Menu

Mode Gelap
Diberitakan Soal Dugaan Pungli, Oknum Kabid Disdik Langkat Berang Oknum Kabid Disdik Langkat Diduga Pungli Rp10 Juta untuk Jabatan Kasek SMP Pimpinan DPRD Sumut Ricky Anthony Bantu Janda Korban Kebakaran Wakil Ketua DPRD Sumut Ricky Anthony Bantu Korban Kebakaran di Stabat Pencairan Dana BOS 2025, Plt Kadisdik Langkat Terbitkan Surat Penugasan Kasek Keliru Input Data LHKPN H Ajai Ismail, Staf Tenaga Ahli DPRD Langkat Minta Maaf

Kriminal

Tiga Tersangka Baru Kasus PPPK Langkat Bakal Ditahan?

badge-check


 Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi dan Kepaka BKD Langkat Eka Syahputra Depari tersangka dugaan  kasus korupsi seleksi PPPK Guru tahun 2023. Perbesar

Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi dan Kepaka BKD Langkat Eka Syahputra Depari tersangka dugaan kasus korupsi seleksi PPPK Guru tahun 2023.

Polda Sumut – Kadisdik, Kepala BKD, Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat ditetapkan Poldasu sebagi tersangka dalam kasus PPPK Guru tahun 2023. Hal ini pun menjadi perbincanga hangat di tengah masyarakat Negeri Bertuah. Berbagai kalangan berharap, agar 3 pentolan ini bisa segera ditahan.

“Maunya Poldasu jangan sekadar menetapkan mereka sebagai tersangka, tapi ya harus ditahan lah. Supaya hukum tidak dipandang sebelah mata oleh penguasa,” ketus warga Joshua, warga Stabat, Jum’at (13/9/2204) pagi.

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi belum memberikan tanggapan. Hingga berita ini diterbitkan, Juru bicara Poldasu ini belum membalas pesan WhatsApp yang dikirim kepadanya.

Diinformasikan, Kasus dugaan pungli seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat tahun 2023 mengalami perkembangan. Kini, penyidik Tipikor Poldasu telah menetapkan 3 tersangka baru. Hal ini, merupakan penambahan dari penetapan dua tersangka sebelumnya.

Ketiga tersangka itu yakni, Kadisdik Langkat Dr Saiful Abdi SH SE MPd, Kepala BKD Langkat Eka Depari SSTP MAP, dan Kasie Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat Alek Sander.

Tiga Tersangka

“Betul, hasil gelar perkara Penyidik menetapkan kembali 3 orang sebagai tersangka dalam perkara PPPK Langkat,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes  Hadi Wahyudi, Jumat (13/9/2024) pagi.

Ketiga tersangka baru itu antara lain SA, ED dan AS. “Sebelumnya Polisi sudah menetapkan 2 orang tersangka. Jadi saat ini ada 5 tersangka dalam kasus tindak pidana PPPK Langkat,” jelasnya.

Penetapan 3 tersangka ini, setelah melalui gelar perkara pada 5 September 2024 lalu. Kemudian, kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara ditetapkan 3 tersangka tambaham. “Dalam hal ini Dr Saiful Abdi SH SEMPd, Eka Depari SSTP MAP, dan Alek Sander,” jelasnya Hadi.

Sebelumnya Dua Tersangka

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi rekrutmen PPPK Kab Langkat Poldasu menetapkan dua orang tersangka yakni kepala sekolah dasar (SD) di Langkat.Keduanya adalah A Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan RN Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.

Namun sejak keduanya ditetapkan tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan, berbeda dengan tersangka kasus PPPK dari Kab Madina dan Batubara.

“Keduanya tidak dilakukan penahanan. Itu wewenang penyidik dan pertimbangannya yang bersangkutan kooperatif,” ujar Kompol Rismanto Purba ketika menerima pengunjukrasa dari guru honorer Kab Langkat beberapa waktu lalu. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pimpinan DPRD Sumut Bantu Korban Kebakaran di Kecamatan Wampu

9 Januari 2025 - 21:56 WIB

Diperas Rp25 Juta, Barang Berharga Korban Penyekapan dan Penganiayaan Senilai Rp20 Juta Dijarah Pelaku

30 Desember 2024 - 12:06 WIB

Melibatkan Oknum Brimob, Warga Helvetia Diperas Rp25 Juta Setelah Dianiaya dan Disekap Tiga Hari

29 Desember 2024 - 01:14 WIB

Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga Hinai Terbakar Hingga 50 Persen

13 Desember 2024 - 19:08 WIB

Pelempar Rumah Wartawan di Langkat Diciduk Polisi

10 Desember 2024 - 18:29 WIB

Trending di Kriminal
error: