Berita
error: