KPK Didesak Tangkap Jamal & Ojak, Diduga ‘Aktor Utama’ Pungli Rp3,1 Miliar

- Penulis

Senin, 5 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (AMPPUH) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).

Dalam aksinya, para mahasiswa ini mendesak KPK segera memeriksa Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan dan Dirut PDAM Tirta Nauli Marojahan Panjaitan (Ojak) atas dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 3,1 Miliar dalam perekrutan calon karyawan PDAM Sibolga.

Aksi ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya AMPPUH juga menggelar aksi serupa, Senin 29 Juli lalu.

Noprizal TN menjelaskan bahwa aksi jilid II itu merupakan bentuk komitmen AMPPUH dalam mengawal kasus tersebut.

“KPK tangkap, periksa serta tahan Jamaluddin Pohan dan Ojak karena diduga sebagai ‘aktor utama’ dalam kasus dugaan pungli 21 orang calon karyawan PDAM,” tegas Noprizal.

Dalam orasinya, ia mengatakan bahwa dugaan pungli itu kurang lebih sebesar Rp 3,1 miliar.

“Dengan kutipan Rp 100 s.d Rp 150 juta Per Orang, diduga kuat telah di kantong Jamal dan Ojak dalam kasus dugaan pungli kepada 21 orang calon karyawan PDAM. Nama-nama korban pungli sudah kami serahkan ke KPK. Jadi tidak ada alasan KPK lagi untuk tidak mengusut kasus ini,” ungkapnya.

Ia menambahkan, perbuatan Jamaluddin Pohan dan Marojahan Panjaitan ini mengangkangi UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU No 22 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 38 Ayat 1, yang Berbunyi ‘Siapapun Yang Mengancam atau Memaksa Orang Lain Untuk Memberikan Sesuatu Terancam Pidana Paling Lama 9 Tahun.’

Senada, koordinator lapangan Azmi Pratama juga mengatakan, uang diduga hasil pungli tersebut dibagi Jamal dan Ojak.

“Dengan pembagian Jamal 70 persen dan Ojak 30 persen,” katanya.

Dikatakan Azmi, hasil pungli tersebut diduga kuat diperuntukkan Marojahan (Ojak) untuk membayar mahar salah satu partai politik.

“Mahar partai politik demi menyalurkan “sahwat” politiknya mencalon sebagai bacalon Wakil Walikota Sibolga pada Pilkada Nopember mendatang. Jamal dan Ojak sama saja seperti drakula penghisap darah rakyat,” pekik Azmi dalam orasinya.

Azmi menyerukan Marojahan jangan menyalahgunakan wewenang Dirut membuka keran ‘uang haram’ hanya demi maju pada pilkada.

Adapun tuntutan dari massa AMPUH diantaranya :
1. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan/ pungutan liar (pungli) perekrutan 21 calon karyawan PDAM Tirta Nauli Kota Sibolga Provinsi Sumatra Utara berkisar Rp 3.15 miliar.
2. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan memeriksa Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan dan Dirut PDAM Marojahan Panjaitan (Ojak) karena diduga sebagai “Aktor Utama” kasus dugaan pungli perekrutan 21 calon karyawan PDAM Tirta Nauli Kota Sibolga Sumatera Utara berkisar Rp 315 miliar. Serta diduga uang hasil pungli tersebut diperuntukkan untuk membayar mahar salah satu partai politik demi manyalurkan sahwat politik Marojahan Panjaitan dalam rangka pencalonannya menjadi bacalon Wakil Walikota Sibolga pada 27 Nopember 2024 yang akan datang.

Selma satu jam menyampaikan berorasi, massa AMPPUH kemudian diterima perwakilan KPK.

Perwakilan massa lalu membacakan tuntutannya di depan perwakilan KPK dan menyerahkan kembali nama-nama yang diduga sebagai korban pungli Jamal dan Ojak di Kota Sibolga.

Sebagai wujud konsistensi AMPPUH dalam mengawal kasus pungli ini, mereka berjanji siap melaksanakan demonstrasi setiap pekannya, sampai Jamal dan Ojak diperiksa demi terciptanya good goovernance. (Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pastikan Layanan Prima dan Pembinaan Optimal, Kakanwil Ditjenpas Sumut Sidak Rutan Pangkalan Brandan
Ricky Anthony Bagikan 250 Bingkisan Lebaran kepada Penarik Becak di Stabat
Pimpinan DPRD Sumut Ricky Anthony Bantu Korban Kebakaran di Sambirejo
Dua dari Empat Terdakwa Korupsi Profil dan Website Desa di Karo Divonis 1 Tahun Penjara
Danantara: Transformasi PalmCo Dinilai Perkuat Kemandirian Pangan dan Energi Nasional
Salwa Khalishah, Penjual Soft Drink yang Berjuang Mengejar Magister Hukum
Rutan Labuhan Deli Gelar Penggeledahan Insidentil Tengah Malam, Pastikan Lingkungan Bebas Barang Terlarang
Raih Gelar Doktor Hukum di UMSU, Muhammad Yusrizal ‘Banjir’ Ucapan Selamat
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 18:29 WIB

Pastikan Layanan Prima dan Pembinaan Optimal, Kakanwil Ditjenpas Sumut Sidak Rutan Pangkalan Brandan

Rabu, 18 Maret 2026 - 09:35 WIB

Ricky Anthony Bagikan 250 Bingkisan Lebaran kepada Penarik Becak di Stabat

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:51 WIB

Pimpinan DPRD Sumut Ricky Anthony Bantu Korban Kebakaran di Sambirejo

Sabtu, 31 Januari 2026 - 18:09 WIB

Dua dari Empat Terdakwa Korupsi Profil dan Website Desa di Karo Divonis 1 Tahun Penjara

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:05 WIB

Danantara: Transformasi PalmCo Dinilai Perkuat Kemandirian Pangan dan Energi Nasional

Berita Terbaru

error: