Divonis Tak Bersalah, Terbit Rencana Peranginangin Sujud Syukur

- Penulis

Senin, 8 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terbit Rencana Peranginangin divonis bebas hakim PN Stabat, Senin (8/7/2024) dalam perkara TPPO yang didakwakan kepadanya

Terbit Rencana Peranginangin divonis bebas hakim PN Stabat, Senin (8/7/2024) dalam perkara TPPO yang didakwakan kepadanya

Stabat – Eks Bupati Langkat Terbit Rencana PA divonis bebas majelis hakim PN Stabat, Senin (8/7/2024) siang, dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Suasana di ruang sidang mendadak haru, usai Cana – sapaan Terbit – dinyatakan tak bersalah atas dakwaan jaksa yang dituduhkan padanya.

Majelis hakim menegaskan, semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Cana tidak terbukti secara sah. Majelis menolak seluruh dakwaan jaksa. Hal itu atas dasar keterangan saksi-saksi selama persidangan, yang menyebutkan tidak ada keterlibatan Cana.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah seperti dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua, kedua pertama, ketiga, keempat, kelima serta keenam. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Andriyansyah dalam nota putusan yang dibacakannya.

Tak hanya itu, Andriyansyah mengatakan, untuk memulihkan hak-hak Cana dan permohonan restitusi tidak dapat diterima alias ditolak seluruhnya. Serta menetapkan 2 buah cangkul gagang warna cokelat dan kursi panjang yang terbuat dari kayu agar dimusnahkan.

Tiorita Br Surbakti memeluk Terbit Rencana PA sambil menangis haru.

Untuk satu unit Hilux BK 888 XL warna putih, agar dikembalikan ke Tiorita Br Surbakti. Termasuk mobil Toyota Avanza BK 1226 RE juga dikembalikan kepada Sadarata Surbakti.

“Barang bukti tanah dan bangunan pabrik kelapa sawit (PKS) PT Dewa Rencana Peranginangin (DRP) di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, dikembalikan ke terdakwa,” ujar Andriyansyah mengakhiri persidangan.

Mendengar putusan hakim tersebut, Cana spontan sujud syukur. Bagitu juga dengan Tiorita Br Surbakti (istri Cana) sontak menangis haru, diiringi sorak gembira kerabat dan rekan eks Bupati Langkat yang hadir di persidangan tersebut.

“Terima kasih kepada majelis hakim yang memberikan putusan bebas kepada saya, karena itu memang fakta persidangan. Terima kasih saya ucapkan kepada Pengadilan Negeri Stabat yang masih murni menjalankan tugasnya. Terima kasih kepada media semua,” tutur Cana sebelum meninggalkan ruang sidang.

Pada kesempatan itu, Tiorita mengatakan, dari awal ia meyakini bahwa PN Stabat akan membuat penilaian yang seadil-adilnya. Terbukti, bahwa hakim PN Stabat sangat luar biasa dan berhati mulia.

Terbit Rencana Peranginangin disambut hangat kerabat dan rekan-rekannya di luar persidangan di PN Stabat.

“Hakim menyaksikan semua persidangan dengan sebenar-benarnya dan masih suci. Memang benar-benar wakil tuhan di dunia ini. Terima kasih Pengadilan Negeri Stabat, Allah yang akan membalas segala kebaikannya. Dari keluarga besar Terbit Rencana PA, terima kasih manelis hakim karena sudah mau mendirikan keadilan di atas kaki sendiri,” ujar Tiorita sembari menangis haru.

Diinformasikan, Terbit Rencana PA didakwa JPU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Adapun barang bukti dalam perkara ini yaitu, tanah dan bangunan sel/kereng/kerangkeng yang dipergunakan untuk mengurung/menampung para korban/anak kerangkeng berikut dokumen kepemilikan tanah dan bangunan tersebut. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

GAMKI Apresiasi Gerak Cepat Gubsu Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut Lewat Extra Flight
Di hadapan Peserta APEKSI, Bobby Nasution Tunjukkan Hasil Pembangunan Kota Medan di Eranya
Bobby Nasution Sigap Atasi Kendala Kepulangan Kontingen Pesparawi Sumut, RE Nainggolan: Bentuk Kepedulian yang Luar Biasa
Diduga Dibekingi Oknum DPRD, Ratusan Massa Gelar Aksi Terkait Bangunan Liar di Kota Medan
PDIP ‘Serang’ Bobby Soal Kompensasi PLN, Gerindra: Bela Rakyat Kok Dibilang Pencitraan
BEM Sumut Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Limbah B3 Klinik Romauli ZR ke Polda Sumut
BEM Sumut Desak Kejati Usut Dugaan Penyimpangan Program MBG di Tapteng-Sibolga, Setoran Rp72 Juta per Dapur Jadi Sorotan
Hadirkan Event Sepak Bola Tingkat Internasional, Suporter Timnas Ucapkan Terima Kasih ke Bobby Nasution

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:13 WIB

GAMKI Apresiasi Gerak Cepat Gubsu Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut Lewat Extra Flight

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:34 WIB

Di hadapan Peserta APEKSI, Bobby Nasution Tunjukkan Hasil Pembangunan Kota Medan di Eranya

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:29 WIB

Diduga Dibekingi Oknum DPRD, Ratusan Massa Gelar Aksi Terkait Bangunan Liar di Kota Medan

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:54 WIB

PDIP ‘Serang’ Bobby Soal Kompensasi PLN, Gerindra: Bela Rakyat Kok Dibilang Pencitraan

Senin, 15 Juni 2026 - 23:10 WIB

BEM Sumut Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Limbah B3 Klinik Romauli ZR ke Polda Sumut

Berita Terbaru

Ilustrasi KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Headline

KPK Amankan 7 Orang Terkait OTT Bupati Langkat

Jumat, 3 Jul 2026 - 12:03 WIB

Ruang kerja Bupati Langkat H Syah Afandin disegel Penyidik KPK terkait OTT di Kota Binjai.

Headline

Terkait OTT KPK, Ruang Kerja Bupati Langkat Disegel

Jumat, 3 Jul 2026 - 11:36 WIB

error: