Menu

Mode Gelap
Dugaan Kerugian Negara Capai Rp600 juta, Jaksa Tahan Tersangka Tipikor KONI Langkat HUT Langkat ke-275, Pedangang Lokal Diusir dari Alun-alun T Amir Hamzah Lima Tersangka Perkara PPPK Guru Langkat Resmi Kenakan ‘Rompi Merah’ Kejatisu Forest Conversion, Riau Experiences The Worst Environmental Damage Tahap II ke Kajatisu, Poldasu Kirim ‘Surat Cinta’ untuk Kadisdik dan Kepala BKD Langkat HUT GPA ke-84, Kapolri Ajak Seluruh Kader GPA Ikut Sukseskan Program Asta Cita Pemerintah

Peristiwa

Diduga Terima Fee Proyek 15 Persen, KOMA PENA Desak KPK dan Kejagung Periksa Sugeng Riyanta Cs

badge-check


 Diduga Terima Fee Proyek 15 Persen, KOMA PENA Desak KPK dan Kejagung Periksa Sugeng Riyanta Cs Perbesar

JAKARTA – Kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Pemerhati Anggaran Negara (KOMA PENA) menggelar aksi demo di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (6/8/2024). 

Tuntutan mereka adalah mendesak Kejagung membongkar dan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan pengutipan 15 % fee proyek kepada pemenang tender Pemkab Tapanuli Tengah (Tapteng) Tahun Anggaran 2024.

“Kami minta kepada Kejagung untuk mengusut tuntas kasus dugaan KKN pengutipan 15 % fee kepada pemenang tender (perusahaan pemenang sudah dikondisikan) untuk seluruh proyek / kegiatan yang ada di Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah TA. 2024 yang diduga kuat dipimpin langsung Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Riyanta beserta kelompoknya.” kata Majid Hasibuan dalam orasinya.

Massa meminta Kejagung membongkar kasus yang diduga melibatkan Pj Bupati Sugeng Riyanta CS tersebut. “Seluruh daftar perusahaan pemenang tender (calon kontraktor) sudah ada di laptop Erwin Hotmansah Harahap selaku Sekretaris Daerah,” seru Majid.

Senada dengan itu koordinator aksi Abdul YM juga menyampaikan berdasarkan hasil investigasi di lapangan, kasus ini sistemik dan terencana.

“Yang diduga kuat dikomandoi oleh Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Riyanta dan Sekdakab Tapanuli Tengah Erwin H. Harahap,” katanya.

Dalam orasinya, Abdul menyebut pengondisian proyek tersebut di lapangan diduga dikutip melalui Kabag ULP Sarifah Harahap dan adik kandungnya yang juga menjabat sebagai Kabag Protokoler Ardi Ansyah Harahap kepada diduga pengantin atau calon kontraktor dimana nama-namanya sudah tersimpan di Laptop PJ Sekda Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Tangkap dan Periksa Sugeng Riyanta, Erwin H Hrp, Kabab ULP Syarifah Harahap dan Kabag Protokoler Pemkab Tapanuli Tengah Ardi Ansyah Hrp. Kejagung jangan hanya diam dan tutup mata, kami datang memberikan informasi dugaan korupsi ini agar kasus ini di bongkar sampai ke akar-akarnya,” tegas Abdul.

Ia menambahkan, Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Riyanta yang latar belakangnya adalah seorang jaksa ataupun penegak hukum yang seharusnya mencontohkan yang baik ketika diberi amanah menjadi kepala daerah. Ini malah sebaliknya yang dilakukan Sugeng.

“Kejagung jangan takut dan jangan tebang pilih, tangkap dan periksa Sugeng Riyanta karena diduga sebagai “aktor utama” dalam kasus ini, Kejagung jangan takut kepada Sugeng, Institusi besar jangan kalah sama oknum. Kami minta bapak Jaksa Agung mengatensi kasus ini,” tutupnya

Sebelum demo di Kejagung, di hari yang sama, KOMA PENA juga menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/8).

Tuntutannya meminta KPK membongkar kasus dugaan keterlibatan Pj. Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Riyanta atas pengondisian fee Proyek 15 %.

Pantauan awak media di lapangan, massa KOMA PENA membawa spanduk panjang dengan 4 spanduk masing-masing foto Sugeng Riyanta, Sekda Erwin H Hrp, Kabag ULP dan Kabag Protokoler Ardi Ansyah Hrp dengan 2 (dua) tuntutan :

1. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) 15 % fee pengondisian pemenang seluruh proyek/ kegiatan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah T.A 2024 yang diduga kuat dikomandoi oleh Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Riyanta dan Sekdakab Tapanuli Tengah Erwin H Hrp. Pengondisian Proyek tersebut diduga dilakukan Kabag ULP Sarifah Harahap dan Ardi Ansyah Hrp Kabag Protokoler Pemkab Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.

2. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap dan memeriksa oknum-oknum yang diduga terlibat dalam kasus pengondisian 15 % fee Proyek TA 2024. Oknum tersebut yakni Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Riyanta, Sekretaris Daerah Erwin H Hrp, Kabag ULP Sarifah Harahap dan Kabag Protokoler Ardi Ansyah Hrp. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pimpinan DPRD Sumut Bantu Korban Kebakaran di Kecamatan Wampu

9 Januari 2025 - 21:56 WIB

Melibatkan Oknum Brimob, Warga Helvetia Diperas Rp25 Juta Setelah Dianiaya dan Disekap Tiga Hari

29 Desember 2024 - 01:14 WIB

Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga Hinai Terbakar Hingga 50 Persen

13 Desember 2024 - 19:08 WIB

Dua Jam Tenggelam, Pencari Daun Nipah Ditemukan Tak Bernyawa

6 Desember 2024 - 17:49 WIB

Mobil Bendahara KPU Langkat Dibobol, Uang Rp150 Juta Raib

29 November 2024 - 17:50 WIB

Trending di Peristiwa
error: