Tersangka Korupsi Belum Ditahan Poldasu, Guru Honorer Langkat Serahkan Penghargaan

- Penulis

Rabu, 16 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para guru honorer melakukan orasi dan menyerahkan award di Mapolda Sumut.

Para guru honorer melakukan orasi dan menyerahkan award di Mapolda Sumut.

Polda Sumut – Lima tersangka kasus dugaan korupsi seleksi PPPK Guru tahun 2023 belum ditahan Polda Sumut. LBH Medan menilai, tindakan Polda Sumut ini bertentangan dengan hukum dan hak azasi mansuia (HAM) untuk mendapatkan keadilan.

 

Hal ini pun mencadi buah bibir dan viral di tengah masyarakat Suamtera Utara. Sehingga muncul pertanyaan besar mengapa para tersangka korupsi tidak ditahan. “Kalau maling dan penipu, cepat kali ditahan. Apa karena tersangka korupsi ini pejabat,” ketus Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Rabu (16/10/2024) via pesan tertulisnya.

 

Sekira 103 guru, hingga saat ini masih terus berjuang untuk mendapatkan keadilan. Mereka sangat kecewa dan mengkritik keras sikap Polda Sumut terkait hal tersebut.

 

Tanpa Kepastian Hukum

“Bukan tanpa asalan, perjuangan panjang para guru hingga 10 bulan, harus dinodai dengan proses penyidikan yang bermasalah. Tanpa kepastian hukum, Polda Sumut memberikan privilage (keistimewaan) kepada para tersangka,” lanjut Irvan.

 

Dampak tidak diatahanya para tersangaka hingga saat ini, mengakibatkan para guru merasa diintimidasi. Ironisya, satu guru yang mengungkap kecurangan PPPK Langkat malah dilaporkan. Tudahannya pun tidak berdasar hukum. Hal tersebut merupakan bentuk Kriminalisasi dan pembungkaman terhadap para guru.

 

“Oleh karena itu, sebagai bentuk kritik keras dan kekecewaan para guru terhadap kinerja Polda Sumut, para guru memberikan awards kepada Polda Sumut, sebagai Polda terbaik karena tidak melakukan penahanan terhadap 5 Tersangka Korupsi,” terang Irvan.

 

Aktor Utama

Adapun indikator prestasi terhadap penghargaan kepada Polda Sumut dalam kasus ini adalah penyidikan yang bermasalah, lamanya proses penydikan (Undue Delay), tidak adanya permberitahuan lanjutan tertulis (SP2HP) dalam kasus a quo.

 

Teramasuk tidak ditahanya para tersangka korupsi PPPK, belum ditetapkanya tersangka (aktor utama) dan berkas perkara 2 kepala sekolah telah P21 dari Kejatisu. Namun sampai saat ini Polda Sumut tidak mengirimkan berkas, tersangka dan barag buktinya ke Kejatisu.

 

“Kecurangan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 sesungguhnya telah bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Tipikor, PermenpanRB Nomor: 14 Tahun 2023, Kemendikbud 298. ICCPR dan Duham,” tegas Irvan.

 

Adapun 5 Tersangka diantaranya Kadis Pendidikan Saiful Abdi, Kela BKD Langkat Eka Depari. dan Kasi Kesiswaan SD Disdik Kabupaten Langkat Alex Sander. Selain itu, dua kepala sekolah bernama Rohayu Ningsih dan Awaluddin juga sudah ditetapkan menjadi tersangka. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pengedar Sabu di Sunggal Diciduk Tim Deninteldam I/BB
Keluarga Korban Penganiayaan Minta Perlindungan, Ricky Anthony Siapkan 100 Kader KOMBAT
Aman dan Tertib, NasDem Apresiasi Pendemo di DPRD Langkat
Demo di DPR Langkat Kondusif, NasDem Apresiasi TNI-Polri
Kondusif, Driver Ojol dan Mahasiswa Warnai Demo di DPRD Langkat
Batang Pohon Timpa Warga Lagi, DPRD Langkat Segera Panggil Bupati
Limbah PKS Sawit Langkat PTPN IV Diduga Cemari Sungai Besilam
Pimpinan DPRD Sumut Bantu Korban Kebakaran di Kecamatan Wampu
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:50 WIB

Pengedar Sabu di Sunggal Diciduk Tim Deninteldam I/BB

Senin, 3 November 2025 - 16:35 WIB

Keluarga Korban Penganiayaan Minta Perlindungan, Ricky Anthony Siapkan 100 Kader KOMBAT

Jumat, 5 September 2025 - 18:07 WIB

Aman dan Tertib, NasDem Apresiasi Pendemo di DPRD Langkat

Kamis, 4 September 2025 - 20:28 WIB

Demo di DPR Langkat Kondusif, NasDem Apresiasi TNI-Polri

Senin, 1 September 2025 - 16:48 WIB

Kondusif, Driver Ojol dan Mahasiswa Warnai Demo di DPRD Langkat

Berita Terbaru

error: