Kesaksian Topan Ginting, Tepis Keterlibatan Eks Kapolres Tapsel

- Penulis

Jumat, 3 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Sumatera Utara (Provsu), Topan Ginting, memberikan kesaksian penting dalam sidang kasus korupsi proyek jalan Sipiongot di Pengadilan Tipikor PN Medan.

Dalam kesaksiannya, Topan membantah tuduhan keterlibatan Eks Kapolres Tapsel, hanya sebatas memberikan informasi warga sekitar berprofesi sebagai kontraktor yang mampu mengerjakan proyek jalan tersebut.

Topan Ginting membeberkan percakapannya dengan Yasir Ahmadi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menjelaskan bahwa pertemuan pertama mereka membahas antusiasme masyarakat terhadap rencana pembangunan jalan Sipiongot.

“Kita membicarakan bahwa masyarakat sangat antusias sekali karena di sana ada ribuan hektar sawit. Akses untuk membawa hasil panen ke Labuhan Batu sangat sulit, sehingga harga sawit tidak pernah naik,” ungkap Topan kepada JPU, Kamis (2/10/2025).

Topan mengaku bahwa saat itu ia masih baru bertugas di Tapsel. Sehingga ia menanyakan kepada Yasir Ahmadi mengenai kontraktor warga setempat yang memiliki alat lengkap dan mampu menyelesaikan proyek tepat waktu.

“Karena saya tidak tahu dan kondisinya seperti apa, saya bertanya kira-kira siapa yang layak dan punya alat lengkap bisa mengerjakan pekerjaan ini tepat pada waktunya. Jadi minimal harus lengkap,” terangnya.

Pertanyaan Topan Ginting kepada Yasir Ahmadi inilah yang kemudian menyeret namanya dalam pusaran kasus korupsi proyek jalan Sipiongot.

“Pada saat itu ada satu orang di sini, Pak Haji itu saja,” ucapnya menirukan ucapan Yasir Ahmadi saat itu.

Kesaksian Topan Ginting ini menjadi krusial dalam mengungkap keterlibatan berbagai pihak dalam kasus korupsi proyek jalan Sipiongot. 

Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut, pada 26 Juni 2025.

Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang. (Rel)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PP GPA Tuding KPK Kriminalisasi Gus Yaqut, Usul Presiden Beri Amnesti
Kelola Galian C Ilegal, Oknum Ketua OKP: Izin dari Tuhan
Warga Sekitar PLTU Labuhan Angin ‘Kehilangan Laut’ dan Ruang Hidup
Ricky Anthony Apresiasi Permintaan Maaf Angkasa Pura dan Garuda ke Ketua NasDem Sumut
Hasyim SE Berbagi Tali Asih di Hari Santri Nasional Bersama Jaringan Sahabat Setia Hasyim
Hasyim SE Berbagi Tali Asih di Hari Santri Nasional Bersama Jaringan Sahabat Setia Hasyim
Sumut Foundation: Kalau Drainase Medan Gagal, Kota Ini Sudah Tenggelam Setiap Hujan
Sumut Foundation dan Aliansi Rakyat Medan Bersatu Ajak Hormati Proses Hukum: Mulyono Dinilai Sosok Berintegritas dan Berdedikasi
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:30 WIB

PP GPA Tuding KPK Kriminalisasi Gus Yaqut, Usul Presiden Beri Amnesti

Senin, 19 Januari 2026 - 13:37 WIB

Kelola Galian C Ilegal, Oknum Ketua OKP: Izin dari Tuhan

Senin, 10 November 2025 - 19:29 WIB

Warga Sekitar PLTU Labuhan Angin ‘Kehilangan Laut’ dan Ruang Hidup

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:49 WIB

Ricky Anthony Apresiasi Permintaan Maaf Angkasa Pura dan Garuda ke Ketua NasDem Sumut

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:15 WIB

Hasyim SE Berbagi Tali Asih di Hari Santri Nasional Bersama Jaringan Sahabat Setia Hasyim

Berita Terbaru

SH dan barang bukti kejahatan diapit Tim Deninteldam I/BB.

Peristiwa

Pengedar Sabu di Sunggal Diciduk Tim Deninteldam I/BB

Selasa, 3 Mar 2026 - 14:50 WIB

error: