Gawat!!! Ratusan Hektar Kawasan SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut Disulap Jadi Kebun Sawit

- Penulis

Kamis, 30 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kawasan Konservasi SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut di Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat yang disulap menjadi perkebunan sawit.

Kawasan Konservasi SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut di Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat yang disulap menjadi perkebunan sawit.

Langkat – Ratusan hektar kawasan konservasi SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut di Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat beralih fungsi. Para mafia menyulap areal penyangga kehidupan ini menjadi perkebunan sawit.

@klasberita.net

Ratusan hektar kawasan konservasi SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut di Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat beralih fungsi. Para mafia menyulap areal penyangga kehidupan ini menjadi perkebunan sawit. Berawal dari informasi warga sekitar, awak media kemudian melakukan investigasi. Di lokasi yang disebutkan, persisnya pada kordinat 3.946397, 98.503814, terlihat hamparan tanaman sawit yang membetang luas. “Ini kawasan yang dikelola Kelompok Tani Hutan (KTH) Indah Bersama yang diketuai Sarmo. Dengan leluasa, mereka malah merawat dan memanen sawit selama bertahun-tahun,” beber narasumber sembari meminta hak tolaknya, Kamis (30/7/2026) siang. Bukannya melakukan pemulihan kawasan konservasi tersebut, Sarmo Cs malah makin getol merawat sawit di sana. Hutan penyangga kehidupan suaka marga satwa itu pun kian terlihat jelas kerusakannya. Bahkan, dari pantauan udara jelas terlihat beberapa hektar pohon-pohon sawit yang baru ditanam. Tanaman hutan tak lagi mendominasi di kawasan konservasi tersebut. “Pihak terkait harus bertindak, jangan tutup mata soal kerusakan kawasan konservasi ini. Jangan hanya omon-omon saja. Siapapun mafianya harus ditindak. Patut diduga ada ‘main mata’ dengan petugas terkait,” ketus narasumber. Sanksi Pidana Ironisnya, di kawasan tersebut terlihat beberapa plang yang didirikan Kementerian Kehutanan RI dan Kreditanstalt für Wiederaufbau (KfW) Jerman. Namun, ketegasan penanda itu terkesan tak berlaku bagi para mafia. Dimana, dengan tegas terdapat larangan bagi siapapun untuk mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Bahkan, ada sanksi pidanya yang melakukan pelanggaran tersebut. Bagi yang melanggar larangan itu, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar. Termasuk bagi siapapun yang terlibat dalam persoalan alih fungsi lahan di kawasan itu. Hal ini berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Selengkapnya baca di kilasberita.net #BKSDA #KementerianKehutanan #Langkat #kfw #AlihFungsiLahan

♬ original sound – kilasberita – kilasberita

Berawal dari informasi warga sekitar, awak media kemudian melakukan investigasi. Di lokasi yang disebutkan, persisnya pada kordinat 3.946397, 98.503814, terlihat hamparan tanaman sawit yang membetang luas.

“Ini kawasan yang dikelola Kelompok Tani Hutan (KTH) Indah Bersama yang diketuai Sarmo. Dengan leluasa, mereka malah merawat dan memanen sawit selama bertahun-tahun,” beber narasumber sembari meminta hak tolaknya, Kamis (30/7/2026) siang.

Areal kawasan Konservasi SM Karang Gading dan Timur Laut Langkat yang dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit.

Bukannya melakukan pemulihan kawasan konservasi tersebut, Sarmo Cs malah makin getol merawat sawit di sana. Hutan penyangga kehidupan suaka marga satwa itu pun kian terlihat jelas kerusakannya.

Bahkan, dari pantauan udara jelas terlihat beberapa hektar pohon-pohon sawit yang baru ditanam. Tanaman hutan tak lagi mendominasi di kawasan konservasi tersebut.

Plang larangan bagi siapapun untuk mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

“Pihak terkait harus bertindak, jangan tutup mata soal kerusakan kawasan konservasi ini. Jangan hanya omon-omon saja. Siapapun mafianya harus ditindak. Patut diduga ada ‘main mata’ dengan petugas terkait,” ketus narasumber.

Sanksi Pidana

Ironisnya, di kawasan tersebut terlihat beberapa plang yang didirikan Kementerian Kehutanan RI dan Kreditanstalt für Wiederaufbau (KfW) Jerman. Namun, ketegasan penanda itu terkesan tak berlaku bagi para mafia.

Kawasan Konservasi SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut di Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat yang disulap menjadi perkebunan sawit.

Dimana, dengan tegas terdapat larangan bagi siapapun untuk mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Bahkan, ada sanksi pidanya yang melakukan pelanggaran tersebut.

Bagi yang melanggar larangan itu, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar. Termasuk bagi siapapun yang terlibat dalam persoalan alih fungsi lahan di kawasan itu.

Hal ini berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Terkait hal ini, keterangan Kepala Seksi (Kasi) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II Stabat Bobby Nopandry terkesan bertolak belakang dengan fakta yang ada. Ia menyebutkan, KTH berkewajiban memusnahkan tanaman sawit untuk pemulihan ekosistem di sana.

“Betul, Bg. Dan KTH tsb saat ini terikat kerjasama pemulihan ekosistem dengan BBKSDA SU. Salah satu kewajibannya memusnahkan sawit di areal kelompok. Terima kasih perhatiannya. Mudah2an bisa mendorong anggota dan pengurus kelompok untuk segera melaksanakan pemulihan ekosistem dan memusnahkan sawit,” kata Bobby via pesan WhatsAppnya. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gawat!!! Oknum Karyawan PTPN I Regional I Diduga ‘Sulap’ Lahan HGU Jadi Milik Pribadi
Didatangi Sekelompok Massa, KTN Bina Mangrove Desak Aparat Bertindak
Eks Kadisdik Langkat Disebut Terima ‘Pelicin’ Proyek Ratusan Juta Rupiah
Enam Tahun Jadi Mitra BKSDA, Kinerja KTH di Kawasan SM KGLTL Dipertanyakan
Resahkan Masyarakat, Kapolres Langkat Didesak Berangus Barak Narkoba di Wampu
Tercebur ke Sungai Batang Serangan, Tiga Penumpang Mobil Avanza Tewas
Parah!!! Vendor Alat Berat Mengaku Diperas Kasat Reskrim Polres Langkat Rp100 Juta
Soal Video Viral Setoran Sabu ke Oknum Polisi, Kapolres Langkat : Itu Video Lama

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:46 WIB

Gawat!!! Oknum Karyawan PTPN I Regional I Diduga ‘Sulap’ Lahan HGU Jadi Milik Pribadi

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Didatangi Sekelompok Massa, KTN Bina Mangrove Desak Aparat Bertindak

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Eks Kadisdik Langkat Disebut Terima ‘Pelicin’ Proyek Ratusan Juta Rupiah

Selasa, 29 September 2026 - 17:47 WIB

Enam Tahun Jadi Mitra BKSDA, Kinerja KTH di Kawasan SM KGLTL Dipertanyakan

Senin, 28 September 2026 - 11:16 WIB

Resahkan Masyarakat, Kapolres Langkat Didesak Berangus Barak Narkoba di Wampu

TERKINI