Wadir LBH Medan Kecam Dugaan Kriminalisasi Terhadap Pelindung Hutan

- Penulis

Senin, 22 April 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wadir LBH Medan M Ali Nafiah Matondang SH MH.

Wadir LBH Medan M Ali Nafiah Matondang SH MH.

Medan – Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan M Ali Nafiah Matondang mengecam dugaan kriminalisasi terhadap Ilham, aktor penjaga kawasan hutan lindung di desanya. LBH Medan mengecam keras segala bentuk peampasan hak kemerdekaan warga sipil bagi Ilham. Ali juga mendesak, agar aparat penegak hukum (APH) menindak tegas pelaku pengrusakan dan alih fungsi kawasan hutan Mangrove.

Hal ini disampaikan Ali, menyusul dijemput paksanya Ilham dari kediamannya, Kamis (18/4/2024) kemarin. “Polres Langkat dinilai telah melakukan perampasan kemerdekaan secara melawan hukum,” kata Ali, Senin (22/4/2024) pagi.

Semestinya, kata Ali, aparat kepolisian tidak melakukan penjemputan paksa terhadap Ilham. Karena, saat penangkapan Kadus II Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat itu dilakukan tanpa menunjukkan surat penangkapan kepada kerabat Ilham.

Polres Langkat juga dinilai berat sebelah dalam hal penegakan hukum terhadap upaya pelestarian dan perlindungan kawasan hutan Mangrove. Di mana, tidak ada kejelasan proses hukum terhadap terduga pelaku perusakan dan alih fungsi kawasan hutan yang telah diadukan masyarakat.

“Ini berbanding terbalik dengan yang dialami oleh Ilham dan masyarakat Kwala Langkat lainnya saat ini. Kapolres Langkat harus segera menindak tegas pelaku perusakan dan alih fungsi kawasan hutan. Kemudian, segera membebaskan Ilham karena diduga terdapat unprosedural proses hukum yang berkesan dipaksakan (kriminalisasi),” tegas Ali.

Diinformasikan, Ilham Mahmudi, Kepala Dusun (Kadus) II Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat dijemput paksa belasan orang tak dikenal (OTK), Kamis (18/4/2024) Siang. Hal itu diduga, akibat gencarnya Ilham dan warga di sana yang menolak keras aktivitas alih fungsi kawasan hutan lindung di desa tersebut.

Bangunan di Kawasan Hutan Lindung SK.6609 yang dirubuhkan warga Desa Kwala Langkat.

“Kami gak kenal siapa yang menjemput paksa rekan kami di rumahnya. Ilham ditarik paksa dan dimasukkan ke bagasi mobil. Tangannya diikat dengan tali. Sempat kami kejar juga, tapi mobilnya melaju sangat kencang,” kata Fikri dan warga lainnya, Sabtu (20/4/2024) siang.

Setelah massa menggeruduk rumah salah seorang warga berinisial yang diduga antek mafia alih fungsi kawasan hutan, barulah mereka ketahui kalau Ilham dijemput paksa oleh oknum polisi dari Polres Langkat. Begitupun, kerabat Ilham mengaku tidak ada menerima surat penangkapan terkait jemput paksa itu.

Tanaman Manrove di Kawasan Hutan Lindung sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan Republik Indonesia Nomor SK.6609/MenLHK-PKTL/KUH/PLA/2/10/2021 yang porak poranda.

Mengetahui kehadiran awak media di rumah Ilham, warga pun berbondong – bondong hadir di sana. Mereka menjelaskan, penjemputan paksa pejuang hutan lindung di desa itu diduga karena perusakan sebuah barak di kawasan hutan.

Perusakan barak itu, berawal dari kekesalan warga terkait perambahan kawasan hutan lindung yang kian gencar akhir – akhir ini. Tanaman Mangrove berusia puluhan tahun, porak poranda dirambah mafia perusak hutan. Lahan itu dialihfungsikan menjadi areal perkebunan kelapa sawit dan tambak udang.

Meski sudah melaporkannya ke aparat penegak hukum (APH), namun aktor perambah kawasan hutan lindung tersebut tidak juga ditangkap. Polisi hanya mengamankan 1 unit ekskavator yang sedang melingkup kawasan tesebut, beberapa waktu lalu.

Dari keterangan warga tersebut, awak media pun bergerak meninjau lokasi barak yang dirubuhkan warga. Dari kordinat 4.01329 LU – 98.48288 BT di lokasi barak itu, tercatat sebagai kawasan Hutan Lindung (HL).

Dimana, areal itu tercatat pada Peta Pengukuhan Kawasan Hutan Lindung sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan Republik Indonesia Nomor SK.6609/MenLHK-PKTL/KUH/PLA/2/10/2021.

Peta Pengukuhan Kawasan Hutan Lindung sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan Republik Indonesia Nomor SK.6609/MenLHK-PKTL/KUH/PLA/2/10/2021.

Selain itu, awak media dan warga juga melihat kondisi tanaman Mangrove yang porak poranda, tak jauh dari lokasi barak. Kawasan itu juga tercatat dan terdaftar sebagai kawasan Hutan Lindung, sesuai dengan SK Menteri LHK dengan nomor register yang sama.

“Hutan kami sudah digarap oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab. Warga Desa Kwala Langkat sangat marah dengan kondisi seperti ini. Kok malah rekan kami yang melindungi hutan ini yang ditangkap. Kenapa perambah yang melaporkan perusakan barak di sini gak ditangkap,” kesal Irul, rekan seperjuangan Ilham.

Mereka berharap, agara APH segera membebaskan rekan mereka yang dijemput secara paksa. Mereka juga meminta, agar mafia – mafia yang terlibat dalam perambahan kawasan Hutan Lindung di sana segera ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Dedi Mirza membenarkan terkait penangkapan Ilham beberapa waktu lalu. “Penangkapan itu, terkait adanya peristiwa 170 (tindakan dengan terang – terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan tehadap orang atau barang) yang dilaporkan seseorang,” kata Dedi Mirza via telepon selulernya. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dipastikan Kepung Istana & Demo Kedubes Jepang, Abdul Bais: FSPGI Keluarkan 4 Ultimatum untuk Epson, Ancam Boikot Produk di Indonesia‎‎
FSPGI Ultimatum Epson, Ancam Demo hingga Boikot Produk. Abdul Bais: Kapolri Harus Turun Tangan, Copot Kapolda Metro Jaya
Sarapan Bareng dan Dengar Curhat Ojol, Kapolda Sumut: Polri Bersama Masyarakat
Dugaan Union Busting dan Masalah PKWT PT Epson, SPGI Kembali Desak Kemenaker Bertindak
62 Atlet DSILS Terima Apresiasi, Daffa Raih MVP di Kejuaraan MIS Open 2026
Hadiri Wisuda UMSU, Kapolda Sumut: Mari Jaga Semangat Nasionalisme
Jelang Demo 29 Oktober, SPGI Desak Menaker Tuntaskan Kasus Ketenagakerjaan PT Epson
Dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Relasi Kuasa, Eks Karyawati Epson Desak Polda Metro Jaya Usut Tuntas

8 Komentar

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 23:59 WIB

Dipastikan Kepung Istana & Demo Kedubes Jepang, Abdul Bais: FSPGI Keluarkan 4 Ultimatum untuk Epson, Ancam Boikot Produk di Indonesia‎‎

Selasa, 3 November 2026 - 16:47 WIB

FSPGI Ultimatum Epson, Ancam Demo hingga Boikot Produk. Abdul Bais: Kapolri Harus Turun Tangan, Copot Kapolda Metro Jaya

Selasa, 3 November 2026 - 16:30 WIB

Sarapan Bareng dan Dengar Curhat Ojol, Kapolda Sumut: Polri Bersama Masyarakat

Rabu, 28 Oktober 2026 - 23:10 WIB

62 Atlet DSILS Terima Apresiasi, Daffa Raih MVP di Kejuaraan MIS Open 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:54 WIB

Hadiri Wisuda UMSU, Kapolda Sumut: Mari Jaga Semangat Nasionalisme

TERKINI