Menu

Mode Gelap
Pimpinan DPRD Sumut Ricky Anthony Bantu Korban Kebakaran di Bahorok Pedagang Dominasi Stand Pembangunan Pemkab Langkat, Satpol PP Tutup Mata Pedagang Mengeluh, Biaya Sewa Stand di HUT ke-275 Langkat Tak Masuk Akal Ratusan Warga dari Tiga Desa di Langkat Tuntut Perbaikan Jalan Dugaan Kerugian Negara Capai Rp600 juta, Jaksa Tahan Tersangka Tipikor KONI Langkat HUT Langkat ke-275, Pedangang Lokal Diusir dari Alun-alun T Amir Hamzah

Peristiwa

Ratusan Guru Honorer Demo di Kantor Bupati Langkat, Desak Putusan PTUN Dilaksanakan

badge-check


 Ratusan guru honorer menggeruduk Kantor Bupati Langkat, menuntut agar Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy segera melaksanakan putusn PTUN Medan. Perbesar

Ratusan guru honorer menggeruduk Kantor Bupati Langkat, menuntut agar Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy segera melaksanakan putusn PTUN Medan.

Stabat – Ratusan guru honorer kembali menggeruduk Kantor Bupati Langkat, Jum’at (27/9/2024) sore. Mereka mendesak Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy segera melaksanakan putusan PTUN Medan atas dugaan kecurangan seleksi PPPK Guru tahun 2023 silam.

“Kami minta PJ Bupati Langkat untuk menjalankan putusan PTUN. Yaitu membatalkan hasil pengumuman hasil PPPK tahun 2023. Dan mengumumkan ulang sesuai dengan hasil CAT BKN,” ujar Koordinator Aksi Febri Wahyu Suganda.

Selain itu, kedatangan mereka di sana, meminta Faisal Hasrimy untuk menonaktifkan Kepala Dinas Pendidikan Saiful Abdi, Kepala BKD Eka Depari, Kasi Kesiswaan Disdik Langkat Alexander dan dua kepala sekolah bernama Rohayu Ningsih dan Awaluddin.

Hentikan Kriminalisasi

Mereka juga meminta, agar menghentikan kriminalisasi terhadap guru-guru honorer yang memperjuangkan nasibnya. Serta mengingatkan Faisal Haasrimi agar konsisten dengan ucapannya. Dimana, beberapa waktu lalu Pj Bupati Langkat ini mengatakan, apapun produk hukum yang dikeluarkan, Pemkab Langkat akan menjalankannya.

“Intinya, apapun produk hukum yang dikeluarkan oleh hasil dari PTUN dan Polda, dia (Pj Bupati Langkat) akan menjalankannya,” ujar Suganda.

Ratusan guru honorer menggeruduk Kantor Bupati Langkat, menuntut agar Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy segera melaksanakan putusn PTUN Medan.

Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten Langkat Musti Sitepu yang menemui para guru honorer mengatakan, saat itu Faisal Hasrimy tidak ada ditempat, karena ada urusan di Jakarta.

“Pak Pj Bupati orang yang taat dengan aturan. Karena semua yang dilaksanakan dengan aturan. Tidak semena-mena membuat keputusan. Seperti yang dikatakan kemarin, dia adalah pejabat bupati, dan punya pimpinan lagi. Jadi ini harus dikonsultasikan lagi,” ujar Musti.

Meski begitu, kata Musti, aspirasi guru honorer sudah diterima dan disampaikan ke Pj Bupati Langkat. Ia meyakini, Pj Bupati Langkat akan konsisten dan kesekuen dengan ucapannya.

“Semua itu aturan, dan jika aturan memerintahkan seperti itu, saya rasa akan ditindaklanjuti. Dan hari Senin akan saya laporkan ke pak Pj Bupati,” ujar Musti.

Pemkab Langkat Kalah

Diinformasikan, gugatan ratusan guru honorer terkait maladministrasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun 2023, dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Pemerintah Kabupaten Langkat selaku tergugat dikalahkan oleh ratusan guru honorer.

Pengabulan gugatan itu, sesuai dengan isi amar putusan majelis hakim yang disampaikan melalui e-court (elektronik) di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Medan.

Ratusan guru honorer menggeruduk Kantor Bupati Langkat, menuntut agar Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy segera melaksanakan putusn PTUN Medan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Firdaus Muslim menyatakan pengumuman hasil seleksi PPPK Kabupaten Langkat No 810/2998/BKD/2023 harus dibatalkan, Kamis (26/9/24),

“Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Menyatakan batal pengumuman Nomor: 810/2998/BKD/2023 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat serta Pengisian Daftar Riwayat Hidup untuk Pengusulan Penetapan NI PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran (TA) 2023 beserta lampirannya tanggal 22-12-2023 khusus rekapitulasi hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK guru 2023,” bunyi amar putusan dari laman SIPP PTUN Medan.

Kemudian, dalam amar putusan juga disebutkan, memerintahkan dan mewajibkan tergugat untuk mencabut pengumuman Nomor: 810/2998/BKD/2023 tersebut beserta lampirannya khusus rekapitulasi hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK guru tahun 2023.

“Mewajibkan kepada para tergugat untuk mengumumkan kembali kelulusan seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023 berdasarkan hasil Computer Asisted Test (CAT) khusus rekapitulasi hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK guru 2023,” sesuai yang tertera dalam laman tersebut. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pimpinan DPRD Sumut Bantu Korban Kebakaran di Kecamatan Wampu

9 Januari 2025 - 21:56 WIB

Melibatkan Oknum Brimob, Warga Helvetia Diperas Rp25 Juta Setelah Dianiaya dan Disekap Tiga Hari

29 Desember 2024 - 01:14 WIB

Jelang Nataru, Ini Jadwal Fungsional Tol Seksi Tanjung Pura – Pangkalan Brandan

16 Desember 2024 - 19:45 WIB

Kunjungi Desa Tanjung Ibus, Turis Asing: Tidak Pernah Melihat Ini Sebelumnya

14 Desember 2024 - 14:40 WIB

Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga Hinai Terbakar Hingga 50 Persen

13 Desember 2024 - 19:08 WIB

Trending di Peristiwa
error: