Menu

Mode Gelap
Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan Ciduk Pencuri dan Penadah Becak Motor Lapas Binjai Gelar Panen Raya,Wujud Nyata Keberhasilan Ketahanan Pangan KPK Lupa Geledah Kantor PBJ? Bukti Krusial Korupsi Jalan Diduga Masih Tersembunyi Mayor Cpm Aditya Rakhman Pamitan Jelang Ikuti Pendidikan Sespim Polri di Lembang Rumah Ponindi Terbakar, Ricky Anthony Hadir Bawa Bantuan Husen Tamora Dipercaya Pimpin FSPTSI Deli Serdang, Siap Buka Lapangan Kerja dan Dukung Pemerintah

Berita

Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan Ciduk Pencuri dan Penadah Becak Motor

badge-check


Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan Ciduk Pencuri dan Penadah Becak Motor Perbesar

Medan – Team Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan yang dipimpin Iptu Eko Sanjaya S. H., M. H., dan Panit Opsnal Ipda Richard Derio Siahaan S. H., berhasil menciduk pelaku pencuri dan penadah becak motor. Pelaku yang ditangkap berinisial FJ alias Sembrenget (39), yang diduga mencuri sepeda motor jenis becak dan penadah berinisial RW (25).

Seorang Penadah ditangkap Team Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan dengan barang bukti becak motor. Setelah dikembangkan, berhasil menangkap Pelaku FJ (Sembrenget) di Jalan pasar 4 Barat Marelan, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marekani, Selasa (01/7/2025) malam.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M. Hum., mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan yang dberikan oleh korban M Yatim, atas hilangnya satu unit becak bermotor miliknya.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terhadap kasus yang dilaporkan saudara M. Yatim, akhirnya pada Selasa (01/7/2025), pelaku FJ alias Sembrenget) dan RW berhasil kami tangkap,” kata Kombes Pol Gidion.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, SE., S.I.K., M.H., M.I.K., Ka menambahkan, setelah dilakukan introgasi terhadap 2 orang penadah diperoleh bahwa pelaku mencuri satu unit becak motor merk NAENA/ NS100-S, Tahun 2024 warna kining di Jalan Jala Raya tepatnya bundaran rawe, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan pada hari Sabtu (31/5/2025).

“Setelah kejadian tersebut pelaku FJ (Sembrenget) pergi menjualkan sepeda motor hasil curian tersebut kepada RW dengan harga 1,4 juta,” kata AKBP Bayu Putro, Sabtu (12/07).

Berdasarkan penyelidikan diduga pelaku penadah terhadap tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari sabtu 31 Mei 2025, Team Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan yang dipimpin Kanit Resmob Iptu Eko Sanjaya, S.H., M.H., melakukan penangkapan terhadap FJ alias Sembrenget sebagai Tersangka.

“Kerugian korban sekitar Rp1, 4juta. Saat ini tersangka sudah diamankan dan diproses,” katanya.(AVID/rel)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Lapas Binjai Gelar Panen Raya,Wujud Nyata Keberhasilan Ketahanan Pangan

12 Juli 2025 - 20:54 WIB

KPK Lupa Geledah Kantor PBJ? Bukti Krusial Korupsi Jalan Diduga Masih Tersembunyi

12 Juli 2025 - 16:17 WIB

Mayor Cpm Aditya Rakhman Pamitan Jelang Ikuti Pendidikan Sespim Polri di Lembang

12 Juli 2025 - 01:22 WIB

Rumah Ponindi Terbakar, Ricky Anthony Hadir Bawa Bantuan

11 Juli 2025 - 22:40 WIB

Husen Tamora Dipercaya Pimpin FSPTSI Deli Serdang, Siap Buka Lapangan Kerja dan Dukung Pemerintah

11 Juli 2025 - 20:12 WIB

Trending di Berita
error: