Proses Seleksi Jabatan PT Inalum Disorot, Peserta Minta Klarifikasi Mekanisme Assessment

- Penulis

Jumat, 24 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TEBING TINGGI – Proses assessment pemenuhan jabatan Level BOD-3 Tahun 2024 di PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum) menjadi sorotan sejumlah peserta. Mereka mempertanyakan transparansi hasil assessment serta mekanisme seleksi jabatan yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan pedoman pengisian jabatan di lingkungan MIND ID.

Persoalan tersebut mencuat setelah PT Inalum menerbitkan laporan internal Nomor IIHS-069/2024 tertanggal 17 Oktober 2024. Dalam dokumen tersebut disebutkan sebanyak 11 peserta dinyatakan memenuhi klasifikasi jabatan dari 15 posisi yang tersedia.

Berdasarkan pedoman pengisian jabatan di lingkungan MIND ID, peserta yang dapat mengikuti proses promosi ke jenjang lebih tinggi merupakan pegawai yang masuk dalam kategori talenta High Potential dan Promotable, dengan nilai rata-rata maksimal 2,67.

Namun, sejumlah peserta yang mengaku telah memenuhi standar kelulusan assessment menyampaikan keberatan terhadap hasil seleksi yang ditetapkan melalui Group Human Capital PT Inalum.

Menurut mereka, keputusan tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan terkait penerapan pedoman yang berlaku.

“Kami sudah meminta penjelasan kepada pimpinan PT Inalum mengenai kewenangan dalam proses assessment. Permohonan melalui email sudah dilakukan, pertemuan langsung juga sudah, namun hingga kini belum memperoleh penjelasan yang memadai,” ujar salah seorang peserta kepada wartawan.

Soroti Keikutsertaan Karyawan Kontrak

Selain mempertanyakan hasil assessment, peserta juga menyoroti mekanisme seleksi yang disebut melibatkan karyawan berstatus tidak tetap atau kontrak dalam assessment untuk jenjang Managerial Staff.

Menurut peserta, berdasarkan ketentuan yang dipahami, posisi tersebut seharusnya diperuntukkan bagi karyawan tetap dengan golongan tertentu serta telah memiliki masa kerja sekitar tiga hingga lima tahun.

Namun, mereka mengaku menemukan adanya peserta yang berstatus karyawan kontrak dengan masa kerja sekitar satu tahun mengikuti assessment pada jenjang tersebut.

“Kami ingin mengetahui dasar aturan yang digunakan sehingga peserta dengan status tersebut dapat mengikuti assessment. Penjelasan terbuka diperlukan agar tidak muncul persepsi adanya perlakuan yang berbeda dalam proses pengembangan karier,” katanya.

Media Minta Klarifikasi PT Inalum

Untuk memperoleh penjelasan, media menghubungi Kepala Group Human Capital PT Inalum, Kusnandar D. Sartono, terkait sejumlah pertanyaan mengenai mekanisme assessment dan pengisian jabatan.

Beberapa poin yang dimintakan klarifikasi meliputi:

  • Apakah peserta yang memenuhi syarat assessment otomatis berhak mengikuti tahapan berikutnya.
  • Dasar aturan yang memperbolehkan karyawan belum berstatus tetap mengikuti assessment Managerial Staff.
  • Mekanisme pemanggilan peserta pada tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) tahap kedua.
  • Dugaan adanya pembatasan usia dalam pengembangan jenjang karier.

Melalui pesan WhatsApp pada 15 Juli 2026, Kusnandar menyampaikan akan memberikan tanggapan setelah menyelesaikan perjalanan dinas.

“Selamat siang, mohon maaf kami sudah boarding, nanti setelah landing kami respon,” tulisnya.

Pada hari berikutnya, Kusnandar meminta agar konfirmasi disampaikan melalui Corporate Secretary sebagai saluran resmi komunikasi perusahaan.

Media kemudian menghubungi Kepala Divisi Strategic Human Capital PT Inalum, Hendry Mardiayansah. Ia menyatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan tanggapan bersama Kepala Group Human Capital.

“Iya Bang, kami baru landing. Kami siapkan dulu konfirmasinya ya,” ujar Hendry.

Dalam komunikasi lanjutan, Hendry menjelaskan bahwa jawaban atas pertanyaan media sedang dikoordinasikan melalui bagian Humas perusahaan.

“Konfirmasi ini sedang dikoordinasikan melalui Humas sebagai saluran resmi komunikasi perusahaan dan nanti ada yang menghubungi dari Humas,” katanya.

Hak Jawab Tetap Dibuka

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Humas maupun Corporate Secretary PT Inalum belum memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme assessment, persyaratan peserta, maupun proses pemanggilan peserta pada tahapan UKK kedua.

Media tetap membuka ruang hak jawab kepada PT Inalum dan seluruh pihak terkait apabila ingin memberikan klarifikasi atau penjelasan lebih lanjut mengenai informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini. (Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dugaan Union Busting dan Masalah PKWT PT Epson, SPGI Kembali Desak Kemenaker Bertindak
62 Atlet DSILS Terima Apresiasi, Daffa Raih MVP di Kejuaraan MIS Open 2026
Hadiri Wisuda UMSU, Kapolda Sumut: Mari Jaga Semangat Nasionalisme
Jelang Demo 29 Oktober, SPGI Desak Menaker Tuntaskan Kasus Ketenagakerjaan PT Epson
Dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Relasi Kuasa, Eks Karyawati Epson Desak Polda Metro Jaya Usut Tuntas
Bersama Masyarakat, Polsek Kuala Laksanakan Program Green Policing
Ketum PP ISARAH Amanahkan Abdul Thaib Siahaan Selenggarakan Muktamar XII Ikatan Sarjana Al Washliyah
Disorot dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, MRN Disebut Terkait Perusahaan EPS dan TP2D Kabupaten Bekasi

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Dugaan Union Busting dan Masalah PKWT PT Epson, SPGI Kembali Desak Kemenaker Bertindak

Rabu, 28 Oktober 2026 - 23:10 WIB

62 Atlet DSILS Terima Apresiasi, Daffa Raih MVP di Kejuaraan MIS Open 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:54 WIB

Hadiri Wisuda UMSU, Kapolda Sumut: Mari Jaga Semangat Nasionalisme

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Relasi Kuasa, Eks Karyawati Epson Desak Polda Metro Jaya Usut Tuntas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Bersama Masyarakat, Polsek Kuala Laksanakan Program Green Policing

TERKINI